SUARARAKYAT.info || SUKABUMI — Citra aparatur pemerintahan desa kembali tercoreng. Seorang oknum kepala desa (kades) di wilayah Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, berinisial OP, diduga terlibat hubungan tidak pantas dengan seorang perempuan berinisial EH yang masih berstatus istri sah pria lain.
Kasus ini mencuat setelah IF, pria yang mengaku sebagai suami sah dari EH, mengungkapkan kronologi yang dinilai janggal dan sarat pelanggaran norma sosial maupun agama.
Menurut IF, dirinya menikahi EH sekitar Desember 2025. Pernikahan tersebut dilakukan atas dasar keyakinan bahwa EH telah berstatus cerai. Bahkan, IF menyebut bahwa E mengaku telah melalui proses perceraian sebanyak tiga kali dengan oknum kades OP.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya menikahi E karena saat itu statusnya sudah cerai, bahkan disebut sudah talak tiga. Tapi setelah tiga bulan pernikahan, E kembali berkumpul dengan O,” ungkap IF kepada wartawan, Senin (16/3/2026).
Ironisnya, IF menegaskan bahwa hingga saat ini dirinya belum resmi bercerai dengan EH. Situasi ini memunculkan dugaan kuat adanya hubungan yang tidak sah, bahkan cenderung mengarah pada praktik “kumpul kebo” yang jelas bertentangan dengan norma hukum, sosial, maupun nilai agama yang dianut masyarakat.
Lebih lanjut, IF mengaku merasa dirugikan secara moral dan psikologis. Ia menilai peristiwa ini bukan hanya mencoreng nama baik dirinya, tetapi juga menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
“Saya merasa dirugikan secara moril dan moral. Apalagi ini sudah jadi bahan pembicaraan warga. Harusnya seorang kepala desa memberi contoh, bukan justru mempertontonkan hal seperti ini,” tegasnya.
Perilaku yang diduga dilakukan oknum kades tersebut dinilai sangat kontras dengan tanggung jawab jabatan yang diembannya. Sebagai pemimpin di tingkat desa, seorang kades seharusnya menjadi figur teladan, bukan justru menjadi sumber polemik yang merusak tatanan sosial.
Kasus ini pun memantik kritik tajam dari berbagai kalangan. Banyak pihak menilai bahwa jabatan publik tidak boleh dijadikan tameng untuk bertindak sewenang-wenang, terlebih dalam urusan yang menyangkut moralitas dan kehormatan masyarakat.
“Jabatan itu bukan mahkota kebal dosa. Ketika moral runtuh, maka legitimasi kepemimpinan juga ikut runtuh,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada oknum kepala desa berinisial Op telah dilakukan berulang kali oleh wartawan. Namun, yang bersangkutan tidak memberikan respons, meskipun nomor kontaknya dalam kondisi aktif.
Sikap bungkam ini justru semakin memperkuat tanda tanya publik: apakah ini bentuk penghindaran, atau memang ada sesuatu yang sengaja disembunyikan?
Masyarakat kini menunggu ketegasan dari pihak berwenang, baik dari pemerintah daerah maupun instansi terkait, untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini. Sebab jika dibiarkan, bukan hanya mencederai kepercayaan publik, tetapi juga berpotensi menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan desa.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa kekuasaan tanpa integritas hanya akan melahirkan krisis moral. Dan ketika seorang pemimpin gagal menjaga etika, maka yang runtuh bukan hanya dirinya, tetapi juga marwah jabatan yang diembannya.
Penulis : HS
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Suararakyat.info














