Gawat Diduga Adanya Aktivitas Penimbunan Bahan Bakar Subsidi Di SPBU 14.275.575 Sungai Batuang  wilayah Polres Sijunjung 

- Penulis

Kamis, 2 Oktober 2025 - 09:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info||Sungai Batuang ,(Sijunjung)- Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14.275.575 yang berlokasi di sungai Batuang kecamatan Kamang baru kabupaten Sijunjung disorot lantaran diduga kerap melayani pengisian bahan bakar minyak (BBM) subsidi menggunakan Mobil Siluman, atau mobil langsir .senin( 30 september 2025)

Praktik ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, yang melarang penggunaan mobil siluman atau di sebut mobil langsir untuk pengisian BBM subsidi tanpa izin.

Berdasarkan hasil pantauan pada Senin,30 September 2025, awak media menemukan dugaan praktik ilegal ini dilakukan secara terang-terangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seorang operator SPBU, terlihat mengisi bahan bakar menggunakan Mobil Siluman atau di sebut mobil langsir dengan BBM Pertalite atau solar pengisian Mobil siluman atau di sebut mobil langsir tersebut

Salah seorang warga setempat, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa praktik ini sudah menjadi hal biasa dan sering terjadi,dan sudah beberapa kali media online yang menaikan berita spbu 14.275.575 tapi sampai saat ini tidak ada teguran dari Pertamina,atau migas dan Aph, seolah-olah spbu 14.275.575 kebal hukum.

“Kalau SPBU itu tidak usah heran, Bang. Setiap hari banyak warga berduyun-duyun mengisi minyak Pertalite dan solar di situ pakai mobil siluman atau di sebut mobil langsir Sampai-sampai warga yang mau isi minyak pakai kendaraan mobil atau sepeda motor nya harus menunggu lama sampai mereka selesai ujar warga tersebut.

Jelas Terlihat Pengisian BBM Subsidi Menggunakan mobil siluman atau di sebut mobil langsir,ini jelas melanggar sejumlah regulasi Aturan , antara lain:Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55 menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

READ  BBM Dex Diduga Disalurkan ke Jerigen di Sekadau, Sopir dan Petani Kecewa: Pemerintah Jangan Tutup Mata!

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 Perpres ini mengatur bahwa distribusi BBM bersubsidi harus tepat sasaran dan melarang pembelian dalam jumlah besar tanpa izin.Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Surat Edaran Pertamina Pertamina melarang pengisian Pertalite menggunakan jerigen Dan mobil langsir untuk mencegah penimbunan dan penyalahgunaan.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen SPBU wajib memastikan penyaluran BBM sesuai regulasi dan tidak boleh melayani pengisian BBM ke Mobil lansir atau di sebut Mobil siluman yang berpotensi melanggar ketentuan.

Menindaklanjuti temuan ini, awak media mencoba mengonfirmasi ke pengawas SPBU secara langsung,banyak wartawan yang datang ke spbu ini,ada yang dari sumatra barat , menuju pekanbaru, dilakukan untuk pengisian pertalite atau pun solar menggunakan Mobil Siluman atau di sebut mobil langsir

Melihat dugaan pelanggaran ini, masyarakat dan awak media mendesak pihak terkait, terutama Pertamina dan aparat penegak hukum, untuk segera melakukan penyelidikan secara transparan.

Jika terbukti ada penyimpangan, pihak SPBU dapat dikenai sanksi administratif berupa penghentian pasokan BBM atau bahkan pencabutan izin usaha.

Selain itu, jika terbukti ada unsur penyalahgunaan BBM subsidi, pengelola SPBU dapat dijerat Pasal 55 UU Migas dengan ancaman pidana hingga 6 tahun dan denda Rp60 miliar.

Diharapkan pihak berwenang segera mengambil langkah tegas untuk memastikan distribusi BBM subsidi tepat sesuai sasaran dan mencegah penyalahgunaan yang merugikan masyarakat luas.

(MP/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KM Dorolonda Raih Pujian Penumpang Soal Kebersihan Kabin dan Toilet: “Kapalnya Bersih, Rasanya Nyaman Sampai Tujuan”
Dugaan Pelanggaran Etik dan Intimidasi Warnai Penanganan Kredit BRI di Meranti, Desakan Audit Internal Menguat
Calung Mekar Budaya Cianjur Tetap Bertahan di Tengah Modernisasi, Warga Kampung Tarengtong Jaga Warisan Seni Buhun Jawa Barat
Sinergitas Pemdes Kuala Alam Bersama Polsek Bengkalis Dalam Menyukseskan Program Ketahanan Pangan.
PANEN RAYA JAGUNG PIPIL DESA SENGGORO, POLRI HADIR SEBAGAI PEMRAKARSA KEMANDIRINAN EKONOMI LOKAL*
PASCA-BANJIR, BHABINKAMTIBMAS POLSEK BENGKALIS KAWAL PEMULIHAN TANAMAN JAGUNG PIPIL DI DESA KETAM PUTIH*
DUKUNG KETAHANAN PANGAN, KAPOLSEK BENGKALIS GANDENG PEMDES KELEBUK DORONG BUDIDAYA JAGUNG PIPIL
Polsek Bengkalis Aktif Dampingi Petani Jagung Pipil, Dukung Swasembada Pangan Nasional
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 19:57 WIB

KM Dorolonda Raih Pujian Penumpang Soal Kebersihan Kabin dan Toilet: “Kapalnya Bersih, Rasanya Nyaman Sampai Tujuan”

Minggu, 24 Mei 2026 - 11:58 WIB

Dugaan Pelanggaran Etik dan Intimidasi Warnai Penanganan Kredit BRI di Meranti, Desakan Audit Internal Menguat

Minggu, 24 Mei 2026 - 00:23 WIB

Calung Mekar Budaya Cianjur Tetap Bertahan di Tengah Modernisasi, Warga Kampung Tarengtong Jaga Warisan Seni Buhun Jawa Barat

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:05 WIB

Sinergitas Pemdes Kuala Alam Bersama Polsek Bengkalis Dalam Menyukseskan Program Ketahanan Pangan.

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:02 WIB

PANEN RAYA JAGUNG PIPIL DESA SENGGORO, POLRI HADIR SEBAGAI PEMRAKARSA KEMANDIRINAN EKONOMI LOKAL*

Berita Terbaru

POLRI

Plt Kabid Humas Polda PBD Hadiri Hut GPI Ke-41

Senin, 25 Mei 2026 - 09:21 WIB