SUARARAKYAT.info|| KENDAL — Upaya memperjuangkan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah kembali dilakukan oleh Tim Kuasa Hukum FERADI WPI Advokat dan Paralegal bersama LSM Gerakan Jalan Lurus (GJL) yang tergabung dalam Gerakan Anti Mafia Tanah Republik Indonesia (GAMAT-RI). Kegiatan tersebut ditandai dengan pemasangan spanduk atau MMT penegasan hak di atas objek tanah milik ahli waris, Sanusi bin Jaman, pada Selasa, (20/1/2026).
Pemasangan MMT dilakukan di dua lokasi objek tanah yang disengketakan, yakni di Kelurahan Jambearum dan Kelurahan Purwokerto, Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal. Kegiatan ini turut dihadiri langsung oleh Ketua PBH FERADI WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang, Sukindar, S.Pd., S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ, didampingi sekretaris, bendahara, tim kuasa hukum, perwakilan media, serta keluarga besar almarhum Bin Jaman.
Kasus ini bermula dari laporan Sanusi selaku ahli waris yang saat ini berdomisili di Brangsong. Ia menyampaikan adanya dugaan penyerobotan tanah warisan keluarga yang disertai dengan kemunculan sertifikat hak atas tanah yang diduga cacat hukum dan terindikasi kuat menggunakan dokumen palsu. Bahkan, dalam proses pemasangan MMT sebelumnya, satu spanduk dilaporkan hilang secara misterius setelah dipasang di rumah yang berdiri di atas tanah milik Sanusi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini jelas sudah mengarah pada praktik mafia tanah. Kami mohon pendampingan penuh agar hak keluarga kami bisa kembali diperjuangkan secara hukum,” ungkap pihak keluarga Sanusi di lokasi.
Ketua Umum GJL GAMAT-RI, Riyanta, S.H., yang juga merupakan mantan Anggota Komisi II DPR RI periode 2019–2024, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus bersinergi dengan pemerintah dalam membantu masyarakat, khususnya dalam penyelesaian konflik agraria yang kian marak terjadi di berbagai daerah.
“GJL GAMAT-RI hadir untuk membantu masyarakat yang terpinggirkan akibat praktik mafia tanah. Kami siap menempuh jalur hukum maupun musyawarah, selama itu bertujuan menghadirkan keadilan dan kepastian hukum,” tegas Riyanta.
Sementara itu, Sukindar menyampaikan bahwa pendampingan ini merupakan bagian dari komitmen FERADI WPI dan GJL GAMAT-RI dalam mengawal hak-hak masyarakat. Ia menegaskan pihaknya akan mendorong proses penyelesaian secara komprehensif, termasuk melalui koordinasi dengan institusi terkait.
“Kami akan membantu mediasi dan langkah hukum dengan melibatkan Polda Jawa Tengah, Polres, BPN tingkat kabupaten, Inspektorat, hingga pemerintah kecamatan dan kelurahan. Tujuannya agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan,” ujar Sukindar.
Ia juga menegaskan bahwa GJL GAMAT-RI merupakan organisasi yang telah berbadan hukum sesuai Undang-Undang Ormas dan akan tetap berada dalam koridor hukum. Seluruh anggota diminta untuk menjunjung tinggi aturan serta mengedepankan kepentingan masyarakat dalam setiap perjuangan.
Sebagai Wakil Ketua GJL GAMAT-RI Semarang, sekaligus Ketua Yayasan Lembaga Konsumen dan Advokasi Indonesia (YLKAI) Kota Semarang dan Ketua DPC PBH FERADI WPI Advokat dan Paralegal Kota Semarang, Sukindar menyatakan bahwa praktik mafia tanah merupakan kejahatan serius yang harus dilawan secara kolektif.
“Kami mendorong seluruh elemen masyarakat untuk berani melapor. Negara tidak boleh kalah oleh mafia tanah,” tegasnya.
Di akhir kegiatan, Sanusi dan keluarga menyampaikan harapan besar agar tanah warisan mereka di Kelurahan Jambearum dan Kelurahan Purwokerto dapat kembali dikuasai secara sah melalui proses hukum yang sedang dan akan ditempuh, termasuk rencana pelaporan lanjutan ke Polda Jawa Tengah.
“Terima kasih kepada semua pihak yang telah peduli dan mendampingi kami. Semoga persoalan ini segera selesai dan menghasilkan keadilan bagi kami sebagai ahli waris,” pungkas Sanusi.
Penulis : Skd
Editor : Red
Sumber Berita: Suararakyat.info














