SUARARAKYAT.info || Pasuruan — Gelombang aksi mahasiswa kembali menunjukkan daya dobraknya. Pada peringatan Hari Hak Asasi Manusia Internasional, Selasa (10/12/2025), ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi BEM Pasuruan Raya menggelar demonstrasi besar di depan Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan. Aksi yang semula diprediksi hanya berlangsung dengan orasi, justru berubah menjadi momentum politik yang langka DPRD dipaksa menyetujui, menandatangani, hingga membacakan secara resmi seluruh tuntutan mahasiswa.
Langkah bersejarah itu tertuang dalam dokumen Pernyataan Sikap DPRD Kabupaten Pasuruan Terhadap Aspirasi Mahasiswa Pasuruan Raya, yang seluruh isinya merupakan rumusan dari Aliansi BEMPAS Raya.
Koordinator Aliansi, M. Ubaidillah Abdi, menjelaskan bahwa aksi ini adalah bagian dari tanggung jawab moral mahasiswa atas dinamika hukum dan pembangunan yang dipandang bermasalah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami menolak RUU KUHAP. Selain itu isu real estate harus dikawal. Pansus jangan sampai masuk angin,” tegas Ubai di hadapan massa.
Aksi berlangsung tegang karena sejak awal pimpinan DPRD tidak muncul untuk menemui massa. Namun setelah perundingan yang alot, tiga anggota DPRD Ketua Komisi II Agus Setiya Wardana, Sekretaris Komisi IV Najib Setiawan, dan Anggota Komisi I Eko Suryono akhirnya keluar dan membuka ruang negosiasi.
Koordinator lapangan aksi, Tobroni, menyoroti buruknya pola penyusunan kebijakan daerah yang dinilai tidak berpihak pada masyarakat.
“Program pemerintah daerah jangan top down. Harus bottom up. Tapi sayang, pimpinan dewan tidak hadir menemui kami,” ujar Tobroni kecewa.
Absennya pimpinan dewan dianggap sebagai simbol lemahnya komitmen DPRD dalam mendengar langsung aspirasi mahasiswa dan publik.
Tuntutan Mahasiswa Diadopsi Menjadi Sikap Resmi DPRD
Setelah tensi panjang dan desakan keras mahasiswa yang memblokade area depan kantor dewan, DPRD akhirnya menyetujui seluruh tuntutan yang diajukan aliansi mahasiswa. Dokumen sikap resmi itu memuat enam poin utama:
1. Menolak proses dan pengesahan KUHAP, serta berkomitmen menyampaikan penolakan tersebut ke Pemerintah Pusat.
2. Membatalkan seluruh proses pembangunan real estate yang dinilai tidak sesuai aturan dan berpotensi merugikan masyarakat.
3. Menyusun regulasi daerah terkait tempat hiburan malam (warung remang-remang) dengan perspektif perlindungan sosial.
4. Memperketat kontrol dan pengawasan PPKPT di seluruh kampus di Pasuruan.
5. Menyelesaikan konflik Makam Winongan secara netral serta berkeadilan bagi semua pihak.
6. Mendesak pembebasan aktivis demonstran dan menghentikan praktik kriminalisasi terhadap gerakan mahasiswa.
Menanggapi sorotan mahasiswa terkait proyek real estate yang dinilai bermasalah, Agus Setiya Wardana mengapresiasi langkah mahasiswa dan menyatakan DPRD akan mengawal masalah tersebut melalui Panitia Khusus.
Agus berjanji, Pansus tidak akan “tidur” dan akan menjalankan fungsi pengawasan hingga tuntas.
Kesepakatan DPRD untuk membacakan tuntutan mahasiswa di hadapan massa menjadi preseden penting di Pasuruan. Peristiwa ini menunjukkan bahwa gerakan mahasiswa masih mampu menjalankan fungsi kontrol sosial dan politik secara efektif, bahkan ketika berhadapan dengan lembaga legislatif yang cenderung tertutup.
Aliansi BEMPAS Raya menegaskan bahwa komitmen DPRD yang sudah ditandatangani itu tidak akan dibiarkan sebagai janji kosong. Mereka akan terus melakukan monitoring, memastikan semua poin terealisasi tanpa manipulasi birokrasi.
Aksi ini menandai babak baru perlawanan mahasiswa terhadap praktik kebijakan yang tak transparan dan tidak aspiratif. Di tengah berbagai tekanan politik, mahasiswa Pasuruan Raya berhasil membuktikan bahwa ruang demokrasi tetap bisa diperjuangkan bahkan dipaksa membuka diri ketika publik bersatu dan berani mengambil posisi.
Sumber: M Ubaidillah Abdi (Korlap Aliansi)
Editor : Red-SR
Sumber Berita: Suararakyat. info














