Satgas BGN Sukabumi Tegaskan Distribusi Makan Bergizi Gratis Diawasi Ketat Sesuai SOP, Soal Anggaran Kewenangan Pusat

- Penulis

Senin, 9 Februari 2026 - 07:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info | SUKABUMI — Satuan Tugas (Satgas) Badan Gizi Nasional (BGN) Kota Sukabumi menegaskan komitmennya dalam melakukan pengawasan ketat terhadap pendistribusian Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada para penerima manfaat, khususnya di lingkungan sekolah.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Andri Setiawan, selaku Satgas BGN Kota Sukabumi, yang menyatakan bahwa pihaknya secara aktif dan berkelanjutan melakukan monitoring lapangan untuk memastikan seluruh tahapan distribusi berjalan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan oleh BGN pusat.

“Kami sebagai pengawas satuan tugas dari perwakilan Badan Gizi Nasional selalu memonitoring pendistribusian makan bergizi gratis kepada penerima manfaat di sekolah-sekolah, sesuai SOP dari pusat,” ujar Andri kepada SUARARAKYAT.info.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Andri, pengawasan yang dilakukan Satgas BGN mencakup berbagai aspek penting, mulai dari kualitas dan komposisi menu makanan, hingga pengawasan langsung terhadap dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi ujung tombak pelaksanaan program di lapangan.

Ia menegaskan bahwa kualitas gizi, kebersihan, dan standar penyajian makanan menjadi prioritas utama agar tujuan program benar-benar tercapai, yakni meningkatkan asupan gizi peserta didik secara merata dan berkelanjutan.

Namun demikian, Andri juga menegaskan batas kewenangan Satgas BGN di daerah. Terkait adanya dugaan mark-up anggaran atau penyimpangan dalam pengelolaan dana program, pihaknya menegaskan bahwa hal tersebut bukan menjadi ranah kewenangan Satgas di daerah, melainkan sepenuhnya berada di bawah otoritas BGN pusat.

READ  Bangun Dapur Sehat dan Aman, Empat SPPG di Banjarsari Ikuti Pelatihan Keamanan Pangan Siap Saji

“Jika ada dugaan mark-up anggaran, itu bukan kewenangan kami di satgas daerah. Itu sepenuhnya ada di pihak pusat,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa dalam mekanisme pengawasan anggaran, biasanya terdapat proses audit berkala oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dilakukan dalam periode tertentu, termasuk audit tahunan maupun audit tematik jika diperlukan.

“Biasanya dalam satu tahun itu ada audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan. Dari situ akan terlihat apakah ada pelanggaran atau tidak,” lanjut Andri.

Lebih jauh, Andri menyampaikan bahwa apabila dalam proses audit ditemukan adanya pelanggaran atau penyimpangan anggaran, maka sanksi dan konsekuensi hukum akan menjadi tanggung jawab antara pihak yayasan selaku pengelola dapur SPPG dengan BGN pusat sebagai penanggung jawab program secara nasional.

“Jika memang ditemukan pelanggaran, sanksi dan konsekuensinya itu antara pihak yayasan pengelola dengan BGN. Jadi ranahnya bukan di satgas,” jelasnya.

Dengan penegasan ini, Satgas BGN Kota Sukabumi berharap masyarakat mendapatkan pemahaman yang utuh terkait peran dan fungsi pengawasan di tingkat daerah, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis sebagai salah satu program strategis nasional di bidang pemenuhan gizi.

Penulis : Prim RK

Editor : Red

Sumber Berita: Suararakyat.info

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Akademisi dan Pemerintah Bersinergi, Penguatan Komunikasi Strategis Jadi Kunci Percepatan Pembangunan Desa di Sukabumi
Isu Dugaan Penyimpangan Korupsi Dana Parkir Di Dishub Kota Sukabumi, LSM An-Nahl Siapkan Laporan
Forum RT dan RW Sekota Sukabumi Desak DPRD Komitmen Wali Kota Harus Dibuktikan
Bangunan Masjid Cisayar Rp 3.6 M Diduga Jadi Sarang Hantu,Inspektorat dan Kejari Jangan Tutup Mata Periksa Dinas Perkim
Dapur SPPG Margaluyu Disidak BGN, Dugaan Pelanggaran SOP Terbongkar: Program Gizi Jangan Dijadikan Ladang Bisnis!
DPRD Sukabumi Sikat HGU Bermasalah, Iwan Ridwan: Tak Ada Toleransi untuk Izin Mati
Isu Revisi Ditolak Mentah, Ketua DPRD Kota Sukabumi Tegaskan Minhol Nol Persen Tetap Berlaku
Tol Bocimi Melaju, Jalan Kabupaten Terluka: Ayi Permana Desak Tanggung Jawab
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:40 WIB

Akademisi dan Pemerintah Bersinergi, Penguatan Komunikasi Strategis Jadi Kunci Percepatan Pembangunan Desa di Sukabumi

Selasa, 26 Mei 2026 - 23:28 WIB

Isu Dugaan Penyimpangan Korupsi Dana Parkir Di Dishub Kota Sukabumi, LSM An-Nahl Siapkan Laporan

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:44 WIB

Forum RT dan RW Sekota Sukabumi Desak DPRD Komitmen Wali Kota Harus Dibuktikan

Rabu, 20 Mei 2026 - 02:19 WIB

Bangunan Masjid Cisayar Rp 3.6 M Diduga Jadi Sarang Hantu,Inspektorat dan Kejari Jangan Tutup Mata Periksa Dinas Perkim

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:01 WIB

Dapur SPPG Margaluyu Disidak BGN, Dugaan Pelanggaran SOP Terbongkar: Program Gizi Jangan Dijadikan Ladang Bisnis!

Berita Terbaru