SUARARAKYAT.info|| Jakarta — Tragedi memilukan kembali mengguncang nurani bangsa. Peristiwa seorang ibu rumah tangga yang nekat mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri bersama anaknya akibat himpitan ekonomi dan kelaparan dinilai sebagai alarm darurat nasional atas kegagalan sistem perlindungan sosial di tingkat desa.
Hal tersebut disampaikan secara tegas oleh Pakar Hukum Internasional Prof. Dr. Sutan Nasomal, SE, SH, MH, saat menjawab pertanyaan para pemimpin redaksi media cetak dan online nasional maupun internasional, dari Kantor Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka, Jakarta, Sabtu (11/1/2025), melalui sambungan telepon seluler.
Menurut Prof. Sutan, rangkaian peristiwa bunuh diri akibat kemiskinan yang terjadi belakangan ini tidak dapat lagi dianggap sebagai kasus individual, melainkan gejala krisis sosial struktural yang telah memasuki zona merah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini bukan sekadar tragedi keluarga. Ini adalah bukti nyata kegagalan desa, pemerintah daerah, dan seluruh ekosistem sosial dalam melindungi warganya dari kelaparan dan keputusasaan,” tegasnya.
Prof. Sutan menyebut, tindakan seorang ibu yang selama ini dikenal kuat dan bertahan demi anak-anaknya, namun akhirnya memilih jalan tragis, merupakan tanda bahwa jaring pengaman sosial benar-benar runtuh.
“Seorang ibu tidak akan mengambil keputusan sekejam itu bila masih ada harapan. Ketika seorang ibu sampai menggantung diri bersama anaknya, itu artinya semua pintu bantuan telah tertutup rapat,” ujarnya.
Ia menilai bahwa pemerintah desa sebagai struktur negara terdekat dengan rakyat telah gagal melakukan pendataan dan pengawasan sosial. Padahal, desa seharusnya mengetahui secara detail kondisi setiap warganya.
“Pertanyaan paling mendasar adalah: apakah kantor desa pernah bertanya, siapa hari ini tidak makan? Siapa yang sakit tapi tak mampu berobat? Jika tidak tahu, maka itu kegagalan total,” katanya.
Menurut Prof. Sutan Nasomal, dalam sistem ketatanegaraan NKRI, tidak boleh ada satu pun warga yang kelaparan di bawah pemerintahan yang sah. Jika keluarga dan kerabat tidak mampu menolong, maka desa wajib hadir memberikan solusi nyata, bukan sekadar data administratif.
“Desa bukan hanya tempat mengurus surat. Desa adalah benteng pertama negara dalam menjaga nyawa rakyat,” tegasnya.
Ia juga menyoroti peristiwa tragis yang terjadi di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, yang menurutnya harus menjadi peringatan keras bagi pemerintah kabupaten, pemerintah desa, hingga tokoh agama setempat.
“Ini teguran keras. Jangan hanya memikirkan perut sendiri. Perut rakyat harus menjadi prioritas utama,” ujarnya dengan nada geram.
Dalam pernyataannya, Prof. Sutan secara khusus meminta Presiden RI Jenderal H. Prabowo Subianto untuk segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang mewajibkan seluruh pemerintah desa:
Mendata warga miskin dan rawan kelaparan
Menjamin bantuan minimal sandang dan pangan
Melakukan intervensi cepat sebelum terjadi keputusasaan ekstrem
Selain itu, ia mendesak Bupati dan Wali Kota di seluruh Indonesia agar segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) dan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai langkah antisipatif atas krisis sosial yang semakin meluas.
“Kalau ini dibiarkan, akan muncul lebih banyak kasus gantung diri karena lapar. Ini bom waktu sosial,” katanya.
Prof. Sutan menepis alasan klasik soal keterbatasan anggaran. Menurutnya, setiap provinsi memiliki dana cadangan puluhan miliar rupiah yang seharusnya bisa digunakan untuk menyelamatkan warga dari kondisi darurat kemanusiaan.
“Bohong besar kalau pemda tidak bisa membantu. Kalau tidak mau menolong rakyat, lebih baik mundur saja,” tegasnya.
Ia juga berharap TNI dan Polri, sebagai institusi yang dicintai rakyat, turut berperan aktif mendeteksi dan mencegah krisis sosial di wilayah masing-masing.
Menutup pernyataannya, Prof. Sutan menegaskan bahwa di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto pada 2026, yang dikenal memiliki kepedulian terhadap rakyat kecil, seluruh kepala daerah wajib meneladani sikap tersebut.
“Jangan ada lagi ibu dan anak meninggal karena kelaparan dan kemiskinan. Negara harus hadir sebelum terlambat,” pungkasnya.
Narasumber:Prof. Dr. Sutan Nasomal, SE, SH, MH. Pkar Hukum Internasional
Editor : Red
Sumber Berita: Suararakyat.info














