Polres OKU Ringkus Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Tersangka Terancam Penjara Belasan Tahun

- Penulis

Minggu, 1 Februari 2026 - 09:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info||​BATURAJA – Jajaran Satreskrim PPA dan PPO Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Tersangka berinisial RR (30), seorang oknum mahasiswa, diringkus polisi setelah sempat buron selama beberapa bulan.

​Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo, SIK., MAP., melalui Kasi Humas AKP Ferri Zulfian, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa tersangka diamankan berdasarkan laporan dari pihak keluarga korban yang tidak terima atas perbuatan asusila tersebut.

​Peristiwa memilukan ini menimpa korban berinisial NH (16), seorang pelajar yang berdomisili di Kelurahan Tanjung Agung, Kecamatan Baturaja Barat. Insiden terjadi pada Senin, 2 Juni 2025, sekitar pukul 18.30 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“​Saat kejadian, korban sedang menjaga warung di depan rumahnya. Tersangka RR kemudian datang menghampiri dan menarik paksa tangan korban ke dalam ruang tamu hingga terjadi tindak pidana persetubuhan tersebut,”ungkap AKP Ferri Zulfian.

​Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengejaran, tim Satres PPA dan PPO Polres OKU akhirnya berhasil melacak keberadaan tersangka. Pada Jumat, 30 Januari 2026, sekitar pukul 23.00 WIB, petugas mengamankan RR di sebuah warung di kawasan Simpang 4 Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur.

READ  Aktivis Senior Sukabumi Adam Firmando Ancam Tempuh Jalur Hukum, Usai Dihina dan Diancam Lewat Voice Note WhatsApp

​Dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik, tersangka telah mengakui seluruh perbuatannya terhadap korban, tambah Kasi Humas.

​Selain mengamankan tersangka, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti guna memperkuat proses hukum, di antaranya:

– ​1 helai daster warna ungu.

– ​1 helai celana dalam warna cream.

– ​1 helai BH anak warna pink.

​Atas perbuatannya, tersangka RR kini mendekam di sel tahanan Mapolres OKU. Ia dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan atau 82 Ayat (1) Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang cukup berat.

​Polres OKU mengimbau kepada para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak guna mencegah terjadinya tindak kekerasan seksual di lingkungan sekitar.

Editor : Red

Sumber Berita: Suararakyat.info

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tegas Tanpa Ampun, Polsek Dolok Batu Nanggar Sikat Peredaran Narkoba di Simalungun
Dugaan Kekerasan Sistematis di Daycare Little Aresha, KPAI Desak Penutupan Permanen dan Proses Hukum Tegas
Polres Metro Jakpus Ringkus 3 Pelaku Jambret HP Milik WN Jerman
Polres Metro Bekasi Amankan Pengedar Sabu dan Ganja 3 Kg di Tambun Utara
Status Hukum Berbalik: Ayah Korban Nizam Syafei Jadi Tersangka di Tengah Praperadilan yang Memanas
Diduga Motor Warga Sukabakti Raib Saat Pagi, Keamanan Lingkungan Kembali Dipertanyakan
Begal di Gambir Sasar Petugas Damkar, Lima Pelaku Ditangkap, Empat Masih Buron
Polri Ungkap Kerugian Rp1,26 Triliun dari Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 15:25 WIB

Tegas Tanpa Ampun, Polsek Dolok Batu Nanggar Sikat Peredaran Narkoba di Simalungun

Selasa, 28 April 2026 - 14:53 WIB

Dugaan Kekerasan Sistematis di Daycare Little Aresha, KPAI Desak Penutupan Permanen dan Proses Hukum Tegas

Jumat, 24 April 2026 - 01:59 WIB

Polres Metro Jakpus Ringkus 3 Pelaku Jambret HP Milik WN Jerman

Kamis, 23 April 2026 - 18:35 WIB

Polres Metro Bekasi Amankan Pengedar Sabu dan Ganja 3 Kg di Tambun Utara

Sabtu, 18 April 2026 - 14:22 WIB

Status Hukum Berbalik: Ayah Korban Nizam Syafei Jadi Tersangka di Tengah Praperadilan yang Memanas

Berita Terbaru

POLRI

Plt Kabid Humas Polda PBD Hadiri Hut GPI Ke-41

Senin, 25 Mei 2026 - 09:21 WIB