SUARARAKYAT.info || JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (GAKORPAN) menggelar Forum Kebangsaan Bela Negara yang dipimpin langsung oleh Ketua DPP GAKORPAN, Dr. Bernard BBBBI Siagian, SH., M.Akp, Selasa (17/02/2026), di kawasan Cirendeu IV Residence, Jakarta.
Forum tersebut mengangkat tema besar penguatan komitmen nasional dalam pemberantasan korupsi serta mendesak percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai instrumen hukum strategis dalam memulihkan kerugian negara akibat kejahatan luar biasa (extraordinary crime), khususnya tindak pidana korupsi.
Dalam pemaparannya, Dr. Bernard menegaskan bahwa praktik korupsi yang berlangsung secara sistematis dan berjamaah telah menggerogoti sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Menurutnya, korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan kejahatan luar biasa yang berdampak luas terhadap stabilitas ekonomi, pelayanan publik, serta masa depan generasi bangsa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sudah terlalu lama uang rakyat dirampas oleh para koruptor. RUU Perampasan Aset harus menjadi langkah konkret untuk memastikan pemulihan kerugian negara berjalan efektif dan memberikan efek jera nyata,” tegasnya di hadapan para peserta seminar.
Forum tersebut turut dihadiri sejumlah tokoh dan praktisi hukum, di antaranya Dr. Rusman Pinem, Marcel Gerungan, Dr. Denny Tuyu, PhD., CHT., MH., Dr. David Sianipar, SH., MH., Josep Winetou, SH., MH., serta Dr. Kristanto Manullang, SH., MH. Para narasumber sepakat bahwa pengesahan RUU Perampasan Aset merupakan momentum penting dalam memperkuat komitmen bangsa terhadap pemberantasan korupsi sejak era Reformasi.
Dalam diskusi yang berlangsung dinamis, para peserta menilai korupsi telah menjadi penghambat utama berbagai program pembangunan nasional. Bahkan, praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dinilai mengganggu peruntukan anggaran publik yang bersumber dari pajak rakyat.
GAKORPAN mengingatkan bahwa setiap rupiah dari APBN dan APBD harus dikelola secara transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kesejahteraan rakyat. Penggunaan anggaran yang tidak tepat sasaran, termasuk program-program mercusuar yang minim manfaat konkret bagi masyarakat, dinilai berpotensi memperlemah ketahanan ekonomi nasional.
Lebih jauh, forum tersebut juga menyinggung pentingnya keselarasan pemberantasan korupsi dengan visi pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045 sebagaimana digaungkan dalam agenda Asta Cita pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Menurut para peserta, tanpa sistem regulasi yang kokoh dan keberanian politik untuk menindak tegas koruptor, cita-cita menjadikan Indonesia sebagai kekuatan ekonomi besar dunia akan sulit terwujud.
Para pembicara menilai bahwa RUU Perampasan Aset dapat menjadi solusi atas berbagai kendala hukum dalam upaya pemulihan kerugian negara yang selama ini kerap terhambat oleh proses pembuktian pidana yang panjang dan kompleks.
Namun demikian, GAKORPAN juga menekankan pentingnya pengawalan ketat agar regulasi tersebut tidak disalahgunakan sebagai alat kekuasaan atau sarana politik untuk menjatuhkan pihak-pihak tertentu. Prinsip praduga tak bersalah, transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan independen harus menjadi fondasi utama dalam implementasinya.
“RUU ini harus menjadi instrumen keadilan, bukan alat politik. Negara harus diberi legitimasi kuat untuk merampas aset hasil korupsi, tetapi tetap menjunjung tinggi hak asasi dan supremasi hukum,” ujar salah satu praktisi hukum dalam forum tersebut.
Keterlibatan akademisi, pakar hukum, profesional, serta unsur masyarakat sipil dinilai penting dalam proses pembahasan RUU agar menghasilkan regulasi yang komprehensif dan berimbang. Aspek pencegahan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara di masa mendatang juga menjadi perhatian serius dalam pembahasan.
Di akhir forum, GAKORPAN menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses legislasi RUU Perampasan Aset hingga disahkan menjadi undang-undang. Gerakan ini disebut sebagai bagian dari upaya penyelamatan aset negara serta pengembalian uang rakyat kepada rakyat.
Forum Kebangsaan Bela Negara tersebut ditutup dengan seruan moral agar perang melawan korupsi dilakukan tanpa kompromi. Harapannya, kekayaan negara yang selama ini bocor akibat praktik korupsi dapat kembali sepenuhnya untuk kemaslahatan dan kesejahteraan masyarakat.
“Perang melawan korupsi adalah panggilan sejarah. Uang rakyat harus kembali kepada rakyat. Indonesia membutuhkan regulasi yang kokoh dan keberanian bersama untuk menyelamatkan masa depan bangsa,” pungkas Dr. Bernard.
Penulis : Dr. Bernard
Editor : Red
Sumber Berita: Suararakyat.info














