Kota Sorong Papua Barat Daya – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat Daya berhasil mengungkap aktivitas tambang emas ilegal yang beroperasi di Desa Kwoor Kabuapaten Tambrauw, Senin (12/1/2026).
Penyampaian Ini disampaikan oleh Dirkrimsus Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol Iwan Manurung, S.I.K Melalui Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya, Kompol Erwin Togar Haasiang Situmorang, S.I.K.
Kompol Erwin menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya kembali aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Desa Kor. Padahal, pada November 2025, pihak kepolisian telah melakukan himbauan serta memasang plang larangan agar tidak ada aktivitas penambangan di lokasi tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Namun larangan tersebut tidak diindahkan. Berdasarkan laporan terbaru, kami melakukan penindakan dan menemukan tiga camp tambang emas ilegal yang masih aktif beroperasi,” ujar Kompol Erwin.
Dari hasil penindakan tersebut, aparat kepolisian mengamankan 12 orang pelaku yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Seluruh tersangka saat ini telah ditahan di Polres Sorong Aimas.
“Para tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Pasal 161 Undang-Undang Minerba. Sebanyak 10 orang dikenakan Pasal 158, dan 2 orang dikenakan Pasal 161, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” jelasnya.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya emas hasil tambang yang dikemas dalam beberapa plastik milik masing-masing tersangka dari tiga camp berbeda. Selain itu, turut diamankan emas kotor yang diperkirakan mencapai lebih dari 50 kilogram, yang masih akan ditimbang secara akurat melalui Pegadaian.
“Untuk kepastian kadar emas, rencananya barang bukti akan diperiksa di Laboratorium Forensik Jayapura, serta kami juga akan mengirimkan SPDP ke Kejaksaan dan berkoordinasi dengan Kementerian ESDM,” tambahnya.
Dalam menjalankan aktivitasnya, para pelaku menggunakan berbagai alat tambang, seperti mesin dompeng, mesin alkon, dan selang-selang. Berdasarkan pengakuan sementara, aktivitas penambangan tersebut baru kembali dilakukan beberapa hari sebelum penindakan. Namun demikian, kepolisian menduga sebagian pelaku merupakan penambang lama yang sebelumnya telah diberikan peringatan.
Kompol Erwin juga menegaskan bahwa lokasi tambang tersebut tidak memiliki izin resmi dan telah dinyatakan sebagai areal terlarang untuk aktivitas pertambangan. Para pelaku diketahui mayoritas merupakan pendatang, dan hasil tambang diduga akan dipasarkan ke luar daerah, salah satunya ke Makassar.
“Lokasi tambang telah kembali kami pasangi plang larangan. Ke depan, kami akan terus berkoordinasi dengan Polres dan Polsek setempat untuk melakukan patroli. Apabila kembali ditemukan aktivitas tambang ilegal, kami pastikan akan dilakukan penindakan tegas,” tegasnya.
Polda Papua Barat Daya mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap aktivitas pertambangan ilegal demi menjaga kelestarian lingkungan dan penegakan hukum di wilayah Papua Barat Daya.
Penulis : Leonardo
Editor : Fredo
Sumber Berita: SuaraRakyat














