SUARARAKYAT.info||Siak Kampar-Gelombang sorotan publik terhadap aktivitas illegal logging di Kabupaten Siak dan Kampar, Riau, kembali menguat setelah munculnya fakta-fakta baru. Temuan lapangan menunjukkan bahwa praktik perusakan hutan yang selama ini dikendalikan oleh mafia kayu kelas kakap ternyata tak hanya melibatkan aktor sipil, melainkan juga diduga melibatkan oknum berseragam.
Investigasi media menemukan bukti kuat alur distribusi kayu hasil penjarahan dari kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil, yang merupakan bagian dari Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu yang ditetapkan UNESCO. Kawasan konservasi internasional ini ironisnya justru digarap secara brutal: pepohonan besar ditebang, diolah dengan chainsaw menjadi balok, lalu dirakit dan dialirkan melalui kanal-kanal menuju titik darat. Dari sana, kayu ditutup terpal di atas truk jenis cold diesel, lalu dikirim ke berbagai wilayah lintas kabupaten.
Nama Z alias Ombak kembali mencuat sebagai dalang utama. Ia dikenal sebagai pemain lama dengan skala operasi besar. Setelah sawmill miliknya di Desa Tarai, Kecamatan Tambang, Kampar, terungkap media, ia kini diduga mengubah modus operandi dengan sistem “upah slip”. Kayu hasil tebangan liar dialihkan ke sawmill rekanannya di Teratak Bulu atau ke sawmill milik Iyan di Desa Lubuk Siam. Sementara titik pemuatan utama diduga berada di Muara Dua, Siak Kecil.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pagi tadi saja kayu masuk ke wilayah Teratak Bulu, Jalan Simpang Kambing, dan Desa Lubuk Siam. Yang terima Z alias Ombak. Karena sawmill utamanya bermasalah setelah diberitakan, kini ia alihkan ke lokasi lain. Kayu itu diduga dibeli dari Indra, penyuplai tetapnya,” ungkap seorang sumber investigasi, Rabu (1/10).
Lebih mengejutkan, muncul dugaan keterlibatan dua oknum loreng berinisial H dan S dari Unit Intel Kodim 0322 Siak Sri Indrapura. H disebut-sebut berperan sebagai koordinator lapangan yang memfasilitasi distribusi kayu, sementara S diduga ikut mengawal pengiriman hingga tujuan. Fakta ini semakin memperkuat dugaan bahwa mafia kayu beroperasi bukan hanya dengan kelengahan aparat, melainkan dengan perlindungan langsung dari oknum berseragam.
Konfirmasi media terhadap Hamdani (H) sempat dilakukan. Awalnya, ia hanya berjanji untuk klarifikasi di lain waktu. Bahkan, sore harinya ia sempat menghubungi awak media untuk mengajak pertemuan tatap muka di Pekanbaru. Namun, awak media menolak demi alasan keamanan, memilih agar tanggapan diberikan melalui komunikasi telepon. Hingga akhir, Hamdani tetap membantah keterlibatan dirinya dan enggan memberikan identitas rekannya.
Sementara itu, Z justru memilih bungkam. Saat dikonfirmasi, ia tidak memberikan jawaban dan akhirnya memblokir nomor WhatsApp awak media. Sikap ini semakin mempertegas dugaan bahwa Z dan jaringannya tidak main-main dalam melindungi bisnis gelapnya.
Fenomena ini menunjukkan bahwa jaringan mafia kayu di Riau bekerja sistematis: dari penebangan di kawasan konservasi, pengolahan di sawmill, distribusi antar kabupaten, hingga dugaan keterlibatan oknum aparat. Nama Z dan I disebut-sebut sebagai aktor besar pengendali rantai distribusi kayu ilegal.
Namun yang lebih ironis, aktivitas ini berlangsung bertahun-tahun tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) maupun pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Publik pun menilai, ada indikasi kuat pembiaran yang disengaja.
“Kalau APH benar-benar serius, tangkap Z dan I. Jangan tunggu hutan habis. Kalau mereka dibiarkan bebas, jelas hukum di negeri ini dipermainkan,” tegas salah satu aktivis lingkungan di Siak.
Kini, semua mata tertuju kepada aparat penegak hukum. Apakah mereka berani membongkar mafia kayu terbesar di Riau ini, atau justru memilih diam dan menjadi bagian dari permainan kotor tersebut?
Hutan yang seharusnya menjadi warisan generasi, justru digadaikan demi keuntungan sekelompok mafia. Publik menunggu jawaban: apakah hukum masih berpihak pada kebenaran, atau sudah menjadi alat kekuasaan dan bisnis haram.
(Athia)














