Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Phishing E-Tilang Palsu, Lima Tersangka Ditangkap

- Penulis

Kamis, 26 Februari 2026 - 01:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info|| JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penipuan daring bermodus phishing yang menyamar sebagai situs resmi pembayaran e-tilang milik Kejaksaan Agung. Dalam aksinya, para pelaku membuat situs palsu yang tampilannya menyerupai laman resmi https://etilang.kejaksaan.go.id dan menyebarkan tautan jebakan melalui metode SMS blast kepada masyarakat.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban yang mengalami kerugian setelah menerima pesan singkat dari nomor tak dikenal. “Korban menerima SMS yang menginformasikan adanya tagihan denda pelanggaran lalu lintas dan disertai tautan. Ketika tautan tersebut diklik, korban diarahkan ke website palsu yang tampilannya sangat mirip dengan situs resmi Kejaksaan. Karena meyakini situs tersebut asli, korban kemudian memasukkan data pribadi dan data kartu kreditnya,” ujar Brigjen Pol. Himawan.

Berdasarkan laporan tersebut, penyidik melakukan pendalaman dan menemukan sedikitnya 124 tautan website phishing yang digunakan pelaku, serta mengidentifikasi enam nomor handphone tambahan yang dipakai untuk melakukan SMS blast dari total lima nomor awal yang telah terdeteksi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil pengembangan penyidikan, Polri berhasil mengamankan lima orang tersangka di dua lokasi berbeda, yakni di Jawa Tengah dan Banten. Dari pemeriksaan terungkap bahwa kejahatan ini dikendalikan oleh seorang warga negara asing asal Tiongkok. Sementara para tersangka di Indonesia berperan sebagai operator lapangan yang menerima dan menjalankan perintah.

READ  Sinergitas Polres Kediri Kota dan BPS Menguat Jelang Sensus Ekonomi 2026

“Kelima tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari operator SMS blasting, penyedia perangkat SIM box, penyedia kartu SIM yang telah diregistrasi, hingga pengelola operasional. Mereka merupakan bagian dari jaringan terorganisir yang dikendalikan dari luar negeri,” tegas Brigjen Pol. Himawan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar.

Polri mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap pesan singkat dari nomor tidak dikenal, terutama yang mencantumkan tautan dan mengatasnamakan instansi pemerintah. Masyarakat diingatkan untuk selalu memastikan alamat situs resmi sebelum memasukkan data pribadi maupun data keuangan guna menghindari kejahatan siber serupa.

 

Penulis : AGS

Editor   : Red

Sumber Berita : suararakyat.info

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Gabungan TNI AL Kembali Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi dari Atas Kapal Penumpang di Sorong
Perkuat Sinergitas, PT Pertamina EP Zona 14 Papua Field Kunjungan Kerja ke Kodaeral XIV
Sertijab Pejabat Utama Polda Papua Barat Daya Dilanjutkan Ramah Tamah, Perkuat Soliditas Organisasi
Prosesi Adat dan Pedang Pora Warnai Penyambutan Kapolda PBD Brigjen Pol. Yulius Audie Sonny Latuheru
Tinjau Progres Pembangunan Yonif TP 864/NN, Wujudkan Kesiapan Satuan yang Modern dan Profesional
Beri Kejutan HUT Bhayangkara ke-80, Perkuat Sinergi TNI-Polri Bersama Kepala Distrik
Sidang Kelulusan Akhir Penerimaan Bintara dan Tamtama Polri T.A. 2026 Panda PBD, 51 Peserta Dinyatakan Lulus Terpilih
Hari Bhayangkara ke-80, Polres Mojokerto Kota Hadirkan Kebahagiaan Lewat Bedah Rumah Tak Layak Huni
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 09:27 WIB

Tim Gabungan TNI AL Kembali Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi dari Atas Kapal Penumpang di Sorong

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:26 WIB

Perkuat Sinergitas, PT Pertamina EP Zona 14 Papua Field Kunjungan Kerja ke Kodaeral XIV

Rabu, 8 Juli 2026 - 07:06 WIB

Sertijab Pejabat Utama Polda Papua Barat Daya Dilanjutkan Ramah Tamah, Perkuat Soliditas Organisasi

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:31 WIB

Prosesi Adat dan Pedang Pora Warnai Penyambutan Kapolda PBD Brigjen Pol. Yulius Audie Sonny Latuheru

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:59 WIB

Tinjau Progres Pembangunan Yonif TP 864/NN, Wujudkan Kesiapan Satuan yang Modern dan Profesional

Berita Terbaru

Opini

Yakub F Ismail : Berantas Korupsi, Wujudkan Visi Prabowo

Sabtu, 11 Jul 2026 - 11:46 WIB