SUARARAKYAT.info : BENGKALIS — Dugaan praktik perjudian terselubung kembali mencuat di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Sebuah usaha gelanggang permainan (gelper) bernama Zone 88 yang beroperasi di Jalan Hangtuah, Kota Bengkalis,Provinsi, menjadi sorotan publik setelah disinyalir menjalankan aktivitas yang mengarah pada praktik judi berkedok hiburan.
Berdasarkan informasi dan pantauan awak media di lapangan, bangunan Zone 88 didesain dengan pola yang dinilai tidak lazim. Lantai dasar difungsikan sebagai arena permainan anak-anak, sementara lantai dua diduga kuat digunakan sebagai lokasi mesin permainan elektronik yang kerap diidentikkan dengan praktik perjudian terselubung. Pola pemisahan ruang tersebut dinilai sebagai modus klasik untuk mengaburkan aktivitas sebenarnya dan mengelabui pengawasan aparat.
Pemilik usaha yang diketahui berinisial YK atau JE hingga kini memilih bungkam saat dikonfirmasi awak media.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tidak hanya enggan memberikan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pemilik usaha tersebut bahkan diduga menyuruh pihak tertentu untuk melakukan intervensi agar pemberitaan tidak ditayangkan.
Sikap tersebut memunculkan kesan arogansi dan memantik dugaan seolah-olah pengelola merasa kebal hukum serta memiliki perlindungan dari oknum tertentu. Jika dugaan intervensi terhadap kerja jurnalistik ini benar, maka hal tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip negara hukum dan kebebasan pers.
Sejumlah warga sekitar yang enggan disebutkan identitasnya mengaku resah dengan keberadaan usaha tersebut. Mereka menduga aktivitas di lantai dua tidak sekadar hiburan biasa, melainkan mengandung unsur taruhan dan keuntungan finansial.
“Kalau memang murni permainan anak-anak, tidak mungkin dipisahkan sampai dua lantai. Ini sudah lama jadi tanda tanya warga,” ujar salah seorang warga.
Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media Suararakyat.info dan Group kepada pemilik usaha tidak membuahkan hasil.
Hingga berita ini diturunkan, YK dan JZ belum memberikan klarifikasi, bantahan, maupun penjelasan terkait legalitas dan aktivitas usaha yang dijalankan. Sikap diam tersebut justru memperkuat kecurigaan publik dan memicu pertanyaan serius mengenai kepatuhan hukum Zone 88.
Awak media juga telah melakukan konfirmasi kepada Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui pesan WhatsApp dengan nomor +62 821-9498-XXX, namun belum mendapatkan tanggapan.
Konfirmasi serupa disampaikan kepada Wadir Intelkam Polda Riau AKBP Pengucapan Priyo Soegito, SIK, MH melalui WhatsApp dengan nomor +62 813-6126-XXXX, dan juga belum memperoleh jawaban.
Media akan terus berupaya menjalin komunikasi dengan pihak berwenang guna memperoleh keterangan resmi serta memastikan tindak lanjut atas dugaan tersebut.
Redaksi menegaskan komitmen untuk terus melakukan pemantauan dan observasi terkait aktivitas Zone 88 yang diduga berkedok permainan anak-anak.
Secara hukum, praktik perjudian dalam bentuk apa pun dilarang di Indonesia. Pasal 303 KUHP secara tegas menyatakan bahwa setiap bentuk perjudian merupakan tindak pidana. Ketentuan tersebut diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, yang menegaskan bahwa perjudian adalah kejahatan dengan ancaman pidana penjara dan denda.
Apabila terbukti terdapat unsur perjudian, baik secara langsung maupun terselubung melalui mesin permainan elektronik, maka pengelola dan pemilik usaha dapat dijerat pidana. Aparat penegak hukum berwenang melakukan penyegelan lokasi, penyitaan alat permainan, serta proses hukum lanjutan tanpa pandang bulu.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai status legalitas usaha Zone 88. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pemilik usaha serta pihak berwenang demi menjunjung asas keberimbangan dan praduga tak bersalah.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah agar tidak tutup mata dan tidak tebang pilih. Penindakan tegas dinilai mendesak agar Kota Bengkalis tidak menjadi ladang subur praktik perjudian berkedok hiburan yang berpotensi merusak moral, ketertiban umum, serta kepercayaan publik terhadap hukum.
Redaksi Suararakyat.info. menegaskan komitmennya menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, akurat, dan berimbang, berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya:
Pasal 3 ayat (1): Pers berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
Pasal 5 ayat (2) dan (3): Pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi.
Pasal 18 ayat (1): Setiap pihak yang menghambat kerja pers dapat dipidana penjara atau denda hingga Rp500 juta.
Pers tidak bisa dibungkam.
Hukum tidak boleh kalah. Negara harus hadir.
Penulis : T. L. SAHANRY / FIRMAN KAPERWIL RIAU
Editor : Redaksi SR
Sumber Berita: Suararakyat.info














