SUARARAKYAT info|| GARUT— Warga masyarakat Desa Tegalgede, Kecamatan pakenjeng, Kabupaten Garut, yang selama ini menggarap lahan eks Hak Guna Usaha (X HGU) milik PT Condong, menyampaikan pernyataan sikap resmi terkait polemik program sertifikasi tanah yang tengah berjalan di desa mereka. Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk keprihatinan sekaligus penegasan sikap warga penggarap terhadap dinamika pro dan kontra yang berkembang di tengah masyarakat.
Dalam pernyataan tersebut, warga menyampaikan bahwa kebijakan Pemerintah Desa Tegalgede mengenai program sertifikasi tanah X HGU PT Condong sejatinya merupakan upaya positif untuk memberikan kepastian hukum atas lahan yang telah lama digarap masyarakat. Berdasarkan program tersebut, setiap kepala keluarga penggarap mendapatkan alokasi lahan seluas 2.000 meter persegi atau sekitar 20 are.
Namun demikian, warga mengaku sangat prihatin dengan situasi yang berkembang belakangan ini, terutama setelah terjadinya aksi perusakan dan penyegelan Kantor Desa Tegalgede pada Kamis, 11 Desember 2025. Aksi tersebut diduga dilakukan oleh segelintir oknum yang tidak bertanggung jawab dan dinilai telah mencederai kepentingan publik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Perlu kami tegaskan bahwa kantor desa adalah fasilitas pelayanan publik yang seharusnya dijaga dan dilindungi bersama oleh seluruh warga, bukan justru dirusak apalagi disegel,” demikian disampaikan dalam pernyataan sikap warga.
Lebih ironis lagi, menurut warga, aksi protes yang berujung pada tindakan anarkis tersebut justru melibatkan sebagian pihak yang sebelumnya telah terdaftar sebagai calon penerima tanah dan sertifikat dalam program legalisasi tersebut. Warga menilai tindakan tersebut kontraproduktif dan berpotensi memicu konflik horizontal di tengah masyarakat desa.
Warga juga mengingatkan agar semua pihak mewaspadai kemungkinan adanya “penumpang gelap” yang memanfaatkan situasi untuk memperkeruh suasana. Mereka menegaskan bahwa tindakan perusakan dan penyegelan kantor desa merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, termasuk pasal-pasal yang mengatur tentang perusakan fasilitas umum.
Atas dasar itu, warga masyarakat Desa Tegalgede yang berinisial (O) dan (D), selaku penggarap tanah X HGU PT Condong, menyatakan sikap secara tegas. Pertama, mereka menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kepala Desa Tegalgede, Ibu Kartika Ernawati, S.AP, atas upaya dan komitmennya dalam mendorong proses legalisasi tanah agar memiliki kepastian hukum melalui penerbitan sertifikat.
Kedua, warga meminta kepada pihak pemerintah yang berwenang, khususnya Bupati Garut dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Garut, agar segera merealisasikan penerbitan sertifikat tanah tersebut. Menurut mereka, percepatan realisasi sertifikasi sangat penting untuk menjaga harmonisasi, ketenangan, dan keadilan di antara sesama warga penggarap.
Ketiga, warga secara tegas meminta kepada aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas dan menindak tegas pihak-pihak yang menjadi dalang di balik aksi pengembokan dan perusakan Kantor Desa Tegalgede. Mereka menekankan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan transparan agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
“Penegakan hukum sangat penting agar desa kami tidak terus-menerus berada dalam situasi konflik dan ketidakpastian,” tegas warga dalam pernyataan tersebut.
Di akhir pernyataannya, warga berharap seluruh pihak dapat menahan diri, mengedepankan musyawarah, serta menghormati proses hukum dan kebijakan yang tengah berjalan demi kepentingan bersama. Mereka menegaskan bahwa tujuan utama warga penggarap hanyalah mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang telah lama mereka kelola secara turun-temurun.
Pernyataan sikap ini ditutup dengan harapan agar situasi Desa Tegalgede kembali kondusif dan pelayanan publik dapat berjalan normal sebagaimana mestinya.
Penulis : Yogi Setiawan
Editor : Red-01
Sumber Berita: SUARARAKYAT.info














