Kota Sorong Papua Barat Daya— Ketua DPRK Sorong, Drs. Ec. John Lewarissa, menyoroti dua persoalan penting yang menjadi perhatian masyarakat dalam kegiatan reses hari ke-IV tahap III DPRK Sorong, Senin (03/11/2025).
Persoalan tersebut meliputi penyelesaian utang pemerintah daerah kepada Tirta Remu sebesar Rp5 miliar dan rencana pemanfaatan Pasar Bersama sebagai lokasi relokasi sementara pedagang selama pembangunan Pasar Sentral.
Dalam keterangannya, John Lewarissa menegaskan bahwa utang pemerintah kepada perusahaan daerah air minum Tirta Remu harus segera diselesaikan agar pelayanan air bersih kepada masyarakat tidak terganggu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Masalah utang pemerintah kepada Tirta Remu sebesar lima miliar rupiah ini harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai berlarut-larut karena berpengaruh terhadap operasional perusahaan daerah dan pelayanan kepada warga,” tegas John Lewarissa.
Ia menambahkan, setelah penyelesaian utang tersebut, pemerintah daerah akan mengambil alih pengelolaan Tirta Remu sebagai langkah penataan ulang kinerja perusahaan daerah demi peningkatan pelayanan publik di sektor air bersih.
Selain itu, John Lewarissa juga mengumumkan bahwa pembangunan Pasar Sentral Kota Sorong akan dimulai pada Januari 2026. Selama masa pembangunan, seluruh pedagang akan direlokasi ke tempat sementara agar aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan normal.
Salah satu lokasi yang sudah disepakati bersama oleh Pemerintah Kota Sorong dan Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) adalah Pasar Bersama, dengan opsi cadangan berupa lahan kosong di samping Gedung Olahraga Kota Sorong.
“Kami akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota agar Pasar Bersama bisa dimanfaatkan sementara bagi pedagang kaki lima, terutama penjual ikan dan kebutuhan pokok. Setelah pembangunan Pasar Sentral selesai, seluruh pedagang akan kembali menempati lapak yang telah disediakan,” ujarnya.
Ketua DPRK Sorong ini menekankan pentingnya koordinasi lintas pihak, termasuk dengan pemilik hak ulayat atas lahan Pasar Bersama, untuk memastikan tidak ada persoalan hukum di kemudian hari. Ia menyebutkan bahwa terdapat tiga nama pemilik hak ulayat yang akan diajak duduk bersama dalam waktu dekat.
“Kami akan bertemu dengan Bapak Wali Kota untuk mendiskusikan masalah Pasar Bersama ini. Setelah itu, kami juga akan menemui pemilik hak ulayat untuk membicarakan terkait status lahan tersebut,” kata John.
DPRK Sorong, menurutnya, akan mengedepankan pendekatan dialog dan musyawarah dalam setiap pembahasan agar tercapai kesepahaman antara pemerintah, masyarakat adat, dan para pedagang.
Sementara itu, anggota DPRK Sorong Komisi IV, Syarif Nari, yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Pedagang Kaki Lima, menyambut positif langkah tersebut. Ia menilai koordinasi antara pemerintah, DPRK, dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan relokasi pedagang tanpa menimbulkan gejolak sosial.
“Langkah ini harus kita siapkan bersama. Kami akan berbicara dengan pihak kelurahan dan RT agar relokasi berjalan lancar dan pedagang bisa segera beraktivitas di lokasi sementara,” ungkap Syarif Nari.
DPRK Sorong berharap, dengan adanya koordinasi yang solid antara legislatif, eksekutif, dan masyarakat, tiga isu utama — yakni penyelesaian utang Tirta Remu, pemanfaatan Pasar Bersama, dan pembangunan Pasar Sentral — dapat diselesaikan secara tuntas dan memberikan manfaat nyata bagi perekonomian serta kesejahteraan masyarakat Kota Sorong.














