Janji Gubernur Tak Terpenuhi, Aktivis Riau Diki Syahputra Meilai Hanya Pandai Beretorika Soal Kasus Khariq Anhar

- Penulis

Jumat, 31 Oktober 2025 - 05:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info||Pekanbaru, Riau —
Kasus penahanan aktivis muda Riau, Khariq Anhar, terus menjadi perhatian publik, khususnya di kalangan mahasiswa dan pegiat sosial. Sejak ditangkap secara paksa di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, pada 29 Agustus 2025 lalu, hingga kini Khariq masih mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Penangkapan itu dilakukan dengan dalih dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang selama ini sering dianggap sebagai pasal karet untuk membungkam kritik terhadap kekuasaan.

Salah satu aktivis muda Riau, Diki Syahputra, menyuarakan kekecewaannya terhadap sikap Gubernur Riau, AW yang sebelumnya sempat menyampaikan akan turun tangan membantu menyelesaikan kasus Khariq. Namun, menurut Diki, hingga kini tidak ada langkah konkret yang terlihat dari sang gubernur.

“Gubernur Riau AW sudah berjanji akan turun tangan dalam kasus penangkapan Aktivis Khariq Anhar, namun sampai hari ini janji itu tidak dapat ditepati. Jika tidak mampu menyelesaikan persoalan, jangan membuat janji-janji palsu. Bikin muak saja,” ujar Diki Syahputra dengan nada kesal saat diwawancarai, Jumat (31/10/2025).

Lebih lanjut, Diki menilai bahwa janji AW hanyalah retorika politik belaka untuk menjaga citra di mata publik, terutama di kalangan mahasiswa. Padahal, Khariq selama ini dikenal sebagai sosok aktivis yang vokal dalam mengkritik kebijakan pemerintah daerah, termasuk kebijakan yang dianggap tidak berpihak kepada rakyat kecil dan mahasiswa.

“Khariq itu bukan penjahat, dia hanya menyuarakan kebenaran. Tapi yang berkuasa justru membungkam suara rakyat dengan pasal ITE. Ironisnya, pejabat yang dulu berjanji melindungi aktivis malah diam saja,” tambah Diki.

Kasus ini memunculkan gelombang simpati dari berbagai elemen masyarakat sipil di Riau. Sejumlah organisasi mahasiswa, lembaga bantuan hukum, hingga jaringan aktivis lintas kampus menyerukan agar aparat penegak hukum segera membebaskan Khariq Anhar. Mereka menilai penahanan terhadap Khariq adalah bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi.

Sementara itu, pihak keluarga Khariq juga berharap agar pemerintah daerah, khususnya Gubernur Riau, tidak tinggal diam. Mereka menilai peran pemerintah daerah sangat penting untuk memberi tekanan politik dan advokasi moral agar proses hukum berjalan adil.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Gubernur Riau belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan Diki Syahputra dan desakan publik untuk menepati janji membantu membebaskan Khariq Anhar.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa janji pejabat publik bukan sekadar kata-kata, melainkan komitmen moral yang harus ditepati. Dalam situasi demokrasi yang tengah terancam oleh kriminalisasi aktivis, publik menunggu apakah Gubernur AW akan benar-benar membuktikan kepeduliannya atau hanya akan tercatat sebagai pemimpin yang pandai beretorika namun tak berani bertindak.

CATATAN REDAKSI:
Sebagai media yang menjunjung tinggi prinsip independensi dan keberimbangan, redaksi membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan terhadap pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(Athia)

READ  Penertiban PETI di Kuansing Dinilai Hanya Formalitas, Ketua Gakorpan Desak Kapolres Bertanggung Jawab Atas Kekerasan Terhadap Wartawan dan Dugaan Main Mata Aparat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Bendung Sungai Pinang, PT Pulau Sambu Disorot: Ribuan Hektare Kebun Kelapa Warga Terendam, Yayasan SALAMBA Minta Aparat Bertindak
Ketua DPD GRANAT Riau Desak Kapolda Naikkan Kasus Dugaan Pemerasan Oknum Polisi ke Tahap Penyidikan
Tingkatkan Keimanan Dan Ketakwaan, Koarmada III Ikuti Kauseri Agama Terpusat Koarmada RI Oleh Kodaeral VII Melalui Virtual
Pemkab Meranti Terus Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK atas Temuan pada Dinas PUPR
Danposal Bengkalis Apresiasi Peresmian Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II, Dorong Kemajuan dan Kesejahteraan Masyarakat
Bupati Inhil Resmi Buka Rakor Lintas Program dan Lintas Sektor Implementasi Integrasi Layanan Primer
LAMR Kabupateen Bengkalis Apresiasi Polda Riau atas Pembangunan 80 Jembatan Merah Putih Presisi
BUMD Sesalkan Belum Jelasnya Kerja Sama Pengelolaan Pelabuhan Tanjung Harapan dengan PT Pelindo
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 12:47 WIB

Diduga Bendung Sungai Pinang, PT Pulau Sambu Disorot: Ribuan Hektare Kebun Kelapa Warga Terendam, Yayasan SALAMBA Minta Aparat Bertindak

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:04 WIB

Ketua DPD GRANAT Riau Desak Kapolda Naikkan Kasus Dugaan Pemerasan Oknum Polisi ke Tahap Penyidikan

Kamis, 9 Juli 2026 - 03:33 WIB

Tingkatkan Keimanan Dan Ketakwaan, Koarmada III Ikuti Kauseri Agama Terpusat Koarmada RI Oleh Kodaeral VII Melalui Virtual

Rabu, 8 Juli 2026 - 13:31 WIB

Pemkab Meranti Terus Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK atas Temuan pada Dinas PUPR

Rabu, 8 Juli 2026 - 10:39 WIB

Danposal Bengkalis Apresiasi Peresmian Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II, Dorong Kemajuan dan Kesejahteraan Masyarakat

Berita Terbaru