SUARARAKYAT.info|| Indragiri Hilir –
Dua perusahaan perkebunan, yakni PT IJA dan PT SAGM, kini menjadi sorotan publik setelah muncul pertanyaan besar terkait ke mana aliran dana sewa lahan per hektar per tahun yang selama ini seharusnya masuk sebagai penerimaan daerah. Nilai sewa lahan yang fantastis dan mencakup areal ratusan hektar dinilai tidak sebanding dengan transparansi pengelolaannya di tingkat pemerintah daerah.Sabtu (1/11/2025)
Berdasarkan hasil penelusuran di berbagai sumber, termasuk data yang beredar di publik, biaya sewa lahan perkebunan per hektar per tahun bisa mencapai Rp 4.350.000. Angka ini bukanlah nominal kecil bila dikalikan dengan luasan lahan yang dikuasai perusahaan-perusahaan besar tersebut. Dengan estimasi lahan mencapai ratusan hektar, potensi nilai sewa lahan yang seharusnya diterima oleh Pemda bisa mencapai miliaran rupiah setiap tahunnya.
Namun, hingga kini tidak ada kejelasan ke mana dana sewa lahan tersebut mengalir. Publik mempertanyakan apakah dana tersebut masuk ke kas daerah sesuai ketentuan, atau justru bocor di tangan pihak-pihak tertentu.
Hasil penelusuran lebih jauh menunjukkan, proses pengurusan izin lahan dan operasional perusahaan perkebunan tidaklah murah.
Beragam jenis izin, seperti izin lokasi, izin lingkungan, serta rekomendasi kesesuaian tata ruang dan perencanaan pembangunan perkebunan, menelan biaya yang sangat besar.
Untuk satu izin lahan saja, biayanya dapat mencapai Rp 100 juta, sementara untuk izin lokasi dan rekomendasi teknis dari dinas terkait, nilainya bisa mencapai Rp 250 juta.
Belum lagi biaya konsultasi lingkungan yang bisa menyentuh Rp 1 miliar, ditambah berbagai biaya tambahan seperti penerbitan NIB, OSS, hingga pajak-pajak usaha.
Selain itu, perusahaan juga wajib menanggung biaya operasional, perawatan tanaman, pemupukan, dan tenaga kerja, serta membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta iuran tahunan yang besarannya tergantung luas lahan yang dikuasai.
Dengan beban biaya sebesar itu, publik semakin heran mengapa penerimaan dari sektor sewa lahan justru tidak terlihat dalam laporan keuangan daerah.
Menanggapi polemik ini, Ketua DPD INPEST Kabupaten Indragiri Hilir, Syahwani, S.Kom, CLA, meminta agar Pemerintah Daerah bersikap tegas dalam melakukan penelusuran terhadap dugaan kebocoran keuangan daerah dari sektor sewa lahan tersebut.
“Kalau memang benar ada penyalahgunaan wewenang atau kebocoran penerimaan daerah, maka Aparat Penegak Hukum (APH) wajib turun tangan. Jangan sampai uang rakyat menguap tanpa arah,” tegas Syahwani.
Ia juga mengingatkan bahwa lahan-lahan yang dikuasai oleh perusahaan seperti PT IJA dan PT SAGM merupakan aset strategis daerah, yang semestinya memberikan manfaat besar bagi pembangunan, bukan menjadi sumber kebocoran
Sorotan terhadap dua perusahaan ini sejatinya bukan tanpa alasan. Di lapangan, sejumlah pihak menduga adanya permainan dalam mekanisme pelaporan dan penyaluran dana sewa lahan, termasuk kemungkinan adanya oknum yang menampung dana tersebut di luar mekanisme resmi.
Padahal, sesuai peraturan, setiap bentuk pemanfaatan atau sewa lahan perkebunan wajib melalui mekanisme resmi dan dilaporkan ke Pemda untuk menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Bila tidak, maka ada indikasi pelanggaran terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
“Dana sewa lahan bukan angka main-main, nilainya miliaran rupiah. Jika tidak dikelola secara transparan, maka ini bisa menjadi skandal keuangan daerah yang mencederai kepercayaan publik,” tambah Syahwani.
Masyarakat kini mendesak agar Pemda Inhil membuka data publik terkait penerimaan sewa lahan perusahaan perkebunan di wilayahnya. Publik ingin tahu berapa hektar lahan yang disewakan, berapa nilai sewa per hektar, dan ke mana uang tersebut disetorkan.
Keterbukaan data dianggap menjadi langkah penting untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan dana atau praktik “bagi-bagi jatah” yang selama ini disinyalir terjadi di balik layar.
Jika benar ditemukan adanya indikasi penyimpangan, maka bukan hanya audit yang diperlukan, melainkan juga penegakan hukum tanpa pandang bulu.
Kasus dugaan tidak jelasnya aliran dana sewa lahan PT IJA dan PT SAGM ini menambah daftar panjang persoalan transparansi di sektor perkebunan di Kabupaten Indragiri Hilir.
Ketika rakyat di bawah terus berjuang dengan keterbatasan ekonomi, uang miliaran rupiah dari sewa lahan justru diduga tidak jelas arahnya.
Kini, publik menunggu langkah konkret dari Pemda Inhil dan aparat penegak hukum untuk menelusuri, menindak, dan memastikan setiap rupiah uang sewa lahan kembali ke kas daerah bukan ke kantong oknum.
CATATAN REDAKSI:
Sebagai media yang menjunjung tinggi prinsip independensi dan keberimbangan, redaksi membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan terhadap pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Syn)














