SUARARAKYAT.info||Denpasar — Upaya percepatan sertipikasi tanah di Provinsi Bali kembali ditekankan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama bupati dan wali kota se-Bali yang digelar pada Rabu (26/11/2025) di Denpasar, Nusron meminta komitmen penuh pemerintah daerah untuk memastikan seluruh proses administrasi pertanahan berjalan lebih cepat, akurat, dan bebas hambatan.
Dalam pertemuan tersebut, Nusron menegaskan bahwa salah satu langkah penting yang harus segera dilakukan adalah pemutakhiran data pertanahan di tingkat desa dan kelurahan. Menurutnya, banyak tanah yang sertipikatnya terbit sebelum tahun 1997 masih belum diperbarui, sehingga berpotensi menimbulkan persoalan hukum di masa depan, termasuk sengketa, tumpang tindih batas, atau ketidakcocokan data fisik dan yuridis.
“Saya minta tolong, setelah Rakor ini segera kumpulkan lurah, kepala desa, serta RT/RW. Bagi warga yang memiliki tanah dengan sertipikat keluaran 1997 ke bawah, mohon diarahkan untuk memutakhirkan data mereka di kantor BPN. Ini penting agar ke depan tidak terjadi tumpang tindih lahan,” tegas Menteri Nusron di hadapan para kepala daerah.
Ia juga menyoroti pentingnya dukungan pemerintah kabupaten/kota dalam penyediaan data berbasis spasial yang lebih presisi. Menurut Nusron, sinkronisasi data antara BPN dan pemerintah daerah menjadi kunci utama dalam mewujudkan administrasi pertanahan yang tertib dan terintegrasi.
Selain itu, Nusron kembali mendorong adanya kebijakan pembebasan dan keringanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk masyarakat berpenghasilan rendah maupun untuk program strategis nasional terkait sertipikasi tanah. Ia menilai kebijakan tersebut akan sangat membantu mempercepat penerbitan sertipikat, sekaligus meringankan beban masyarakat.
“Kami harap kepala daerah bisa memberikan dukungan penuh, termasuk soal BPHTB. Kalau pembebasan bisa diberikan, itu akan sangat mempercepat proses sertipikasi terutama bagi masyarakat kecil yang selama ini terbebani biaya,” ujar Nusron.
Rakor tersebut juga membahas sejumlah isu strategis lain, mulai dari penyelesaian tanah-tanah bermasalah, akselerasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), hingga penguatan koordinasi lintas instansi. Para kepala daerah se-Bali menyampaikan kesiapan mereka untuk mendukung program pemerintah pusat, terutama dalam hal pengumpulan data, penataan administrasi pertanahan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Dengan adanya komitmen bersama antara pemerintah pusat dan daerah, Nusron berharap Bali dapat menjadi contoh provinsi dengan administrasi pertanahan paling tertib dan bebas sengketa di Indonesia. Program pemutakhiran data dan percepatan sertipikasi ini diharapkan membawa dampak positif bagi peningkatan ekonomi masyarakat, kepastian hukum, serta kemudahan investasi di Pulau Dewata.
(SR)














