SUARARAKYAT.info|| Indragiri Hilir, Riau – Isu dugaan penyalahgunaan dan pengelolaan tidak semestinya dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di lingkungan Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau, kembali mencuat dan menimbulkan kegaduhan di kalangan dunia pendidikan. Pasalnya, dana BOS dari empat MIN di empat kecamatan berbeda diduga kuat dikelola secara langsung oleh pihak Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Inhil, bukan oleh pihak sekolah sebagaimana mestinya.Senin (27/10/2025)
Temuan ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan, yang seharusnya digunakan untuk menunjang peningkatan mutu pembelajaran, sarana, dan kesejahteraan tenaga pendidik.
Sejumlah sumber di lapangan mengungkapkan bahwa praktik pengelolaan terpusat tersebut telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir, tanpa dasar yang jelas serta menimbulkan ketimpangan dalam pelaksanaan kegiatan di sekolah-sekolah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Selama ini, pihak sekolah seperti tidak memiliki kewenangan penuh dalam menentukan arah penggunaan dana BOS. Semua diarahkan dan dikelola oleh pihak Kemenag. Kami hanya menerima laporan dan instruksi tanpa ruang untuk berpartisipasi secara aktif,” ujar salah satu guru MIN yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Guru tersebut menilai, sistem seperti ini berpotensi menghambat kemandirian sekolah dan membuka celah bagi penyalahgunaan anggaran. “Padahal, juknis BOS sudah jelas mengatur bahwa dana itu harus dikelola secara partisipatif oleh kepala sekolah, bendahara, dan komite sekolah dengan asas transparansi,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hilir belum membuahkan hasil. Beberapa awak media yang berupaya menghubungi pihak Kemenag melalui sambungan telepon mengaku tak mendapat respons. Bahkan, beberapa wartawan menyebut pihak Kemenag terkesan ‘alergi’ terhadap pertanyaan media.
Menanggapi hal tersebut, Ketua PC Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Kabupaten Indragiri Hilir, Indra Syahputra, angkat bicara dan menyuarakan keprihatinannya atas dugaan tersebut. Menurutnya, jika benar dana BOS dikelola tidak sesuai juknis, maka hal ini bisa menjadi bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip tata kelola keuangan negara.
“Dana BOS itu memiliki tujuan yang sangat mulia, yaitu untuk meningkatkan kualitas pendidikan dasar dan membantu operasional sekolah agar tidak memberatkan orang tua murid. Jika pengelolaannya justru dipusatkan dan tidak transparan, maka itu merupakan kemunduran,” tegas Indra.
Lebih lanjut, Indra mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Inhil untuk segera turun tangan melakukan audit dan investigasi menyeluruh terhadap penggunaan dana BOS di empat MIN tersebut. Ia juga menyerukan agar Menteri Agama RI turun tangan langsung mengevaluasi kinerja Kemenag Inhil.
“Jika terbukti adanya pelanggaran, kami mendesak Menteri Agama untuk mencopot Kepala Kemenag Inhil dari jabatannya. Pengelolaan dana pendidikan bukan ruang untuk bermain-main. Ini menyangkut masa depan anak bangsa,” tegasnya lagi.
Kasus ini menjadi cerminan dari masih lemahnya sistem pengawasan terhadap penggunaan dana pendidikan di daerah. Publik berharap agar dugaan penyimpangan tersebut tidak dibiarkan berlarut-larut, sebab dana BOS merupakan salah satu instrumen penting dalam pemerataan akses dan mutu pendidikan nasional.
Masyarakat dan kalangan pemerhati pendidikan di Inhil juga meminta agar pemerintah pusat memperkuat mekanisme kontrol serta mempertegas sanksi bagi pejabat atau institusi yang menyalahgunakan kewenangannya.
“Transparansi dan akuntabilitas harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Kalau urusan pendidikan saja tidak bersih, bagaimana mungkin kita berharap lahir generasi yang berintegritas?” ujar seorang tokoh masyarakat di Tembilahan.
Kini, sorotan publik tertuju pada langkah Kementerian Agama dan APH dalam menindaklanjuti dugaan ini. Jika penelusuran membuktikan adanya penyimpangan, maka penegakan hukum menjadi satu-satunya jalan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan di bawah naungan Kemenag.
CATATAN REDAKSI:
Sebagai media yang menjunjung tinggi prinsip independensi dan keberimbangan, redaksi membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan terhadap pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Sumber: Tim GWI Inhil













