Kota Sorong Papua Barat Daya – Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat Daya tengah menyelidiki dugaan kasus penipuan online bermodus petugas pajak yang menimpa seorang warga negara asing (WNA) asal Prancis dengan total kerugian mencapai Rp2,5 miliar.
Dirkrimsus Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol Iwan Manurung, membenarkan adanya laporan tersebut, Rabu (21/1/2026).
Iwan Menyapaikan Korban diketahui bernama Brigitte Pla, pengelola Tabari Dive Lodge yang menetap dan menjalankan usaha di Kabupaten Raja Ampat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Iya benar, ada laporan yang masuk. Saat ini kami masih mempelajari laporan tersebut dan sedang melakukan penyelidikan,” ujar Iwan Manurung di Sorong, Rabu.
Berdasarkan keterangan korban, peristiwa bermula ketika ia dihubungi seseorang yang mengaku sebagai petugas Kantor Pajak Sorong melalui sambungan telepon dari nomor tidak dikenal. Pelaku menawarkan pembaruan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari 15 digit menjadi 16 digit.
Pelaku kemudian mengirimkan tautan aplikasi bernama M-Pajak dan meminta korban mengunduh aplikasi tersebut serta mengisi data pribadi.
“Selanjutnya korban diminta menunggu kode verifikasi, lalu kembali dihubungi untuk memindai QR Code dengan alasan pemeriksaan keuangan oleh kantor pajak,” jelasnya.
Tak berhenti di situ, pelaku juga meminta kode token perbankan milik korban. Tanpa menaruh curiga, korban mengikuti instruksi pelaku hingga sebanyak 11 kali.
“Tak lama kemudian korban menerima notifikasi transaksi perbankan di ponselnya. Dana sebesar Rp250 juta tercatat keluar sebanyak 10 kali transaksi, sehingga total kerugian mencapai Rp2,5 miliar,” ungkap Iwan.
Merasa curiga, korban sempat mempertanyakan transaksi tersebut kepada pelaku. Namun pelaku berdalih bahwa dana tersebut terpotong otomatis oleh sistem pajak dan menjanjikan pengembalian dana. Setelah itu, pelaku tidak lagi dapat dihubungi.
Menurut Iwan Manurung, kasus ini diduga melibatkan sindikat penipuan online terorganisir yang beroperasi lintas wilayah dengan modus yang semakin canggih, melalui rekayasa sosial, penggunaan aplikasi palsu, serta manipulasi sistem perbankan digital.
Ia mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha dan WNA, agar tidak mudah percaya terhadap panggilan yang mengatasnamakan instansi negara, tidak membagikan kode OTP maupun token perbankan, serta selalu melakukan verifikasi langsung ke kantor resmi.
“Saat ini penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Daya tengah mendalami kasus ini dengan mendatangi sejumlah bank untuk memastikan jalur transaksi sebagai dasar penelusuran lebih lanjut,” katanya.
Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Bank Mandiri, Bank BRI, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan rekening koran yang diserahkan korban.
“Kami juga akan berkoordinasi dengan Kantor Pajak Sorong untuk mendapatkan keterangan tambahan terkait kasus penipuan daring ini,” tutupnya.
Penulis : Leonardo
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: SuaraRakyat














