SUARARAKYAT.info|| Palangka Raya — Dunia penegakan hukum Indonesia kembali tercoreng. Sebuah kasus janggal yang menyeret nama Polsek Pahandut, Kota Palangka Raya, menggemparkan publik dan dunia jurnalisme tanah air. Bagaimana tidak, seorang warga bernama Noti Andy menerima surat pemanggilan polisi terkait klarifikasi perkara hutang namun yang tercantum sebagai pelapor justru almarhum Rada, seseorang yang telah meninggal dunia.
Peristiwa absurd ini menjadi perhatian serius Ketua DPP GAKORPAN, Dr. Bernard BBBBI Siagian, SH., MA.kp, yang menyatakan dukungan penuh kepada PPWI untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia menyebut kejadian tersebut sebagai bentuk kelalaian fatal dan bukti rapuhnya sistem administrasi maupun integritas hukum di kepolisian.
Kasus berawal ketika Noti Andy yang tengah menjalani proses cicilan hutang perdata tiba-tiba menerima surat pemanggilan resmi dari Polsek Pahandut. Aneh bin nyata, dalam berkas itu tercantum bahwa laporan dibuat oleh seseorang bernama Rada, yang pada kenyataannya sudah lama meninggal dunia.,“Bagaimana mungkin orang yang sudah tiada bisa datang ke SPKT, duduk, tanda tangan, dan membuat laporan?” ujar seorang tokoh PPWI dengan nada keheranan.Minggu (23/11/2025)
Bukan hanya kejanggalan administratif, kasus ini juga mencerminkan potensi rekayasa hukum yang membahayakan masyarakat.
Merasa wajib memenuhi panggilan sebagai warga negara yang taat hukum, Noti Andy datang ke Polsek Pahandut dengan mengenakan seragam Jurnalis PPWI. Ia ditemani pengacara Dr. Ari Yunus serta beberapa rekan media. Namun proses yang ia jalani justru makin mempertebal rasa ketidakadilan.
Hari pertama: menunggu tiga jam, Kapolsek tak kunjung hadir.
Hari kedua: kembali menunggu dua jam, Kapolsek sedang berada di luar kantor.
Hari ketiga: situasi sama Kapolsek tetap tidak berada di tempat.
Bahkan, demi memenuhi panggilan itu, Noti Andy harus membatalkan tiket pesawat menuju Jakarta untuk menghadiri HUT PPWI ke-17. “Rasanya seperti dipermainkan,” ujar salah satu rekan yang mendampingi.
Sebagai Ketua PPWI Kalimantan Tengah saat itu, ketidakhadiran Kapolsek tiga hari berturut-turut menjadi perlakuan yang tak hanya menyulitkan, tetapi juga merendahkan.
Ketua Umum PPWI Turun Tangan: Kapolsek Terpojok dan Minta Maaf
Kejanggalan pelapor yang telah meninggal akhirnya dilaporkan kepada Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, di Jakarta. Tidak tinggal diam, Wilson langsung menelepon Kapolsek Pahandut dan meminta penjelasan. Percakapan berlangsung panas, penuh adu argumentasi mengenai prosedur hukum.
Dalam situasi terdesak, Kapolsek tak mampu memberikan jawaban masuk akal atas pertanyaan mendasar,
Bagaimana institusi kepolisian bisa menerima laporan dari orang yang telah wafat?
Akhirnya, Kapolsek hanya dapat melontarkan permintaan maaf berulang kali. Pada tanggal 20 November 2024, permintaan maaf yang sama disampaikan kepada pihak PPWI di Palangka Raya. Kasus pun dihentikan, tetapi reputasi kepolisian terlanjur tercoreng.
Dr. Bernard Siagian mengecam keras kelalaian ini. Menurutnya, kejadian tersebut bukan sekadar salah prosedur, tetapi bentuk maladministrasi akut yang mengancam kepercayaan publik.
“Polisi harus menjadi pengayom, bukan trouble maker yang justru menimbulkan keresahan. Nama pelapor yang sudah wafat dalam surat resmi adalah tamparan keras terhadap profesionalisme penegak hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan, penyelesaian kasus hanya dengan permintaan maaf merupakan bentuk pembodohan serta arogansi aparat terhadap masyarakat.
Kasus ini menambah panjang daftar pengalaman buruk masyarakat terhadap kriminalisasi, rekayasa hukum, dan penyalahgunaan kewenangan. DPP GAKORPAN melihat fenomena ini sebagai tanda bahwa sistem hukum Indonesia berada di titik rapuh yang mengkhawatirkan.
“Masa orang mati bisa jadi pelapor? Ini sudah melampaui akal sehat. Bila ini dibiarkan, apa lagi yang akan terjadi?” kata salah satu praktisi hukum DPP GAKORPAN, Rusman Pinem SH, SSos.
GAKORPAN mendesak Kapolri turun tangan langsung dan melakukan perombakan total di tubuh Polri, mulai dari penyidik hingga pejabat struktural yang dianggap lalai.
Untuk mencegah kejadian serupa, GAKORPAN mengusulkan agar pemerintah dan lembaga-lembaga pengawas seperti Kompolnas, DPR RI Komisi III, Menkopolhukam, hingga Divpropam Mabes Polri membentuk agenda nasional terkait pengawasan terpadu (waskat).
Mereka bahkan mengusulkan dihidupkannya kembali sistem Waskat era tempo dulu yang mengintegrasikan TNI dan Polri dalam fungsi pengawasan, demi menutup celah penyimpangan.
Kontrol sosial masyarakat, menurut GAKORPAN, harus diperkuat melalui:
Keterbukaan informasi publik (KIP)
Peran media massa & jurnalis
Transparansi administrasi kepolisian
Evaluasi berkala kinerja aparat
“Tanpa pengawasan kuat, hukum akan terus dijadikan alat permainan segelintir orang,” tegas Dr. Kristianto Manullang.
Bunda Tiur Simamora, tokoh GAKORPAN–PPWI, memberikan apresiasi khusus kepada Wilson Lalengke. Ia menyebut Ketua Umum PPWI itu sebagai figur yang konsisten memperjuangkan hak asasi manusia, kebebasan pers, dan keadilan, bahkan diakui hingga tingkat internasional.
“Beliau adalah suri teladan para jurnalis Indonesia. Integritasnya tak tergoyahkan,” ujarnya.
Para praktisi hukum DPP GAKORPAN lainnya juga menyuarakan perlunya semangat Sumpah Pemuda, Hari Pahlawan, dan gotong royong sebagai modal membangun sistem hukum yang bersih di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menuju Indonesia Emas 2045.
Lomba Menulis Tetap Berlangsung: Masyarakat Diminta Terus Bersaksi
Kasus ini muncul bertepatan dengan pelaksanaan Lomba Menulis ‘Pengalaman Buruk Dengan Polisi Indonesia’, yang kini diperpanjang hingga 15 Desember 2025. Publik diundang untuk menyuarakan pengalaman, kritik, dan harapan terkait wajah penegakan hukum Indonesia.
Pengumuman resmi lomba dapat dilihat pada laman PPWI.
Kasus “pelapor yang sudah meninggal” di Polsek Pahandut bukan sekadar kekonyolan birokrasi ini adalah alarm keras bagi bangsa. Ketika hukum dapat direkayasa, ketika aparat dapat bertindak semena-mena, dan ketika kebenaran bisa diputarbalikkan, maka nilai-nilai Pancasila berada dalam ancaman serius.
GAKORPAN dan PPWI menyerukan:
Bersihkan aparat nakal, tegakkan hukum secara adil, dan kembalikan kepercayaan publik.Karena tanpa keadilan, tidak akan ada keamanan. Dan tanpa kebenaran, bangsa hanya tinggal nama.
“Salam GAKORPAN–PPWI. Bravo pejuang keadilan dan jurnalisme Indonesia!”
(Dr.Bernard/Tim)














