Gubernur Papua Barat Daya Desak Pengembalian Tiga Pulau ke Raja Ampat

- Penulis

Kamis, 25 September 2025 - 03:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, secara resmi meminta kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia untuk mengembalikan tiga pulau—Sayang, Piyai, dan Kiyai—ke wilayah administrasi Kabupaten Raja Ampat Provinsi Papua Barat Daya, Rabu (24/9/2025).

Permintaan tersebut disampaikan langsung dalam rapat resmi yang dipimpin Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk bertempat di Ruang Rapat Gedung A Kemendagri Jakarta.

Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai unsur penting dari Provinsi Papua Barat Daya, termasuk Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat Daya, Alfons Kambu, Penjabat Sekda Papua Barat Daya, Drs, Yakop Karet, M.Si, Anggota DPR Papua Barat Daya, Kepala Biro Pemerintahan, Otonomi Khusus dan Kesejahteraan Papua Barat Daya, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, seperti Bupati Raja Ampat, Orideko.I. Burdam, S.IP, MM, M.Ec.Dev, Wakil Bupati Raja Ampat, Drs. Mansyur Syahdan, M.SI, Sekda Raja Ampat, Dr. Yusuf Salim dan Pimpinan DPRK Raja Ampat. Hadir pula para tokoh adat dan tokoh lintas suku yang datang mewakili aspirasi masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam penyampaiannya, Gubernur PBD, Elisa Kambu, S.Sos, menegaskan bahwa ketiga pulau tersebut secara historis, adat, dan administratif merupakan bagian dari wilayah Kabupaten Raja Ampat sejak masa pemerintahan Belanda pada tahun 1952-1955, yang saat itu masih berada dalam onderafdeling (kewedanaan) Raja Ampat. Klaim tersebut diperkuat dengan dasar hukum, antara lain:
– Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat,
– Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Barat (kemudian menjadi Papua Barat),
– Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Papua Barat Tahun 2021–2041, yang masih mencantumkan ketiga pulau dalam wilayah Raja Ampat.

READ  Negara Dalam Bayang Bayang Korupsi,Apakah Masih Pantas Disebut Baik Baik Saja? Begini Menurut Pakar Hukum

Namun, pada tahun 2021, melalui Keputusan Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Nomor 51 Tahun 2021, dan selanjutnya melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 serta Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, ketiga pulau tersebut secara administratif dialihkan menjadi bagian dari Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara. Perubahan ini terjadi tanpa adanya konsultasi atau persetujuan dari Pemerintah Kabupaten Raja Ampat maupun Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya.

“Hal ini menyakiti perasaan masyarakat Papua. Bagaimana mungkin tanah leluhur kami diambil begitu saja tanpa suara dan tanpa persetujuan?” tegas Gubernur Elisa Kambu, S.Sos dalam rapat tersebut.

Gubernur juga menekankan bahwa langkah ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2021 dan Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah, yang seharusnya mensyaratkan adanya kesepakatan antar daerah sebelum dilakukan perubahan administratif wilayah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dirjen Imigrasi Tegaskan Reformasi Total, Ajak Jajaran Bangun Kembali Kepercayaan Publik
DPRD Kota Sukabumi Soroti Sekolah Maung, Minta Pemprov Jabar Jangan Korbankan Akses Siswa Lokal
SENGKARUT MBG: INVESTOR DESAK BGN TEGAKKAN PKS ATAU KEMBALIKAN DANA RP 218 MILIAR
Prajurit Marinir Buktikan Kelasnya, Praka Erwin Simangunsong Juara Kickstriking Byon Madness Volume 4
Kepala Unit BRI Jalan Mesjid Selatpanjang Belum Tanggapi Konfirmasi Media, Transparansi Prosedur Penagihan dan Penjualan Agunan Jadi Sorotan
Jelang Operasi Patuh Dofior 2026, Polda Papua Barat Daya Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas
Dukung Mobilitas dan Ekonomi, Pertamina Turunkan Harga BBM Diesel Nonsubsidi
Perkuat Integritas ASN, Kemenkum Papua Barat Ambil Sumpah PNS dan Angkat 10 Pejabat Fungsional
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 00:53 WIB

Dirjen Imigrasi Tegaskan Reformasi Total, Ajak Jajaran Bangun Kembali Kepercayaan Publik

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:09 WIB

DPRD Kota Sukabumi Soroti Sekolah Maung, Minta Pemprov Jabar Jangan Korbankan Akses Siswa Lokal

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:54 WIB

SENGKARUT MBG: INVESTOR DESAK BGN TEGAKKAN PKS ATAU KEMBALIKAN DANA RP 218 MILIAR

Sabtu, 6 Juni 2026 - 22:48 WIB

Prajurit Marinir Buktikan Kelasnya, Praka Erwin Simangunsong Juara Kickstriking Byon Madness Volume 4

Jumat, 5 Juni 2026 - 07:38 WIB

Kepala Unit BRI Jalan Mesjid Selatpanjang Belum Tanggapi Konfirmasi Media, Transparansi Prosedur Penagihan dan Penjualan Agunan Jadi Sorotan

Berita Terbaru