SUARARAKYAT.info|| Kuansing — Dunia jurnalistik di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) kembali tercoreng oleh tindakan tak pantas di ruang publik digital. Sebuah unggahan di akun Facebook DetikKuansing memunculkan komentar yang dinilai melecehkan profesi wartawan, bahkan disertai nada ancaman terhadap keselamatan jurnalis yang selama ini berjuang mengungkap berbagai praktik ilegal di lapangan.
Peristiwa ini terjadi pada Jumat (10/10/2025), dan dengan cepat menyulut kemarahan kalangan jurnalis serta pegiat kebebasan pers di daerah tersebut.
Dalam tangkapan layar yang beredar luas, akun bernama Harisman Haris menulis komentar bernada provokatif. Ia menyindir wartawan agar “tidak ikut campur” dalam urusan masyarakat yang diduga terlibat aktivitas ilegal. Lebih parah lagi, komentar tersebut disertai ancaman halus terhadap nyawa wartawan yang disebut terlalu “banyak mengorek urusan orang”. Tak lama kemudian, akun lain dengan nama BonBonz Allo menimpali dengan kalimat vulgar: “Bubarkan aj itu wartawan.”
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Komentar bernada kasar dan merendahkan itu sontak menimbulkan gelombang kecaman. Para jurnalis, aktivis media, dan pegiat sosial menilai tindakan tersebut bukan sekadar pelecehan verbal, tetapi juga merupakan indikasi adanya intimidasi digital terhadap kebebasan pers.
“Ini bentuk nyata pembungkaman terhadap kerja jurnalistik. Ketika wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial, muncul komentar yang justru mengancam dan menakut-nakuti. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegas pimpinan redaksi Suararakyat.info dengan nada prihatin.
Lebih jauh, sejumlah sumber di lapangan menduga bahwa komentar tersebut tidak datang dari orang biasa. Ada dugaan kuat bahwa akun-akun itu dikendalikan atau berhubungan dengan oknum mafia tambang dan pelaku aktivitas ilegal, seperti praktik PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin), pungli, dan korupsi kecil-kecilan yang kini marak di Kuansing.
Banyak pemberitaan media lokal yang mengungkap praktik haram tersebut, dan tidak sedikit pihak yang merasa terganggu karena kepentingannya mulai terancam. Maka, ujar para pengamat, serangan digital seperti ini diduga kuat merupakan reaksi balik dari kelompok yang merasa terdesak oleh pemberitaan jujur pers.
Fenomena ini menunjukkan bahwa ancaman terhadap kebebasan pers di daerah tidak hanya datang dari tekanan politik dan ekonomi, tetapi juga dari jejaring oknum yang bersembunyi di balik akun palsu untuk menciptakan teror psikologis. Di era digital, bentuk-bentuk intimidasi seperti ini semakin sering digunakan untuk menekan media agar bungkam terhadap persoalan-persoalan sensitif.
Menyikapi hal ini, berbagai organisasi jurnalis di Kuansing angkat suara. Salah satunya datang dari Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Kabupaten Kuansing.
“Saya selaku pengurus organisasi Forum Pers Independen Indonesia di Kuansing mengutuk keras perbuatan tersebut. Ini pelecehan terhadap profesi wartawan dan harus ditindak,” tegas Athia, pengurus FPII Kuansing.
Athia juga meminta aparat penegak hukum segera menelusuri motif dan pelaku di balik komentar tersebut. “Kalau benar ada keterlibatan oknum mafia tambang atau pelaku aktivitas ilegal, maka harus diusut sampai tuntas. Jangan sampai teror digital dibiarkan menggerogoti semangat pers daerah yang selama ini bekerja untuk kepentingan publik,” ujarnya.
Serangan terhadap wartawan, lanjut Athia, adalah serangan terhadap hak publik untuk tahu. Pers adalah pilar keempat demokrasi, dan ketika wartawan diancam hanya karena memberitakan kebenaran, maka yang sedang terancam bukan hanya profesi wartawan, melainkan ruh demokrasi itu sendiri.
Para jurnalis Kuansing kini menegaskan komitmennya untuk tidak mundur. Mereka menyatakan akan terus menulis dan menyuarakan fakta di lapangan, apapun risikonya. “Kami tidak akan tunduk pada teror digital maupun ancaman dari siapa pun. Kebenaran tidak bisa dibungkam,” ujar salah satu wartawan senior di Kuansing dengan nada tegas.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak: kebebasan pers bukan untuk ditawar, dan setiap bentuk intimidasi terhadap jurnalis merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.
(Tim)














