SUARARAKYAT.info|| Sukabumi-Polres Sukabumi Kota bersama (Polsek) Sukaraja dalam kurun waktu kurang dari 1×24 jam, berhasil mengungkap dan mengamankan MA (18 tahun), pelaku begal ponsel di Kecamatan Sukaraja.
MA yang merupakan warga Langensari, Kecamatan Sukaraja, diamankan beberapa jam setelah adanya laporan masuk dari masyarakat terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Minggu, 23 November 2025 di Kampung Pasir Muncang, Desa Margaluyu.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi dalam Jumpa persnya di Aula Graha Rekonfu, Kamis (27/11/2025).
AKBP Rita Suwandi mengatakan Kronologi kejadiannya ketika korban Korban bocah perempuan berinisial HA (11 tahun ) Warga Kampung Pasir Muncang desa Margaluyu. sedang berjalan menuju rumah temannya sambil memainkan ponsel. Pelaku yang melintas dengan sepeda motor kemudian berpura-pura menanyakan waktu. Saat korban lengah, pelaku langsung merampas ponsel tersebut.
” Mereka saling tarik-menarik hingga korban terseret sekitar 200 meter setelah korban terjatuh. Pelaku kemudian melarikan diri membawa ponsel tersebut.” Ujar Rita

AKBP Rita menyebut Akibat peristiwa itu, korban mengalami luka lecet di bagian perut hingga kaki, akibat terseret dan tergores aspal jalan.
“Pelaku MA saat ini sudah diamankan dan menjalani proses penyidikan di Polsek Sukaraja. Ia dijerat Pasal 365 Jo 368 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau pemerasan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” terangnya
Adapun barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian yaitu berupa satu unit ponsel Vivo dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio yang digunakan pelaku.” Terangnya.
Kepolisian kemudian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama kepada anak-anak. Modus berpura-pura bertanya sesuatu seperti meminta bantuan, menanyakan alamat atau waktu, disebut bisa menjadi pintu masuk aksi kejahatan jalanan.
(Prim RK)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT














