SUARARAKYAT.info|| Jakarta Barat —Situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Jakarta Barat dinilai tetap kondusif di tengah proses hukum yang sedang berjalan terkait dugaan pengrusakan rumah dan intimidasi terhadap seorang wartawan senior, Bunda Roslenny Pangaribuan. Hal tersebut ditegaskan Ketua DPP GAKORPAN Dr. Bernard BBBBI Siagian, SH, MA, bersama David Sianipar, SH, MH, praktisi hukum dan aktivis antirasuah, dalam pernyataan sikapnya pada Jumat, (6/2/2026)
DPP GAKORPAN menyampaikan dukungan penuh sekaligus apresiasi atas klarifikasi tegas yang disampaikan Roslenny News, serta kinerja profesional jajaran Polres Metro Jakarta Barat dalam menangani perkara tersebut sesuai dengan prinsip Presisi Polri.
Menurut Dr. Bernard, profesi wartawan merupakan pilar keempat demokrasi yang memiliki peran strategis dalam mengungkap fakta dan mengawasi jalannya pemerintahan, khususnya dalam membongkar praktik KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme). Oleh karena itu, segala bentuk ancaman, intimidasi, maupun tindakan anarkis terhadap jurnalis merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan nilai demokrasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini bermula dari laporan dugaan pengrusakan rumah dan perampasan barang milik wartawan senior yang diduga dilakukan secara berjamaah oleh sejumlah terlapor berinisial Bg, Ev, Ng, Fm, Sy, serta diduga melibatkan oknum aparat di wilayah setempat. Peristiwa tersebut terjadi di Jl. Kincir Raya No. 17, Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, dan berlanjut pada lokasi kontrakan korban di Jl. Fajar Baru Selatan No. 5 RT 15/RW 06, yang pintunya dilaporkan dijebol.
Barang-barang pribadi serta dokumen jurnalistik yang berkaitan dengan pengungkapan dugaan kasus korupsi di wilayah BPN Jakarta Barat dilaporkan dibuang dan dianggap sebagai barang rongsokan, bahkan sejumlah aset rumah tangga seperti kulkas dan televisi turut diambil. Perkara ini telah resmi dilaporkan dengan Nomor LP/158/B/I/2026/SPKT Polres Metro Jakarta Barat.
GAKORPAN menegaskan bahwa proses hukum yang saat ini berjalan telah memasuki tahapan SP2HP, dan penyidik Aipda Maizikri, SH dinilai telah bekerja secara profesional serta memberikan perlindungan hukum kepada korban, yang diketahui telah lanjut usia dan dalam kondisi kesehatan yang tidak stabil.
Dalam rangka memastikan perkara ini berjalan secara transparan dan berkeadilan, Bunda Roslenny Pangaribuan juga telah mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Kapolda Metro Jaya dan pimpinan Kompolnas. Saat ini, kepolisian tengah mempersiapkan pemanggilan saksi-saksi, dengan surat panggilan resmi yang akan dikirimkan kepada para terlapor dan pihak-pihak terkait.
Bunda Roslenny menyatakan sikap patuh dan menghormati kinerja Polri, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ia juga mengapresiasi atensi Kapolres Metro Jakarta Barat yang menegaskan bahwa seluruh proses akan berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menanggapi berbagai klaim yang menyebut kondisi kejiwaan pihak tertentu, Bunda Roslenny menegaskan bahwa penilaian gangguan jiwa bukanlah ranah opini publik, melainkan hanya dapat ditentukan melalui keterangan resmi saksi ahli dari institusi medis yang berwenang. Tanpa bukti medis yang sah, setiap terlapor tetap wajib memenuhi panggilan kepolisian.
“Ini adalah pembelajaran hukum bagi masyarakat. Berani berbuat, harus berani bertanggung jawab secara moral dan hukum,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa alasan stres, konflik kepentingan, maupun tekanan psikologis tidak dapat dijadikan dasar untuk menghindari pertanggungjawaban pidana. Selama seseorang masih memiliki kesadaran, empati, dan kendali atas tindakannya, maka proses hukum harus tetap dijalani.
Terkait adanya permohonan penangguhan penahanan dari pihak tertentu, Roslenny menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut kepada penyidik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan pertimbangan objektif aparat penegak hukum. Fokus utama, menurutnya, adalah penegakan hukum atas unsur tindak pidana pengrusakan, agar kejadian serupa tidak kembali terulang melalui ancaman maupun intimidasi terhadap insan pers.
DPP GAKORPAN bersama LBH Pers menegaskan kepercayaan penuh kepada penyidik Polres Metro Jakarta Barat untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, proporsional, transparan, akuntabel, objektif, dan independen, tanpa tebang pilih.
“Prinsip P.21 kepastian hukum harus ditegakkan. Yang salah tetap salah, yang benar tetap benar. Setiap perbuatan wajib dipertanggungjawabkan sesuai hukum yang berlaku,” tegas David Sianipar.
Pernyataan ini disampaikan sebagai klarifikasi resmi guna meluruskan berbagai informasi yang berkembang di masyarakat terkait dugaan pengrusakan rumah wartawan senior. GAKORPAN berharap proses hukum ini menjadi preseden penting dalam melindungi kebebasan pers serta supremasi hukum di Indonesia.
Penulis : Dr. Bernard
Editor : Red
Sumber Berita: Suararakyat.info














