SUARARAKYAT.info||Pekanbaru, Riau —
Kasus penahanan aktivis muda Riau, Khariq Anhar, terus menjadi perhatian publik, khususnya di kalangan mahasiswa dan pegiat sosial. Sejak ditangkap secara paksa di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, pada 29 Agustus 2025 lalu, hingga kini Khariq masih mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Penangkapan itu dilakukan dengan dalih dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang selama ini sering dianggap sebagai pasal karet untuk membungkam kritik terhadap kekuasaan.
Salah satu aktivis muda Riau, Diki Syahputra, menyuarakan kekecewaannya terhadap sikap Gubernur Riau, AW yang sebelumnya sempat menyampaikan akan turun tangan membantu menyelesaikan kasus Khariq. Namun, menurut Diki, hingga kini tidak ada langkah konkret yang terlihat dari sang gubernur.
“Gubernur Riau AW sudah berjanji akan turun tangan dalam kasus penangkapan Aktivis Khariq Anhar, namun sampai hari ini janji itu tidak dapat ditepati. Jika tidak mampu menyelesaikan persoalan, jangan membuat janji-janji palsu. Bikin muak saja,” ujar Diki Syahputra dengan nada kesal saat diwawancarai, Jumat (31/10/2025).
Lebih lanjut, Diki menilai bahwa janji AW hanyalah retorika politik belaka untuk menjaga citra di mata publik, terutama di kalangan mahasiswa. Padahal, Khariq selama ini dikenal sebagai sosok aktivis yang vokal dalam mengkritik kebijakan pemerintah daerah, termasuk kebijakan yang dianggap tidak berpihak kepada rakyat kecil dan mahasiswa.
“Khariq itu bukan penjahat, dia hanya menyuarakan kebenaran. Tapi yang berkuasa justru membungkam suara rakyat dengan pasal ITE. Ironisnya, pejabat yang dulu berjanji melindungi aktivis malah diam saja,” tambah Diki.
Kasus ini memunculkan gelombang simpati dari berbagai elemen masyarakat sipil di Riau. Sejumlah organisasi mahasiswa, lembaga bantuan hukum, hingga jaringan aktivis lintas kampus menyerukan agar aparat penegak hukum segera membebaskan Khariq Anhar. Mereka menilai penahanan terhadap Khariq adalah bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi.
Sementara itu, pihak keluarga Khariq juga berharap agar pemerintah daerah, khususnya Gubernur Riau, tidak tinggal diam. Mereka menilai peran pemerintah daerah sangat penting untuk memberi tekanan politik dan advokasi moral agar proses hukum berjalan adil.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Gubernur Riau belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan Diki Syahputra dan desakan publik untuk menepati janji membantu membebaskan Khariq Anhar.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa janji pejabat publik bukan sekadar kata-kata, melainkan komitmen moral yang harus ditepati. Dalam situasi demokrasi yang tengah terancam oleh kriminalisasi aktivis, publik menunggu apakah Gubernur AW akan benar-benar membuktikan kepeduliannya atau hanya akan tercatat sebagai pemimpin yang pandai beretorika namun tak berani bertindak.
CATATAN REDAKSI:
Sebagai media yang menjunjung tinggi prinsip independensi dan keberimbangan, redaksi membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan terhadap pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Athia)














