Kota Sorong Papua Barat Daya – Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu, membuka kegiatan sosialisasi Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentangl Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, Yang Berlangsung di Hotel Mambramo Kota Sorong, Jumat (7/11/2025).
Gubernur Papua Barat Daya menegaskan pentingnya kegiatan tersebut sebagai pedoman teknis bagi pemerintah daerah dalam menyusun APBD yang sesuai dengan aturan dan prinsip tata kelola keuangan yang baik di provinsi papua barat daya.
“Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pedoman teknis yang jelas tentang arahan, batasan, dan aturan yang rinci mengenai proses penyusunan APBD 2026 mulai dari tahapan perencanaan hingga penetapan, agar tidak terjadi kesalahan prosedur dan substansinya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Elisa menambahkan bahwa kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mengenai kebijakan baru, termasuk poin-poin penting atau perubahan kebijakan yang mungkin berbeda dari tahun sebelumnya.
Menurut Elisa, pemahaman yang seragam dan tepat terhadap aturan sangat penting agar tidak terjadi kekeliruan dalam penganggaran yang dapat menimbulkan temuan audit
“Dari sisi hukum, dengan adanya pemahaman yang seragam dan tepat mengenai aturan, diharapkan pemerintah daerah dapat menghindari kesalahan dalam penganggaran yang berpotensi menimbulkan temuan audit atau masalah hukum di kemudian hari.
Oleh karena itu, pemerintah daerah agar dalam mengalokasikan anggaran secara tepat sasaran, memprioritaskan program-program yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat,” tegas Elisa.
Sementara itu, Plt. Kepala BPKAD Papua Barat Daya, Halasson Frans Sinurat, dalam sambutannya menegaskan bahwa dengan adanya perubahan mekanisme Transfer ke Daerah (TKD), setiap kabupaten dan kota diharapkan mampu meningkatkan kemandirian fiskal.
Halasson menjelaskan bahwa peningkatan kemandirian fiskal bukan hanya sebatas inovasi, melainkan harus diwujudkan melalui langkah konkret seperti peningkatan pajak daerah, retribusi daerah, serta penerimaan dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
“Kita punya harapan bahwa semua kabupaten dan kota, dengan adanya perubahan transfer ke daerah, dapat meningkatkan kemandirian fiskal. Artinya, bukan hanya inovasi, tetapi juga melalui peningkatan pajak daerah, retribusi daerah, dan penerimaan dari sumber dana BLU. Itu semua harus ditingkatkan, baik melalui intensifikasi maupun ekstensifikasi,” kata Halasson.
Halasson menambahkan, setiap tahun TKD cenderung mengalami penurunan, sehingga daerah perlu menyiapkan strategi mandiri untuk menjaga keberlanjutan pembangunan. “Kita tidak boleh lagi berharap sangat tergantung dengan pemerintah pusat, karena memang setiap tahun TKD itu pasti akan mengalami penurunan. Untuk itu, kita harus berbenah melalui peningkatan pendapatan dari daerah kita sendiri,” ujar Halasson.
Halasson juga menekankan bahwa penyusunan APBD tahun 2026 harus memenuhi prinsip perencanaan, penganggaran, penataan keuangan, hingga pertanggungjawaban.
Halasson mengingatkan pentingnya sinkronisasi antara kebijakan nasional, provinsi, dan kabupaten/kota melalui dokumen perencanaan seperti RPJMD, Renstra, Renja, dan RKPD. “Penyusunan APBD harus memenuhi kaidah perencanaan agar selaras dengan kebijakan di semua tingkatan pemerintahan,” jelas Halasson.
Di akhir sambutan, Halasson mengingatkan agar tidak terjadi keterlambatan dalam penyusunan Rancangan Keuangan (RK) dan dokumen anggaran lainnya.














