SUARARAKYAT.info|| Kampar – Aroma busuk praktik mafia kayu kembali tercium. Sejumlah sawmill dan pengelola kayu diduga ilegal masih bebas beroperasi di wilayah hukum Polres Kampar tanpa tersentuh hukum. Fakta ini terkuak setelah tim investigasi media mendapati aktivitas pengolahan kayu di Desa Tarai, Jalan Bupati, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, pada Senin (29/9/2025).
Dua nama disebut sebagai pemilik utama Z alias Ombak dan M I. Menurut sumber terpercaya, kayu yang mereka olah berasal dari kawasan hutan Kabupaten Siak, termasuk dari hutan lindung Siak Kecil, yang diduga disuplai seorang berinisial I
Pantauan di lapangan menemukan sebuah lokasi berpintu gerbang biru dengan dua unit gergaji besar. Menurut warga setempat, di balik gerbang itu terdapat dua sawmill yang berbeda pemilik satu milik Z alias Ombak, dan satu lagi milik MI
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Di dalam ada kayu balok hasil chainsaw, kayunya dari hutan lindung. Setelah diolah, hasilnya masuk ke gudang besar milik Zulkifli di Desa Tarai yang jadi pusat jual-beli kayu,” ungkap seorang narasumber.
Lewat panggilan WhatsApp, M secara blak-blakan mengakui dirinya pernah membuka usaha ilegal tersebut. Walau kini mengaku berhenti, ia membocorkan fakta mencengangkan: di kompleks yang sama terdapat empat titik gudang kayu milik Z, H, dan Hs.
“Saya dulu buka juga, tapi sekarang udah tutup. Yang lain masih jalan,” ujar Ml tanpa tedeng aling-aling.
Setelah pemberitaan kasus ini muncul di Media online justru terungkap upaya “take down” berita. Seorang bernama PT (inisial) , mengaku wartawan, mencoba menekan redaksi agar menghapus pemberitaan dengan alasan sudah ditelepon pihak petugas.
“Bang, nanti kita duduk aja. Takedown dulu beritanya. Nanti saya pulang dari Polres kita dudukkan bang,” ucapnya dalam pesan suara sembari mengirim foto bersama petugas Polres Kampar.
Sikap ini memunculkan pertanyaan besar, benarkah ada peran oknum wartawan dan aparat yang menjadi tameng mafia kayu? Jika benar, ini bukan hanya mencoreng profesi jurnalis, tetapi juga meruntuhkan wibawa aparat penegak hukum.
Sore harinya, sekitar pukul 18.30 WIB, Polres Kampar melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala bersama personel gabungan Polsek Tambang akhirnya mendatangi lokasi. Namun, publik justru dibuat kecewa.
Petugas hanya berfoto di depan gerbang sawmill yang sudah tutup sejak pukul 17.00 WIB. Padahal, titik aktivitas sawmill berada 100 meter lebih ke dalam.
“Sudah saya duga begitu. Kalau datang sore ya nggak bakal ketemu aktivitas. Harusnya datang siang, pasti jelas terlihat,” sindir seorang warga dengan nada getir.
Aksi aparat ini dinilai hanya sebatas “lip service” untuk publik, bukan penegakan hukum sungguhan.
Aktivitas sawmill ilegal di Kampar bukan hal baru. Namun, hingga kini keberadaannya tetap kokoh, beroperasi bebas, dan seolah kebal hukum. Publik semakin curiga adanya kongkalikong antara pemilik sawmill dengan oknum berseragam.
“Kalau serius, membongkar praktik ini bukan perkara sulit. Tapi nyatanya, sawmill ilegal masih hidup nyaman. Jadi siapa yang mereka lindungi?” cetus sumber investigasi.
Kini, sorotan tajam publik mengarah pada Kapolda Riau. Masyarakat menuntut agar Polda turun tangan langsung, mengerahkan personel yang benar-benar berintegritas untuk menuntaskan kasus ini.
Jika tidak, bukan hanya kepercayaan publik yang hancur, melainkan juga martabat penegak hukum yang dipertaruhkan.
(Athia)














