Diduga Ruang Aspirasi Berubah Jadi Ruang Intimidasi, BEM Pasuruan Raya Tuntut Evaluasi Etika Oknum Ketua DPRD

- Penulis

Selasa, 6 Januari 2026 - 23:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info||PASURUAN – Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Pasuruan Raya menyampaikan sikap tegas dan kritis atas insiden yang terjadi dalam forum audiensi antara PC PMII Pasuruan dengan DPRD Kabupaten Pasuruan. Aliansi menilai adanya sikap tidak etis dan emosional yang ditunjukkan oleh oknum Ketua DPRD saat menerima aspirasi mahasiswa, yang dinilai mencederai nilai-nilai demokrasi dan etika bernegara.

Koordinator Aliansi BEM Pasuruan Raya, M. Ubaidillah Abdi, menegaskan bahwa tindakan resistensi verbal berupa nada tinggi hingga membentak mahasiswa tidak dapat dibenarkan dalam ruang dialog publik. Menurutnya, DPRD sebagai lembaga legislatif memiliki mandat konstitusional untuk menerima, menyerap, dan menyalurkan aspirasi rakyat, bukan justru menunjukkan sikap defensif apalagi intimidatif.

“Kami menyayangkan adanya respons bernada tinggi terhadap mahasiswa. Dalam demokrasi, wakil rakyat seharusnya menjadi pendengar yang baik, bukan menunjukkan resistensi ketika dikritik. Disposisi yang benar dalam sistem demokrasi adalah rakyat sebagai pemegang kedaulatan, sementara dewan adalah penyalur aspirasi,” tegas Ubaidillah.selasa (6/1/2026)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan, audiensi sejatinya adalah ruang dialektika ruang pertukaran gagasan, kritik, dan argumentasi secara setara. Namun, realitas yang terjadi justru sebaliknya. Ubaidillah mengaku dirinya merasa dibantah secara sepihak dan tidak diberi ruang untuk menyampaikan argumentasi secara utuh.

“Saya merasa dibantah langsung dan tidak diberi kesempatan berbicara. Padahal kami datang untuk berdialektika, bukan berdebat emosional. Aspirasi kami dipotong, tidak didengar sampai tuntas,” ungkapnya.

Aliansi BEM Pasuruan Raya menilai, jika ruang dialog diisi dengan intimidasi verbal dan pemotongan pembicaraan, maka kualitas demokrasi lokal patut dipertanyakan. Tindakan semacam ini, menurut mereka, menunjukkan kegagalan dalam memahami etika kekuasaan serta fungsi representasi rakyat.

“Ketika substansi aspirasi dibalas dengan emosi dan bentakan, kami menilai ada kegagalan dalam memahami etika bernegara. Demokrasi tidak boleh dijalankan dengan logika kekuasaan yang anti-kritik,” lanjut Ubaidillah.

READ  DPP GAKORPAN Bedah Dugaan Pelanggaran Proyek SMKN 1 Cikarang Barat 4: Sorotan Keras atas K3, Transparansi, dan Akuntabilitas Anggaran Publik

Sikap kritis juga disampaikan oleh Sekretaris II Aliansi BEM Pasuruan Raya, Ulva Jauharotul M. Ia mempertanyakan komitmen wakil rakyat terhadap prinsip-prinsip konstitusional, khususnya kebebasan berpendapat yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.

Menurut Ulva, wakil rakyat seharusnya menjadi penjaga amanat konstitusi, bukan justru menggerusnya melalui sikap arogan dan ego sektoral.

“Konstitusi menjamin kebebasan berpendapat. Tugas wakil rakyat adalah merawat amanat tersebut, bukan menghilangkannya dengan komunikasi yang intimidatif atau dilandasi kepentingan politik tertentu,” ujarnya.

Ia mengingatkan, jika pola komunikasi seperti ini terus dibiarkan, maka wibawa konstitusi akan semakin terkikis dan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif akan mengalami degradasi serius.

“Kami khawatir, bila cara-cara seperti ini dinormalisasi, konstitusi kita seolah kehilangan wibawanya tergerus oleh arus kepentingan yang melupakan etika publik,” tambahnya.

Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan politik, Aliansi BEM Pasuruan Raya secara resmi menuntut Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Pasuruan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap etika penerimaan aspirasi publik, khususnya yang dilakukan oleh pimpinan DPRD.

Selain itu, Aliansi juga mendesak adanya permintaan maaf terbuka kepada mahasiswa dan publik sebagai langkah awal pemulihan kepercayaan serta penegasan bahwa ruang demokrasi tidak boleh dikotori oleh praktik intimidasi.

“Permintaan maaf terbuka penting bukan hanya untuk mahasiswa, tetapi untuk publik. Ini soal menjaga marwah lembaga dan memastikan demokrasi tetap hidup,” tutup Ubaidillah.

Aliansi BEM Pasuruan Raya menegaskan akan terus mengawal isu ini sebagai bagian dari tanggung jawab mahasiswa dalam menjaga demokrasi, konstitusi, dan etika kekuasaan di tingkat lokal.

Hingga berita ini diterbitkan Redaksi pihak oknum ketua DPRD, yang di sebut sebut okeh BEM mahasiswa belum terkonfirmasi perihal adanya dugaan intimidasi tersebut dalam audiensi.

Sumber: M Ubaidillah (Bempas)

Editor : Red-01

Sumber Berita: SUARARAKYAT.info

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pakar Hukum Kristianto Manullang: Menanti Keppres Prabowo, Polemik Status Ibu Kota Negara Kembali Menghangat Pasca Putusan MK
Kepala tukang: Pondasi Bak Penampungan Air Bersih Harus Presisi
Satgas TMMD Ke-128 Kodim 1801/Manokwari, Berikan Pertolongan Pertama Kepada Warga Yang Terkena Parang Saat Kerja
17 Tahun LBH BALINKRAS: Dari Pendampingan Rakyat Kecil hingga Menjaga Marwah Keadilan di Tengah Tantangan Zaman
252 Siswa SDN Ciherang Sukabumi Tak Terima MBG Lebih Lima Bulan, Disebutkan Alasan Over Kuota
321 WNA Digulung di Hayam Wuruk, Polri Bongkar Dugaan Sindikat Judi Online dan Penipuan Daring Internasional Bernilai Miliaran Rupiah
TMMD Ke-128 Kodim 1801/Manokwari, Jadi Bukti Nyata Soliditas TNI-Polri dan Rakyat Kompak Bangun Kampung Tanah Rubuh
Kodaeral XIV Sorong Gelar Persami Korps Kadet Republik Indonesia Gelombang V
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 00:01 WIB

Pakar Hukum Kristianto Manullang: Menanti Keppres Prabowo, Polemik Status Ibu Kota Negara Kembali Menghangat Pasca Putusan MK

Selasa, 12 Mei 2026 - 05:11 WIB

Kepala tukang: Pondasi Bak Penampungan Air Bersih Harus Presisi

Selasa, 12 Mei 2026 - 05:07 WIB

Satgas TMMD Ke-128 Kodim 1801/Manokwari, Berikan Pertolongan Pertama Kepada Warga Yang Terkena Parang Saat Kerja

Senin, 11 Mei 2026 - 14:16 WIB

17 Tahun LBH BALINKRAS: Dari Pendampingan Rakyat Kecil hingga Menjaga Marwah Keadilan di Tengah Tantangan Zaman

Senin, 11 Mei 2026 - 11:01 WIB

252 Siswa SDN Ciherang Sukabumi Tak Terima MBG Lebih Lima Bulan, Disebutkan Alasan Over Kuota

Berita Terbaru