Kota Sorong Papua Barat Daya – Wali Kota Sorong Septinus Lobat secara resmi meresmikan Gedung Perawatan KRIS (Kelas Rawat Inap Standar), Gedung Unit Pengelolaan Darah (UPD/UTDRS), serta Ruang Rawat Inap VIP di RSUD Sele Be Solu Kota Sorong pada, Rabu (11/2/2026).
Peresmian ini menjadi wujud komitmen Pemerintah Kota Sorong dalam meningkatkan mutu dan kapasitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat, sekaligus menuntaskan berbagai program prioritas yang belum terealisasi pada tahun-tahun sebelumnya.
Dalam sambutannya, Wali Kota Sorong menyampaikan bahwa penambahan Gedung KRIS menghadirkan 64 tempat tidur baru, sehingga kapasitas tempat tidur RSUD Sele Be Solu meningkat dari 154 menjadi 180 tempat tidur.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“hari ini kita bisa meresmikan gedung kelas rawat inap standar dengan 64 tempat tidur. Ini merupakan bagian dari upaya peningkatan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kota Sorong dan sekitarnya,” ujar Wali Kota.
Selain penambahan ruang rawat inap standar, Wali Kota Sorong juga meresmikan peningkatan fasilitas Unit Transfusi Darah Rumah Sakit (UTDRS). Status UTDRS yang sebelumnya Pratama kini meningkat menjadi Madya atas persetujuan Kementerian Kesehatan.
Peningkatan ini memungkinkan perluasan kapasitas layanan serta dukungan alat kesehatan yang lebih lengkap dan memadai, Sebagai rumah sakit rujukan di tingkat provinsi, RSUD Sele Be Solu turut menyiapkan dua ruang rawat inap VIP.
Kehadiran ruang VIP tersebut tetap diimbangi dengan penyediaan ruang kelas standar, sehingga pelayanan kesehatan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat secara berkeadilan.
Sebanyak 17 item alat kesehatan turut dihadirkan melalui dukungan Dana Otonomi Khusus (Otsus), APBD Provinsi, dan APBD Kota Sorong.
Wali Kota Sorong juga menyampaikan bahwa saat ini RSUD Sele Be Solu didukung sekitar 30 dokter spesialis, termasuk 2 subspesialis, yang siap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Terkait penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), Wali Kota menegaskan bahwa Pemerintah Kota Sorong mendukung kebijakan nasional Kementerian Kesehatan. Sesuai regulasi, rumah sakit daerah wajib menyediakan minimal 60 persen ruang rawat inap berstandar KRIS, dengan ketentuan maksimal empat tempat tidur dalam satu ruangan guna meningkatkan kenyamanan dan kualitas layanan pasien.
Pemerintah Kota Sorong berkomitmen untuk terus meningkatkan sarana dan prasarana kesehatan secara bertahap menuju layanan paripurna.
Sistem rujukan berbasis kompetensi, yang mensyaratkan ketersediaan dokter spesialis dan kelengkapan alat kesehatan, menjadi arah pengembangan pelayanan ke depan.
Dengan fasilitas yang semakin lengkap, diharapkan dokter-dokter di Papua dapat bekerja dengan standar pelayanan setara rumah sakit di pusat, sehingga masyarakat tidak perlu lagi dirujuk keluar daerah untuk mendapatkan layanan kesehatan berkualitas.
Wali Kota Sorong juga berharap adanya dukungan berkelanjutan dari Pemerintah Provinsi dan seluruh pemangku kepentingan dalam peningkatan kesejahteraan tenaga medis dan tenaga kesehatan, seiring meningkatnya beban pelayanan sebagai rumah sakit rujukan provinsi.
Peresmian ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sistem pelayanan kesehatan di Kota Sorong dan Papua Barat Daya, serta menghadirkan layanan yang lebih merata, berkualitas, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.
Penulis : Leonardo
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Suara Rakyat Info














