Polres OKU Ringkus Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Tersangka Terancam Penjara Belasan Tahun

- Penulis

Minggu, 1 Februari 2026 - 09:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info||​BATURAJA – Jajaran Satreskrim PPA dan PPO Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Tersangka berinisial RR (30), seorang oknum mahasiswa, diringkus polisi setelah sempat buron selama beberapa bulan.

​Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo, SIK., MAP., melalui Kasi Humas AKP Ferri Zulfian, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa tersangka diamankan berdasarkan laporan dari pihak keluarga korban yang tidak terima atas perbuatan asusila tersebut.

​Peristiwa memilukan ini menimpa korban berinisial NH (16), seorang pelajar yang berdomisili di Kelurahan Tanjung Agung, Kecamatan Baturaja Barat. Insiden terjadi pada Senin, 2 Juni 2025, sekitar pukul 18.30 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“​Saat kejadian, korban sedang menjaga warung di depan rumahnya. Tersangka RR kemudian datang menghampiri dan menarik paksa tangan korban ke dalam ruang tamu hingga terjadi tindak pidana persetubuhan tersebut,”ungkap AKP Ferri Zulfian.

​Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengejaran, tim Satres PPA dan PPO Polres OKU akhirnya berhasil melacak keberadaan tersangka. Pada Jumat, 30 Januari 2026, sekitar pukul 23.00 WIB, petugas mengamankan RR di sebuah warung di kawasan Simpang 4 Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur.

READ  LSM Kompak Desak Bareskrim Bongkar Jaringan Sponsor Ilegal di Sukabumi Diduga Kirim Pekerja ke Oman

​Dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik, tersangka telah mengakui seluruh perbuatannya terhadap korban, tambah Kasi Humas.

​Selain mengamankan tersangka, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti guna memperkuat proses hukum, di antaranya:

– ​1 helai daster warna ungu.

– ​1 helai celana dalam warna cream.

– ​1 helai BH anak warna pink.

​Atas perbuatannya, tersangka RR kini mendekam di sel tahanan Mapolres OKU. Ia dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan atau 82 Ayat (1) Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang cukup berat.

​Polres OKU mengimbau kepada para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak guna mencegah terjadinya tindak kekerasan seksual di lingkungan sekitar.

Editor : Red

Sumber Berita: Suararakyat.info

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Mangewang Polresta Sorong Kota Ringkus Pelaku Curas, Kapolresta Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan Jalanan
Gerak Cepat Polsek Tanah Merah Tuai Apresiasi Warga Kuala Enok, Dugaan Pencabulan terhadap Anak Masih Didalami
Setelah Buron, Tersangka Penyekapan dan Penganiayaan di Cileunyi Akhirnya Dibekuk Polda Jabar
Sat Reskrim Polres Simalungun Rilis Pengungkapan 43 Kasus 3C, 69 Tersangka Diamankan
Tegas Tanpa Ampun, Polsek Dolok Batu Nanggar Sikat Peredaran Narkoba di Simalungun
Dugaan Kekerasan Sistematis di Daycare Little Aresha, KPAI Desak Penutupan Permanen dan Proses Hukum Tegas
Polres Metro Jakpus Ringkus 3 Pelaku Jambret HP Milik WN Jerman
Polres Metro Bekasi Amankan Pengedar Sabu dan Ganja 3 Kg di Tambun Utara
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 02:09 WIB

Tim Mangewang Polresta Sorong Kota Ringkus Pelaku Curas, Kapolresta Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan Jalanan

Selasa, 30 Juni 2026 - 01:57 WIB

Gerak Cepat Polsek Tanah Merah Tuai Apresiasi Warga Kuala Enok, Dugaan Pencabulan terhadap Anak Masih Didalami

Rabu, 24 Juni 2026 - 00:46 WIB

Setelah Buron, Tersangka Penyekapan dan Penganiayaan di Cileunyi Akhirnya Dibekuk Polda Jabar

Selasa, 16 Juni 2026 - 01:12 WIB

Sat Reskrim Polres Simalungun Rilis Pengungkapan 43 Kasus 3C, 69 Tersangka Diamankan

Selasa, 28 April 2026 - 15:25 WIB

Tegas Tanpa Ampun, Polsek Dolok Batu Nanggar Sikat Peredaran Narkoba di Simalungun

Berita Terbaru