SUARARAKYAT.info||SUKABUMI – Pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Gegerbitung, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi, diduga mendapat gangguan dari seorang oknum tokoh masyarakat. Gangguan tersebut bahkan disertai intimidasi dan keributan di lokasi pembangunan.
Kepala Desa Gegerbitung, Dedi Saepulrohman, menjelaskan bahwa pembangunan gerai KDMP telah melalui mekanisme tahapan prosedural. Mulai dari rapat koordinasi di Kantor Kecamatan Gegerbitung bersama Forkopimcam dan Danramil Nyalindung terkait sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan gerai KDMP.
Musyawarah Desa kemudian dilaksanakan pada 24 November 2025 dengan melibatkan seluruh unsur kelembagaan dan tokoh masyarakat. Hasil musyawarah menyepakati pembangunan Gerai KDMP berlokasi di Kampung Munjul.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, setelah pembangunan berjalan sekitar tiga minggu dan telah memasuki tahap pemasangan pondasi, muncul penolakan yang dipicu oleh beredarnya hoaks di tengah masyarakat dan media sosial. Hoaks tersebut menuding Kepala Desa melakukan korupsi serta menjual tanah lapang desa untuk kepentingan pembangunan KDMP.
“Itu tidak benar. Tidak ada korupsi dan tidak ada penjualan tanah desa. Semua sudah disepakati melalui musyawarah dan memiliki dasar hukum yang jelas,” tegas Dedi, Rabu (7/1/2026)
Akibat isu tersebut, masyarakat kembali meminta audiensi. Meski terjadi perbedaan pendapat, situasi berhasil dikendalikan. Pemerintah desa kemudian kembali menggelar musyawarah lanjutan pada 11 Desember 2025.
Dalam musyawarah terakhir tersebut, Dedi menyebut adanya oknum mantan kepala desa yang diduga secara terbuka mengganggu jalannya pembangunan gerai KDMP. Oknum tersebut bahkan disebut melakukan intimidasi dan memicu keributan di lokasi pembangunan.
“Padahal semua tokoh dan elemen masyarakat sudah menandatangani persetujuan. Tindakan oknum tersebut sangat disayangkan dan terkesan sengaja menghambat program pemerintah,” ujarnya.
Dedi menegaskan akan mengambil langkah hukum jika gangguan serupa kembali terjadi. Ia menilai tindakan menghambat pembangunan gerai KDMP bukan hanya merugikan desa, tetapi juga bertentangan dengan program strategis nasional.
Desakan agar oknum pengganggu diproses hukum juga datang dari Forum RT/RW Desa Gegerbitung. Desakan tersebut telah dituangkan dalam surat resmi yang ditandatangani sejumlah tokoh RT/RW.
“Jika masih ada pihak yang mengganggu, kami tidak akan ragu melaporkannya kepada aparat penegak hukum,” pungkas Dedi.
Penulis : Prim RK
Editor : Red-01
Sumber Berita: SUARARAKYAT.info














sudah kena itu 2 pasal,pertama menggangu ketertiban Umum kena Pidana,kedua menghambat pembangunan KDMP bisa kena sanksi Hukum Perdata ganti rugi..menurut saya Laporkan saja sperti ada beberapa contoh di daerah lain malah dianggap Makar karna KDMP merupakan Program strategis Pemerintah..untung saja Kepala Desa nya masih Baik,kalau saya itu oknum mantan kepala Desa udh di Polisikan.
Polisikan saja bagi Orang yg menghambat dan menggangu Program Strategis Pemerintah itu sama juga MAKAR..trims