Polres Kendal Periksa Rubiyati dan Saksi Didampjngi Feradi WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang 

- Penulis

Sabtu, 31 Januari 2026 - 07:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info|| Semarang-Rubiyati dan Bapak Akrom ,Ibu Imas Bersama Tim Tim kuasa hukum dari Organisasai Advokat dan Paralegal, FERADI WPI, bersama Gerakan Jalan Lurus (GJL) dan Gerakan Anti Mafia Tanah Republik Indonesia (GAMAT-RI), (YLKAI )Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Akhir Indonesia datangi Polres Kendal Untuk mendatangi Undangan pemeriksaan terkait dugaan penebangan liar pohon milik Rubiyati, warga Desa Gedong, Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal di Polres Kendal.

Kuasa Hukum terdiri atas, Adv. Donny Andretti, SH, S.Kom., M.Kom., CMD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., didampingi Sukindar, S. PD .SH., C.MDF., C.PFW., C.JKJ., Ketua PBH FERADI WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang.Bersama para awak media yang ikut dalam mengawal proses pemeriksaan ini.

Rubiyati menyampaikan Kronologis kejadian, kasus ini bermula dari sebidang tanah miliknya seluas 2.659 meter persegi di Desa Gedong, yang tercatat atas nama dirinya dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 01346. Tanah tersebut dijadikan agunan di PT BPR Enggal Makmur Adi Santoso (BPR EMAS) Kaliwungu.jumat (30/1/2026)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada 26 Agustus 2025, BPR EMAS melakukan lelang terhadap tanah agunan tersebut. Dua hari kemudian, 28 Agustus 2025, diterbitkan surat pelunasan dan tanggal 25 september diterbitkan surat pemberitahuan hasil lelang yang diterima Rubiyati pada 27 September 2025 surat pemberitahuan hasil Lelang agunan dan surat keterangan pelunasan tersebut diterima dalam satu amplop yang sama dan diterima pada tanggal 27 September 2025 tersebut.

Sementara itu, surat yang terbit tanggal 25 September 2025, tentang pemberitahuan hasil Lelang angunan hanya berisi nomor risalah tanpa mencantumkan nama pemenang. Anehnya, seorang pria berinisial M yang mengaku sebagai pemenang lelang telah melakukan penebangan kayu di lahan tersebut sekitar tanggal 3–7 Oktober 2025 dan sampai saat ini Rubiyati belum mendapatkan Risalah lelang yang berisi nama pembeli dan ditanggal 31 Oktober 2025 Tiba-tiba pembeli menunjukkan sertifikat yang sudah dibalik nama pembeli dengan keterangan Risalah lelang tanggal 17 September 2025.

Penebangan kedua kembali dilakukan 31 Oktober 2025, saat M membawa sertifikat tanah yang telah dibalik nama atas dirinya.

READ  Diduga Masuk HGB Developer Bukit Bulusan, Warga Banyumanik 8 Tahun Gagal Sertifikatkan Tanah

Rubiyati menduga ada kejanggalan dalam proses lelang dan penguasaan tanah tersebut.

“Tidak ada surat pemberitahuan lelang yang saya terima. Saya merasa dirugikan karena pohon di lahan saya sudah ditebang dan tanahnya dikuasai tanpa izin,” ujar Rubiyati.

Menanggapi laporan kliennya, Sukindar menilai tindakan tersebut mengandung unsur tindak pidana pencurian dan perusakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 406 KUHP, serta dugaan penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP.

“Diduga kuat oknum M bersama pihak lain telah melakukan penebangan tanpa izin dan perbuatan melawan hukum. Kami juga menemukan indikasi penjualan tanah di bawah harga pasar oleh pihak BPR EMAS,” jelas Sukindar.

Ia menjelaskan, nilai pasar tanah milik Rubiyati diperkirakan mencapai Rp500 juta, namun dijual hanya sekitar Rp255 juta, sementara sisa pinjaman Rubiyati tinggal Rp229 juta.

“Kerugian sangat jelas terlihat.dan Alhamdulillah kasus ini saat ini dilimpahkan ke polres Kendal Tercatat laporan Reskrim Nomor:R/LI/18/1/2026/Reskrim tanggal 3 januari 2026 tentang dugaan tindak Pidana pencurian dan pengrusakan dan penipuan

Dan Surat Perintah penyelidikan Nomer:SP.Lidik /18/1/2026/Reskrim Polres Kendal dengan Penyelidik Inspektur Polisi Dua M.Abdul Aziz,SH dan dalam penanganan Penyidik semoga Korban ibu Rubiyati bisa memperoleh haknya serta mendapat perlindungan dan kepastian hukum,” tegasnya.

Kasus ini menjadi sorotan karena diduga melibatkan proses lelang yang tidak transparan serta tindakan sepihak atas aset agunan milik warga. Praktik semacam ini dikhawatirkan dapat merugikan masyarakat dan menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan mikro di daerah.

FERADI WPI bersama jejaring organisasinya menegaskan komitmen untuk mengawal proses hukum secara terbuka dan berkeadilan, serta mendorong penegak hukum agar menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum dalam proses lelang maupun pengalihan aset.

Tim kuasa hukum menegaskan bahwa ruang komunikasi masih terbuka apabila terlapor beritikad baik menyelesaikan kewajibannya. Namun, bila tidak ada langkah nyata, proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas

Penulis : Sukindar

Editor : Red

Sumber Berita: Suararakyat.info

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

LDII Ngaliyan Hadiri Konsolidasi DPD di Semarang, Matangkan Program dan Lima Sukses Ramadan 1447 H
Guyub Rukun Warga Indopermai: Ketua RT 04 Pimpin Kerja Bakti dan Perkuat Silaturahmi di Tambakaji Ngaliyan
Saksi Hidup Tegaskan Tanah Warisan Tidak Pernah Dijual, Ahli Waris Tomo Wigeno Tempuh Jalur Hukum Bersama GJL GAMAT-RI dan FERADI WPI
Ahli Waris Tomo Wigeno Laporkan Dugaan Penyerobotan Tanah ke Polda Jateng, Didampingi Tim Kuasa Hukum FERADI WPI dan GJL GAMAT-RI
Musprov V Senkom Mitra Polri Jateng :H.Guntur Ivanto,ST Terpilih Kembali Jadi Ketua 
Kasus Dugaan Penebangan Pohon dan Kejanggalan Lelang Agunan di Kendal Dilimpahkan ke Polres, FERADI WPI Siap Kawal Hak Korban
GJL GAMAT-RI dan FERADI WPI Kawal Ahli Waris Sanusi, Pasang MMT Penegasan Hak atas Tanah di Kendal
Diduga Masuk HGB Developer Bukit Bulusan, Warga Banyumanik 8 Tahun Gagal Sertifikatkan Tanah
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 04:13 WIB

LDII Ngaliyan Hadiri Konsolidasi DPD di Semarang, Matangkan Program dan Lima Sukses Ramadan 1447 H

Minggu, 15 Februari 2026 - 07:46 WIB

Guyub Rukun Warga Indopermai: Ketua RT 04 Pimpin Kerja Bakti dan Perkuat Silaturahmi di Tambakaji Ngaliyan

Senin, 9 Februari 2026 - 05:27 WIB

Saksi Hidup Tegaskan Tanah Warisan Tidak Pernah Dijual, Ahli Waris Tomo Wigeno Tempuh Jalur Hukum Bersama GJL GAMAT-RI dan FERADI WPI

Minggu, 1 Februari 2026 - 03:43 WIB

Ahli Waris Tomo Wigeno Laporkan Dugaan Penyerobotan Tanah ke Polda Jateng, Didampingi Tim Kuasa Hukum FERADI WPI dan GJL GAMAT-RI

Sabtu, 31 Januari 2026 - 07:29 WIB

Polres Kendal Periksa Rubiyati dan Saksi Didampjngi Feradi WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang 

Berita Terbaru