Firman Wijaya: Kritik Perlu Dilindungi, Serangan Martabat Presiden Harus Dipisahkan

- Penulis

Jumat, 16 Januari 2026 - 00:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info||Jakarta — Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN), Firman Wijaya meminta semua pihak untuk tetap tenang dan dewasa dalam menyikapi polemik konten Netflix berjudul “Mens Rea” yang dibawakan komedian Pandji Pragiwaksono.

Menurut Firman, publik tidak perlu terbawa dalam dinamika perdebatan yang bermuara penghakiman terhadap karya atau personal.

Lebih dari itu, ia justru mengajak kepada pemahaman terkait batas antara kritik yang konstruktif dalam berdemokrasi dan penyerangan terhadap martabat presiden atau wakil presiden seperti diatur dalam KUHP baru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita tidak sedang mengadili karya dan tidak sedang memvonis siapa pun. Yang perlu dibahas adalah bagaimana hukum pidana Indonesia mendesain batas antara kritik yang sah dan serangan martabat yang dapat dipidana, serta bagaimana negara dan warga menyikapinya secara demokratis,” kata Firman dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Putraindonews, Kamis (15/1).

Dalam pandangannya, Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) itu menekankan bahwa dalam konteks negara hukum ada dua kepentingan yang sama-sama dijamin konstitusi.

“Yakni kebebasan berekspresi dan perlindungan kehormatan serta martabat. UUD 1945 juga secara tegas membuka ruang pembatasan hak dengan undang-undang semata-mata untuk menghormati hak orang lain, moral, keamanan, dan ketertiban umum,” tandasnya.

READ  Ramadan dan Urgensi ZIS di Tengah Realitas Indonesia Hari Ini

Tidak hanya itu, Firman juga mengingatkan bahwa pasal-pasal penghinaan Presiden/Wapres dalam KUHP lama telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada 2006. Namun, dalam KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) yang mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026, negara kembali mengatur soal penyerangan kehormatan atau martabat Presiden/Wapres dengan desain yang berbeda.

Sementara itu, menanggapi hal yang ramai dibahas publik, Firman membedakan antara pernyataan yang bersifat opini dengan tuduhan faktual yang dapat diverifikasi, seperti menuduhkan keterlibatan dalam tindak pidana.

Ia, misalnya, menegaskan bahwa frasa seperti ‘menurut keyakinan saya’ tidak otomatis menghapus tanggung jawab hukum apabila isi pernyataannya berupa tuduhan faktual tanpa dasar.

“Yang diuji bukan pembuka kalimatnya, tetapi substansinya. Kalau itu tuduhan perbuatan, maka yang ditanya adalah basis faktanya,” ucapnya.

Firman, selanjtnya mendorong agar dugaan pelanggaran di ruang publik dapat dibijaki dengan prinsip kehati-hatian.

Menurutnya, hukum pidana harus menjadi ultimum remedium, sementara ruang non-pidana seperti klarifikasi, hak jawab, etika penyiaran, dan dialog publik tetap diutamakan.

“Wibawa negara tidak dibangun dengan membungkam kritik. Namun demokrasi juga tidak sehat jika kritik berubah menjadi serangan personal yang merusak martabat,” pungkasnya.

Editor : Red

Sumber Berita: Suararakyat.info

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hari Kartini 2026, Wapres Gibran Rakabuming Raka Berbagi Kebahagiaan dengan Mama-Mama Papua Di Sorong
Wapres Gibran Rakabuming Raka Disambut Tarian Budaya saat Kunjungan Kerja di Sorong
Wapres Gibran Turun Langsung ke Saga Sorong, Ajak Mama-Mama Papua Belanja Bersama Dan Berdialog
1.900 Personel Siap Amankan Kunjungan Gibran Rakabuming Raka di Papua Barat Daya
Jelang Kunjungan Wapres Gibran Di Sorong, Pemprov Papua Barat Daya Matangkan Seluruh Persiapan
Heboh Dugaan Kasus Pelecehan Seksual di FHUI, Ketum DePA-RI: Jadikan Kampus Sebagai Ruang yang Aman dan Inklusif   
Skandal Laptop Siluman BGN: Menguak Korupsi Ratusan Miliar Berkedok Transformasi Digital, Peruri Terlibat
DPR Kota Sorong Dorong Penyelesaian Internal Terkait Pemalangan Kantor Distrik Sorong Barat
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 14:57 WIB

Hari Kartini 2026, Wapres Gibran Rakabuming Raka Berbagi Kebahagiaan dengan Mama-Mama Papua Di Sorong

Selasa, 21 April 2026 - 14:06 WIB

Wapres Gibran Rakabuming Raka Disambut Tarian Budaya saat Kunjungan Kerja di Sorong

Selasa, 21 April 2026 - 10:02 WIB

Wapres Gibran Turun Langsung ke Saga Sorong, Ajak Mama-Mama Papua Belanja Bersama Dan Berdialog

Senin, 20 April 2026 - 10:03 WIB

1.900 Personel Siap Amankan Kunjungan Gibran Rakabuming Raka di Papua Barat Daya

Senin, 20 April 2026 - 04:25 WIB

Jelang Kunjungan Wapres Gibran Di Sorong, Pemprov Papua Barat Daya Matangkan Seluruh Persiapan

Berita Terbaru

TNI

Kodaeral XIV Hadiri Peringatan Hari Kartini di Sorong

Selasa, 21 Apr 2026 - 14:51 WIB