SUARARAKYAT.info||Jakarta — Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 tidak boleh dipahami sebatas seremoni tahunan. Momentum 9 Februari justru harus menjadi ruang refleksi kolektif bagi insan pers untuk kembali meneguhkan jati diri jurnalisme sebagai pilar keempat demokrasi yang berlandaskan hukum, etika, dan tanggung jawab publik.
Hal tersebut disampaikan Tokoh Pers Internasional, Prof Dr KH Sutan Nasomal, SH, MH, saat memberikan pandangannya menjelang HPN 2026, Minggu (8/2/2026), melalui sambungan telepon seluler dari Jakarta.
Menurut Prof Sutan Nasomal, bertambahnya usia Hari Pers Nasional seharusnya membuat dunia pers Indonesia semakin matang, piawai, dan berintegritas dalam menjalankan perannya sebagai penyampai informasi kepada publik, baik di tingkat nasional maupun internasional.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Semakin bertambah usia HPN, dunia pers semestinya semakin dewasa dalam menjalankan fungsinya sebagai pembawa kabar bagi masyarakat luas, dengan tetap berpegang pada nilai kebenaran dan kepentingan publik,” ujarnya.
Pers Pilar Demokrasi dan Pengawal Transparansi
Sebagai Tokoh Pers Internasional sekaligus Pakar Hukum Internasional dan Ekonom Nasional, Prof Sutan Nasomal menegaskan bahwa pers memiliki posisi strategis sebagai instrumen pengawasan publik terhadap jalannya kekuasaan.
Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 3 ayat (1), telah menegaskan fungsi pers nasional sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
“Pers bukan sekadar menyampaikan berita, tetapi memastikan setiap informasi yang disajikan memiliki dasar verifikasi yang kuat, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Ia juga merujuk pada Pasal 6 UU Pers, yang menyatakan bahwa pers nasional berperan mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar. Dalam konteks ini, transparansi dan akurasi menjadi fondasi utama kepercayaan publik terhadap media.
Jurnalisme Harus Tunduk pada Regulasi dan Etika
Prof Sutan Nasomal menekankan bahwa kemerdekaan pers tidak dapat dipisahkan dari kepatuhan terhadap hukum dan kode etik jurnalistik. Menurutnya, kebebasan pers yang sehat adalah kebebasan yang bertanggung jawab.
Ia menguraikan beberapa pasal krusial dalam UU Pers yang wajib menjadi pedoman insan media, antara lain:
Kemerdekaan Pers dan Perlindungan Hukum (Pasal 4)
Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, dan wartawan dalam menjalankan profesinya berhak memperoleh perlindungan hukum.
Ketaatan pada Kode Etik Jurnalistik (Pasal 7 ayat 2)
Setiap wartawan wajib menaati Kode Etik Jurnalistik, termasuk prinsip independensi, keberimbangan, akurasi, dan larangan beritikad buruk.
Hak Tolak, Hak Jawab, dan Hak Koreksi
Sesuai Pasal 1 angka 11 dan 12 UU Pers, masyarakat memiliki hak untuk mengajukan koreksi dan hak jawab atas pemberitaan yang dinilai keliru, sebagai bentuk pertanggungjawaban pers kepada publik.
“Tanpa etika dan hukum, pers bisa kehilangan marwahnya. Jurnalisme tidak boleh menjadi alat propaganda, apalagi kepentingan sempit,” ujarnya tegas.
Tiga Misi Strategis Pers Menuju 2026
Menghadapi tantangan era digital dan derasnya arus informasi, Prof Sutan Nasomal menilai HPN 2026 harus menjadi titik tolak penguatan tiga misi utama pers nasional.
Pertama, edukasi literasi digital, guna melawan hoaks dan disinformasi yang kian masif. Upaya ini harus dilakukan sejalan dengan koridor Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tanpa mengorbankan prinsip-prinsip kebebasan pers.
Kedua, kedaulatan informasi nasional, dengan mendorong masyarakat kembali mempercayai media arus utama yang terverifikasi, profesional, dan bertanggung jawab.
Ketiga, peningkatan profesionalisme wartawan, melalui penguatan kompetensi dan sertifikasi Uji Kompetensi Wartawan (UKW), agar standar kualitas pemberitaan tetap terjaga.
“Profesionalisme wartawan adalah benteng terakhir kepercayaan publik terhadap pers,” katanya.
Harapan untuk Dunia Pers Indonesia
Prof Dr KH Sutan Nasomal SH MH berharap peringatan HPN 2026 mampu membawa nuansa kesegaran dan semangat baru bagi seluruh ekosistem pers, baik pengusaha media maupun wartawan dan wartawati di seluruh Indonesia.
“Kebebasan pers bukanlah kebebasan tanpa batas, melainkan kebebasan yang bertanggung jawab kepada publik dan kepada Tuhan Yang Maha Esa,” pungkasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Prof Sutan Nasomal yang juga Presiden Partai Oposisi Merdeka, Ketua Umum Komite Wartawan Indonesia, serta Pimpinan Redaksi media internasional, turut menyampaikan ucapan selamat Hari Pers Nasional 2026.
“Selamat Hari Pers Nasional, 9 Februari 2026. Jayalah Pers Indonesia, pengawal kebenaran, membangun negeri dengan etika dan integritas.”
Catatan Edukasi Hukum
Sebagai informasi, Hari Pers Nasional ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 1985, yang bertepatan dengan hari lahir Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Prof Sutan Nasomal juga berharap semangat kebersamaan, kekompakan, kekeluargaan, dan kesetiakawanan dapat terus terjaga di kalangan insan pers, baik anggota PWI maupun wartawan dari berbagai organisasi kewartawanan lainnya di seluruh Indonesia.
(Narasumber: Prof Dr KH Sutan Nasomal SH MH, Tokoh Pers Internasional, Pakar Hukum Pidana Internasional, Ketua Umum Komite Wartawan Indonesia)
Editor : Red
Sumber Berita: Suararakyat.info














