Diduga Kebal Hukum dan Dibekingi Oknum, Usaha Gelper Zone 88 di Bengkalis Bungkam Saat Dikonfirmasi

- Penulis

Senin, 19 Januari 2026 - 04:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info : BENGKALIS — Dugaan praktik perjudian terselubung kembali mencuat di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Sebuah usaha gelanggang permainan (gelper) bernama Zone 88 yang beroperasi di Jalan Hangtuah, Kota Bengkalis,Provinsi, menjadi sorotan publik setelah disinyalir menjalankan aktivitas yang mengarah pada praktik judi berkedok hiburan.

Berdasarkan informasi dan pantauan awak media di lapangan, bangunan Zone 88 didesain dengan pola yang dinilai tidak lazim. Lantai dasar difungsikan sebagai arena permainan anak-anak, sementara lantai dua diduga kuat digunakan sebagai lokasi mesin permainan elektronik yang kerap diidentikkan dengan praktik perjudian terselubung. Pola pemisahan ruang tersebut dinilai sebagai modus klasik untuk mengaburkan aktivitas sebenarnya dan mengelabui pengawasan aparat.

Pemilik usaha yang diketahui berinisial YK atau JE hingga kini memilih bungkam saat dikonfirmasi awak media.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak hanya enggan memberikan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pemilik usaha tersebut bahkan diduga menyuruh pihak tertentu untuk melakukan intervensi agar pemberitaan tidak ditayangkan.

Sikap tersebut memunculkan kesan arogansi dan memantik dugaan seolah-olah pengelola merasa kebal hukum serta memiliki perlindungan dari oknum tertentu. Jika dugaan intervensi terhadap kerja jurnalistik ini benar, maka hal tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip negara hukum dan kebebasan pers.

Sejumlah warga sekitar yang enggan disebutkan identitasnya mengaku resah dengan keberadaan usaha tersebut. Mereka menduga aktivitas di lantai dua tidak sekadar hiburan biasa, melainkan mengandung unsur taruhan dan keuntungan finansial.

“Kalau memang murni permainan anak-anak, tidak mungkin dipisahkan sampai dua lantai. Ini sudah lama jadi tanda tanya warga,” ujar salah seorang warga.

Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media Suararakyat.info dan Group kepada pemilik usaha tidak membuahkan hasil.

Hingga berita ini diturunkan, YK dan JZ belum memberikan klarifikasi, bantahan, maupun penjelasan terkait legalitas dan aktivitas usaha yang dijalankan. Sikap diam tersebut justru memperkuat kecurigaan publik dan memicu pertanyaan serius mengenai kepatuhan hukum Zone 88.

Awak media juga telah melakukan konfirmasi kepada Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui pesan WhatsApp dengan nomor +62 821-9498-XXX, namun belum mendapatkan tanggapan.

READ  Diduga Kebal Hukum, galangan Kapal Milik Aseng Disinyalir Jadi Gudang Kayu Ilegal

Konfirmasi serupa disampaikan kepada Wadir Intelkam Polda Riau AKBP Pengucapan Priyo Soegito, SIK, MH melalui WhatsApp dengan nomor +62 813-6126-XXXX, dan juga belum memperoleh jawaban.

Media akan terus berupaya menjalin komunikasi dengan pihak berwenang guna memperoleh keterangan resmi serta memastikan tindak lanjut atas dugaan tersebut.

Redaksi menegaskan komitmen untuk terus melakukan pemantauan dan observasi terkait aktivitas Zone 88 yang diduga berkedok permainan anak-anak.

Secara hukum, praktik perjudian dalam bentuk apa pun dilarang di Indonesia. Pasal 303 KUHP secara tegas menyatakan bahwa setiap bentuk perjudian merupakan tindak pidana. Ketentuan tersebut diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, yang menegaskan bahwa perjudian adalah kejahatan dengan ancaman pidana penjara dan denda.

Apabila terbukti terdapat unsur perjudian, baik secara langsung maupun terselubung melalui mesin permainan elektronik, maka pengelola dan pemilik usaha dapat dijerat pidana. Aparat penegak hukum berwenang melakukan penyegelan lokasi, penyitaan alat permainan, serta proses hukum lanjutan tanpa pandang bulu.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai status legalitas usaha Zone 88. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pemilik usaha serta pihak berwenang demi menjunjung asas keberimbangan dan praduga tak bersalah.

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah agar tidak tutup mata dan tidak tebang pilih. Penindakan tegas dinilai mendesak agar Kota Bengkalis tidak menjadi ladang subur praktik perjudian berkedok hiburan yang berpotensi merusak moral, ketertiban umum, serta kepercayaan publik terhadap hukum.

Redaksi Suararakyat.info. menegaskan komitmennya menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, akurat, dan berimbang, berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya:

Pasal 3 ayat (1): Pers berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

Pasal 5 ayat (2) dan (3): Pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi.

Pasal 18 ayat (1): Setiap pihak yang menghambat kerja pers dapat dipidana penjara atau denda hingga Rp500 juta.
Pers tidak bisa dibungkam.

Hukum tidak boleh kalah. Negara harus hadir.

 

Penulis : T. L. SAHANRY / FIRMAN KAPERWIL RIAU

Editor : Redaksi SR

Sumber Berita: Suararakyat.info

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengedar Ganja di Banglas Dibekuk Berkat Layanan 110, Polisi Amankan BB dan Tes Urine Positif
Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H: Polres Metro Bekasi Ungkap 47 Kasus Narkoba, 60 Tersangka Diamankan
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H Pimpin Operasi Senyap, Kampung Kavling, Cikarang Utara Disisir Habis
Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap secara tuntas kasus, Tiga Pelaku Penyiraman Air Keras di Tambun Selatan Ditangkap, Otak Kejahatan Sakit Hati Sejak Lama
Pelaku Penyiraman Cairan Berbahaya di Tambun Selatan Ditangkap Polisi
Kasus Dugaan Pengeroyokan di Sukawangi Dilaporkan ke Polres Metro Bekasi, Kuasa Hukum Desak Penangkapan Pelaku
Dua WN Liberia Diamankan Polisi, Terlibat Penipuan Modus “Black Dollar” di Jakarta Barat
Diduga Kebal Hukum, galangan Kapal Milik Aseng Disinyalir Jadi Gudang Kayu Ilegal
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 01:52 WIB

Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H: Polres Metro Bekasi Ungkap 47 Kasus Narkoba, 60 Tersangka Diamankan

Senin, 6 April 2026 - 06:10 WIB

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H Pimpin Operasi Senyap, Kampung Kavling, Cikarang Utara Disisir Habis

Jumat, 3 April 2026 - 06:11 WIB

Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap secara tuntas kasus, Tiga Pelaku Penyiraman Air Keras di Tambun Selatan Ditangkap, Otak Kejahatan Sakit Hati Sejak Lama

Kamis, 2 April 2026 - 11:21 WIB

Pelaku Penyiraman Cairan Berbahaya di Tambun Selatan Ditangkap Polisi

Sabtu, 28 Maret 2026 - 09:54 WIB

Kasus Dugaan Pengeroyokan di Sukawangi Dilaporkan ke Polres Metro Bekasi, Kuasa Hukum Desak Penangkapan Pelaku

Berita Terbaru

Agama

AL Washliyah Memanas , Warga dan Kader Ingin Perubahan

Rabu, 22 Apr 2026 - 11:18 WIB