Polda Papua Barat Daya Selidiki Penipuan Online Modus Petugas Pajak, WNA Asal Prancis Rugi Rp2,5 Miliar

- Penulis

Rabu, 21 Januari 2026 - 10:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Sorong Papua Barat Daya – Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat Daya tengah menyelidiki dugaan kasus penipuan online bermodus petugas pajak yang menimpa seorang warga negara asing (WNA) asal Prancis dengan total kerugian mencapai Rp2,5 miliar.

Dirkrimsus Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol Iwan Manurung, membenarkan adanya laporan tersebut, Rabu (21/1/2026).

Iwan Menyapaikan Korban diketahui bernama Brigitte Pla, pengelola Tabari Dive Lodge yang menetap dan menjalankan usaha di Kabupaten Raja Ampat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Iya benar, ada laporan yang masuk. Saat ini kami masih mempelajari laporan tersebut dan sedang melakukan penyelidikan,” ujar Iwan Manurung di Sorong, Rabu.

Berdasarkan keterangan korban, peristiwa bermula ketika ia dihubungi seseorang yang mengaku sebagai petugas Kantor Pajak Sorong melalui sambungan telepon dari nomor tidak dikenal. Pelaku menawarkan pembaruan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari 15 digit menjadi 16 digit.

Pelaku kemudian mengirimkan tautan aplikasi bernama M-Pajak dan meminta korban mengunduh aplikasi tersebut serta mengisi data pribadi.

“Selanjutnya korban diminta menunggu kode verifikasi, lalu kembali dihubungi untuk memindai QR Code dengan alasan pemeriksaan keuangan oleh kantor pajak,” jelasnya.

Tak berhenti di situ, pelaku juga meminta kode token perbankan milik korban. Tanpa menaruh curiga, korban mengikuti instruksi pelaku hingga sebanyak 11 kali.

READ  Sat Samapta Polres Maybrat Laksanakan Patroli Cipta Kondisi Kamtibmas

“Tak lama kemudian korban menerima notifikasi transaksi perbankan di ponselnya. Dana sebesar Rp250 juta tercatat keluar sebanyak 10 kali transaksi, sehingga total kerugian mencapai Rp2,5 miliar,” ungkap Iwan.

Merasa curiga, korban sempat mempertanyakan transaksi tersebut kepada pelaku. Namun pelaku berdalih bahwa dana tersebut terpotong otomatis oleh sistem pajak dan menjanjikan pengembalian dana. Setelah itu, pelaku tidak lagi dapat dihubungi.

Menurut Iwan Manurung, kasus ini diduga melibatkan sindikat penipuan online terorganisir yang beroperasi lintas wilayah dengan modus yang semakin canggih, melalui rekayasa sosial, penggunaan aplikasi palsu, serta manipulasi sistem perbankan digital.

Ia mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha dan WNA, agar tidak mudah percaya terhadap panggilan yang mengatasnamakan instansi negara, tidak membagikan kode OTP maupun token perbankan, serta selalu melakukan verifikasi langsung ke kantor resmi.

“Saat ini penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Daya tengah mendalami kasus ini dengan mendatangi sejumlah bank untuk memastikan jalur transaksi sebagai dasar penelusuran lebih lanjut,” katanya.

Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Bank Mandiri, Bank BRI, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan rekening koran yang diserahkan korban.

“Kami juga akan berkoordinasi dengan Kantor Pajak Sorong untuk mendapatkan keterangan tambahan terkait kasus penipuan daring ini,” tutupnya.

Penulis : Leonardo

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: SuaraRakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Waka Polda PBD, Ucapkan “Selamat Memperingati Hari Kenaikan Yesus Kristus”: Polisi Tetap Jaga di Setiap Gereja
Sidang Etik Polri Berujung PTDH Terhadap Pelaku Penikam Ardhalina
Kepala tukang: Pondasi Bak Penampungan Air Bersih Harus Presisi
Polres Sorong Kembali Tertibkan Penjualan Cap Tikus di Jalan Mawar
Krimsus Polda PBD Selamatkan dan Kembalikan 17 Satwa di Lindungi ke Habitatnya
Polda Papua Barat Daya Ajak BEM Se-Sorong Raya Perkuat Sinergi Ciptakan Keamanan Daerah
5 Unit MCK Warga Kampung Tanah Rubuh Rampung dan Dicat
Polres Sorong Sita Penjualan Minuman Keras Tradisional Jenis Cap Tikus di Jalan Belibis
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:01 WIB

Waka Polda PBD, Ucapkan “Selamat Memperingati Hari Kenaikan Yesus Kristus”: Polisi Tetap Jaga di Setiap Gereja

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:36 WIB

Sidang Etik Polri Berujung PTDH Terhadap Pelaku Penikam Ardhalina

Selasa, 12 Mei 2026 - 05:11 WIB

Kepala tukang: Pondasi Bak Penampungan Air Bersih Harus Presisi

Minggu, 10 Mei 2026 - 15:42 WIB

Polres Sorong Kembali Tertibkan Penjualan Cap Tikus di Jalan Mawar

Minggu, 10 Mei 2026 - 14:26 WIB

Krimsus Polda PBD Selamatkan dan Kembalikan 17 Satwa di Lindungi ke Habitatnya

Berita Terbaru