Penunjukan Pelaksana Keraton Oleh Pemerintah: Jalan Tengah Pelestarian Budaya Atau Babak Baru Kisruh Suksesi Kasunanan Surakarta?

- Penulis

Rabu, 21 Januari 2026 - 10:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info|| Jakarta- Kisruh suksesi di Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat memang menjadi perhatian banyak pihak. Setelah SISKS Pakoe Boewono XIII mangkat, munculnya sinuhun/raja kembar yang membuat situasi menjadi tidak jelas dan pelik.

Putra SISKS Pakoe Boewono XIII, KGPAA Hamangkunegoro Sudibya Rajaputra Narendra Mataram (KGPH Puruboyo) vs.
KGPH Hangabehi masing-masing mendeklarasikan dirinya sebagai SISKS Pakoe Boewono XIV, sementara Maha Menteri Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat KGPH Panembahan Agung Tedjowulan, ditunjuk sebagai Pelaksana Pelindungan, Pengembangan, dan/atau Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Keraton Kasunanan Hadiningrat oleh pemerintah melalui Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026 tanggal 12 Januari 2026.

Keputusan tersebut sontak memantik beragam respons, baik dari internal keluarga Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat maupun dari masyarakat luas. Pemerintah dinilai berada pada posisi yang tidak mudah, karena harus menjaga kelestarian warisan budaya nasional tanpa dianggap mencampuri urusan internal adat dan trah Kasunanan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Dr. (c) KPAA. Ferry Firman Nurwahyu Pradatadiningrat, S.H., M.H., C.Med., keputusan pemerintah ini dapat dipandang dari dua sudut yang sama-sama memiliki konsekuensi serius.
“Di satu sisi, pemerintah berupaya menjaga stabilitas dan memastikan pelestarian budaya dengan menunjuk seorang pelaksana yang secara administratif dapat mengelola Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat sebagai kawasan cagar budaya nasional,” ujarnya.Rabu (21/1/2026)

Namun di sisi lain, lanjut Ferry Firman, terdapat kekhawatiran bahwa kebijakan tersebut justru berpotensi memperdalam konflik internal yang selama ini belum terselesaikan. “Terutama jika ada pihak-pihak tertentu dalam keluarga Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat yang merasa tidak dilibatkan atau diabaikan dalam proses pengambilan keputusan,” tegasnya.

Kekhawatiran tersebut bukan tanpa dasar. Dalam acara penyerahan Surat Keputusan Menteri Kebudayaan kepada Panembahan Tedjowulan, sempat terjadi kericuhan yang memperlihatkan adanya perbedaan pandangan dan ketegangan di antara kerabat Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat.

Insiden itu menjadi sinyal bahwa persoalan suksesi dan legitimasi kepemimpinan masih menyisakan bara konflik yang belum padam.

Meski demikian, Menteri Kebudayaan Fadli Zon menegaskan bahwa penunjukan Pelaksana bukanlah bentuk penetapan raja atau intervensi terhadap sistem adat Kasunanan. Ia berharap Panembahan Tedjowulan dapat menjalankan tugasnya secara bijaksana, sekaligus mengundang seluruh keluarga besar Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat untuk duduk bersama demi menjaga dan merawat warisan budaya yang bernilai tinggi bagi bangsa Indonesia.

Sebagai kawasan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional sejak tahun 2017, Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat memang membutuhkan pengelolaan yang tertib, terstruktur, dan bertanggung jawab.

Dalam konteks ini, penunjukan Pelaksana oleh pemerintah dinilai dapat membawa sejumlah dampak positif.

Di antaranya adalah terciptanya pengelolaan kawasan keraton yang lebih terarah, perlindungan aset-aset sejarah yang lebih optimal, serta penguatan status hukum Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat sebagai bagian dari kekayaan budaya nasional.

Namun demikian, dampak negatif juga tak bisa diabaikan. Selain potensi konflik internal yang semakin tajam, muncul pula kekhawatiran di tengah masyarakat sekitar keraton terkait implikasi kebijakan ini terhadap kehidupan sosial, ekonomi, dan kultural mereka. Keraton bukan sekadar bangunan bersejarah, melainkan ruang hidup yang memiliki keterkaitan erat dengan masyarakat sekitarnya.

Pertanyaan mendasar pun mengemuka: apakah keputusan pemerintah ini akan menjadi jalan tengah yang mampu meredakan konflik dan membawa penyelesaian, atau justru menjadi babak baru yang memperpanjang kisruh di tubuh Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat?
Ke depan, semua pihak dituntut untuk mengedepankan dialog, kebijaksanaan, dan semangat pelestarian budaya.

READ  GAKORPAN Desak Pemkot Tangerang Tegas Usut Dugaan Pungli dan Pelanggaran Ketertiban di Sekolah Sudimara Barat

Tanpa itu, upaya menjaga warisan adiluhung leluhur Jawa berisiko tergerus oleh konflik internal dan tarik-menarik kepentingan yang berkepanjangan.

Seperti harapan Menteri Kebudayaan Fadli Zon, hanya dengan kerja sama seluruh elemen keluarga keraton, pemerintah, dan masyarakat Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat dapat tetap berdiri sebagai simbol sejarah, budaya, dan jati diri bangsa, bukan sebagai arena konflik yang tak berkesudahan.

Diketahui keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pelaksana Pelindungan, Pengembangan, dan/atau Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Keraton Kasunanan Hadiningrat memang menuai kontroversi.

Beberapa poin yang perlu diperhatikan terkait dengan cacat formil dan kompetensi menteri adalah:

1.Cacat Formil

a) Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026 diterbitkan tanpa melibatkan pihak-pihak yang terkait, seperti KGPAA Hamangkunegoro Sudibya Rajaputra Narendra Mataram (KGPH Puruboyo) dan masyarakat adat Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat.

b) Proses pembentukan kebijakan tidak transparan, tidak akuntabel, dan tidak aspiratif, sehingga melanggar hak-hak masyarakat adat.

2.Melanggar Kewenangan (Kompetensi):

_ Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026 bertentangan dengan Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1988 tentang Status Pengelolaan Keraton Surakarta Hadiningrat dan Menteri Kebudayaan tidak memiliki kewenangan untuk menunjuk pelaksana pelindungan, pengembangan, dan/atau pemanfaatan kawasan cagar budaya tanpa melibatkan pihak-pihak yang terkait.

Lebih lanjut Ferry Firman Nurwahyu menyebut keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026 dapat dianggap cacat formil karena melanggar kewenangan (kompetensi) menteri dan bertentangan dengan Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1988.

“Pihak KGPAA Hamangkunegoro Sudibya Rajaputra Narendra Mataram (KGPH Puruboyo) telah mengajukan permohonan keberatan kepada Menteri Kebudayaan dan meminta agar keputusan tersebut dicabut dan dibatalkan, ” terangnya.

Namun, tambah Ferry Firman Nurwahyu perlu diingat bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan pihak berwenang.

Sebagaimana penerbitan Surat Keputusan (SK) oleh Menteri Kebudayaan terkait pengelolaan Keraton Kasunanan Surakarta memicu polemik hukum karena dianggap memiliki cacat formil (cacat prosedur dan kewenangan) akibat intervensi pemerintah dalam urusan internal keraton.

Berikut adalah poin-poin penting terkait dugaan cacat formil tersebut:

Yang pertama adalah intervensi Urusan Internal: SK Menbud No. 8 Tahun 2026 tgl. 12 Januari 2026 terkait pengelolaan cagar budaya dinilai ikut campur dalam konflik internal Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat dengan menunjuk pelaksana tugas/penanggung jawab tertentu (KGPH Panembahan Agung Tedjowulan).

Kedua adalah Cacat Prosedur (Cacat Formil): Dari pihak yang berkeberatan (kubu KGPAA. Hamangkunegoro Sudibya Rajaputra Narendra Mataram (KGPH. Puruboyo)) menyatakan akan menggugat SK tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena dianggap tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Ketiga yakni adanya penolakan Pihak Internal: Pihak Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, salah satunya GKRP. Timoer Rumbai Kusuma Dewayani, menyatakan keberatan karena merasa tidak dilibatkan (“tidak diorangkan”) dalam proses perumusan SK tersebut, menandakan kurangnya partisipasi pihak yang terdampak langsung (asas prosedural).

Ke empat adalah Dampak Kericuhan: Penyerahan SK yang dilakukan oleh Menteri Kebudayaan (Fadli Zon) memicu gesekan dan kericuhan fisik antara dua kubu di internal keraton, yang menunjukkan bahwa kebijakan tersebut tidak mendapat persetujuan bersama.

Sehingga Perspektif Hukum: Secara formil, intervensi pemerintah pusat terhadap Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat—yang memiliki mekanisme hukum adat sendiri—sering kali dianggap melampaui kewenangan administratif (detournement de pouvoir) jika tidak didasarkan pada kesepakatan internal yang kuat atau peraturan perundang-undangan yang tepat.

Alhasil berdampak pada gugatan ke PTUN direncanakan untuk membatalkan SK tersebut karena cacat formil yang melekat pada proses penerbitannya.

Penulis : S Handoko

Editor : Red

Sumber Berita: Suararakyat.info

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pakar Hukum Kristianto Manullang: Menanti Keppres Prabowo, Polemik Status Ibu Kota Negara Kembali Menghangat Pasca Putusan MK
Kepala tukang: Pondasi Bak Penampungan Air Bersih Harus Presisi
Satgas TMMD Ke-128 Kodim 1801/Manokwari, Berikan Pertolongan Pertama Kepada Warga Yang Terkena Parang Saat Kerja
17 Tahun LBH BALINKRAS: Dari Pendampingan Rakyat Kecil hingga Menjaga Marwah Keadilan di Tengah Tantangan Zaman
252 Siswa SDN Ciherang Sukabumi Tak Terima MBG Lebih Lima Bulan, Disebutkan Alasan Over Kuota
321 WNA Digulung di Hayam Wuruk, Polri Bongkar Dugaan Sindikat Judi Online dan Penipuan Daring Internasional Bernilai Miliaran Rupiah
TMMD Ke-128 Kodim 1801/Manokwari, Jadi Bukti Nyata Soliditas TNI-Polri dan Rakyat Kompak Bangun Kampung Tanah Rubuh
Kodaeral XIV Sorong Gelar Persami Korps Kadet Republik Indonesia Gelombang V
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 00:01 WIB

Pakar Hukum Kristianto Manullang: Menanti Keppres Prabowo, Polemik Status Ibu Kota Negara Kembali Menghangat Pasca Putusan MK

Selasa, 12 Mei 2026 - 05:11 WIB

Kepala tukang: Pondasi Bak Penampungan Air Bersih Harus Presisi

Selasa, 12 Mei 2026 - 05:07 WIB

Satgas TMMD Ke-128 Kodim 1801/Manokwari, Berikan Pertolongan Pertama Kepada Warga Yang Terkena Parang Saat Kerja

Senin, 11 Mei 2026 - 14:16 WIB

17 Tahun LBH BALINKRAS: Dari Pendampingan Rakyat Kecil hingga Menjaga Marwah Keadilan di Tengah Tantangan Zaman

Senin, 11 Mei 2026 - 11:01 WIB

252 Siswa SDN Ciherang Sukabumi Tak Terima MBG Lebih Lima Bulan, Disebutkan Alasan Over Kuota

Berita Terbaru