Kota Sorong Papua Barat Daya — Dinas Kebakaran dan Penyelamatan, Penanggulangan Bencana, serta Satuan Polisi Pamong Praja (DKP2B-Satpol PP) Provinsi Papua Barat Daya menggelar Kegiatan Konsultasi Publik Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) serta Penyusunan Indeks Ketahanan Daerah (IKD) untuk seluruh kabupaten/kota se-Papua Barat Daya.
Kegiatan strategis ini berlangsung di salah satu hotel di Kota Sorong, Kamis (23/10/2025), dan dihadiri berbagai pemangku kepentingan lintas sektor.
Ketua Panitia Joshua R. Homer dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi ruang kolaboratif antara pemerintah dan masyarakat dalam memperkuat ketangguhan daerah terhadap bencana.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan bahwa forum ini melibatkan perwakilan OPD provinsi, BPBD kabupaten/kota, TNI/Polri, akademisi, lembaga swadaya masyarakat, tokoh adat dan agama, kaum disabilitas, dunia usaha, serta media.
“Melalui kegiatan ini diharapkan lahir dokumen final RPB 2025 yang lebih komprehensif, akomodatif, dan inklusif, serta dapat meminimalkan kesenjangan antara Indeks Risiko Bencana Indonesia (IRBI) dan Indeks Ketahanan Daerah (IKD),” ujar Joshua.
Joshua menambahkan, output dari kegiatan ini mencakup finalisasi draft RPB 2025, pengumpulan masukan substantif dari peserta, serta penyusunan notulensi dan laporan hasil konsultasi publik.
Adapun RPB 2025 memuat empat pilar utama penanggulangan bencana, yakni pencegahan dan mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, serta rehabilitasi dan rekonstruksi. Setiap pilar dijabarkan ke dalam program dan kegiatan prioritas untuk tahun 2025 sebagai dasar penguatan sistem penanggulangan bencana di Papua Barat Daya.
Sementara itu, Koordinator Tim Ahli Penyusun Dokumen RPB dari Yayasan Inanta Makassar, Johny Sumbung, menjelaskan bahwa penyusunan dokumen ini telah melalui serangkaian uji publik dan asistensi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
“Dokumen RPB Papua Barat Daya memiliki nilai strategis yang tinggi karena provinsi ini merupakan daerah otonom baru yang membutuhkan arah kebijakan penanggulangan bencana yang kuat dan berkelanjutan,” ungkap Johny.
Kepala Dinas DKP2B dan Satpol PP Provinsi Papua Barat Daya, Vicente Campana Baay, dalam sambutannya menegaskan bahwa Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) adalah dokumen induk yang menjadi dasar dalam setiap langkah strategis penanggulangan bencana di daerah.
“RPB adalah ‘Alkitab’ dalam upaya penanggulangan bencana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, setiap provinsi dan kabupaten/kota wajib memiliki RPB sebagai panduan menuju visi Indonesia Tangguh Bencana 2045,” ujar Vicente.
Ia menambahkan, penyusunan dokumen ini menjadi langkah penting untuk mengidentifikasi risiko, mengukur potensi dampak, dan menyelaraskan strategi penanggulangan bencana dengan arah pembangunan daerah dan nasional.
Vicente menjelaskan, saat ini dokumen RPB Provinsi Papua Barat Daya telah memasuki tahap akhir dan berbasis pada analisis risiko di masing-masing kabupaten/kota. Dokumen tersebut mencakup program pencegahan bencana hingga rincian anggaran, agar implementasinya lebih terencana dan terarah.
“Kami berharap dokumen ini benar-benar menjadi pedoman utama dalam melaksanakan strategi penanggulangan bencana di seluruh wilayah Papua Barat Daya. Ini adalah bentuk komitmen pemerintah daerah dalam melindungi masyarakat dan memperkuat ketahanan wilayah terhadap berbagai ancaman bencana,” tutup Vicente Baay.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, DKP2B dan Satpol PP Provinsi Papua Barat Daya menegaskan komitmennya untuk mewujudkan Papua Barat Daya yang tangguh, adaptif, dan siap menghadapi berbagai tantangan bencana di masa depan.














