SUARARAKYAT.info|| JAKARTA-Setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mensahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU No.8 Tahun 1981 tentang hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi UU, pada (18/11/2025) dalam rapat Paripurna DPR Masa Sidang II Tahun Sidang 2025-2026, yang rencananya akan diberlakukan tanggal 2 Januari 2026.
Tak pelak hal ini menimbulkan beragam tanggapan di tengah masyarakat. Seperti halnya pada upaya paksa yang bersinggungan dengan penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan, belum lagi mekanisme kontrol yang tersirat lemah dalam UU tersebut.
Menurut Dr. (c) KPAA. Ferry Firman Nurwahyu, S.H., M.H., C.Med, dengan
pengesahan KUHAP baru telah memicu polemik di publik karena kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum. Beberapa pihak menilai bahwa proses pengesahan KUHAP baru tidak transparan dan tidak melibatkan partisipasi masyarakat yang bermakna. Oleh karena itu, beberapa organisasi masyarakat sipil telah mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan beberapa pasal yang dianggap bermasalah.
“Ada beberapa pasal dalam KUHAP baru, seperti Pasal 16, berpotensi membahayakan program pemberantasan narkoba dan perusakan hutan karena memungkinkan penyidik melakukan teknik penyamaran dan pembelian terselubung yang dapat disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Selain itu, beberapa pasal lain juga berpotensi melemahkan kewenangan KPK dan Kejaksaan dalam menangani kasus-kasus korupsi dan kejahatan lainnya, “ujar Ferry Firman Nurwahyu, S.H
,M.H., C.Med selalu Praktisi Hukum kepada suararakyat. info, di Jakarta, pada Selasa(25/11/2025).
Disinggung terkait penangkapan dan penahanan pihak penyidik lain (KPK dan Kejaksaan), menurutnya, KUHAP baru memang mengatur bahwa penyidik KPK dan Kejaksaan harus meminta izin kepada kepolisian sebelum melakukan penangkapan dan penahanan. Namun, beberapa pihak menilai bahwa ketentuan ini dapat melemahkan kewenangan KPK dan Kejaksaan dalam menangani kasus-kasus korupsi dan kejahatan lainnya.
“Pasal dalam KUHAP baru, seperti Pasal 105 dan 112A, berpotensi menyasar pembela HAM dan memperluas kewenangan penegakan hukum untuk bertindak tanpa surat perintah dalam situasi mendesak. Hal ini dapat membuka peluang penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum, “urainya.
Belum lagi tambah Ferry Firman Nurwahyu pembekuan rekening bank dan aset digital, KUHAP baru memang mengatur bahwa penyidik, jaksa, atau hakim dapat membekukan rekening bank dan aset digital selama penyidikan.
“Namun, beberapa pihak menilai bahwa ketentuan ini dapat disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dan melemahkan hak-hak warga negara, ” tandasnya.
(s handoko)














