Politeknik ISTIKOM BCI Kampus II Sukaraja Beroperasi Diduga Tanpa Izin LLDIKTI, Terancam Ilegal

- Penulis

Kamis, 18 September 2025 - 07:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info||SUKABUMI – Kehadiran Politeknik ISTIKOM BCI Kampus II Sukaraja menambah daftar panjang perguruan tinggi baru di Kabupaten Sukabumi. Dengan menawarkan program studi Manajemen Keuangan Sektor Publik (S1) dan Bisnis Digital (S1), kampus yang berdiri sejak 2022 ini mengklaim siap bersaing dengan kampus-kampus ternama di wilayah Sukabumi. Namun di balik semangat tersebut, muncul persoalan serius: pelaksanaan kegiatan belajar di Kampus II Sukaraja ternyata belum mengantongi izin resmi dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI).

Kampus cabang ini berlokasi di SMK Hassina, Jl. Raya Cimuncang No. 25, Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi. Salah satu pengurus Kampus II kepada tim investigasi pada Selasa (19/08/2025) menegaskan bahwa meski berstatus cabang, pihaknya berkomitmen memberikan layanan pendidikan terbaik.“Walaupun kami cabang, kami siap memberikan pelayanan pendidikan terbaik bagi mahasiswa. Lokasi kampus kami berdekatan dengan kampus-kampus ternama di Sukabumi, dan kami sering menjalin kerja sama dengan perusahaan lintas sektor untuk meningkatkan mutu pendidikan, terutama bagi masyarakat yang sudah bekerja,” ujarnya optimistis.

Meski demikian, ia mengakui bahwa Kampus II Sukaraja hanya berlandaskan izin dari kampus pusat dan izin lingkungan, tanpa ada izin tertulis dari Kemendikbudristek atau LLDIKTI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hanya Berbekal Izin Lingkungan

Direktur Utama Politeknik ISTIKOM BCI, Pepen Parlos, membenarkan fakta tersebut. Menurutnya, pendirian kampus cabang ini semata-mata untuk menambah minat mahasiswa dan masih dalam tahap percobaan.“Kampus II Sukaraja memang sudah melaksanakan kegiatan pembelajaran. Namun semua itu hanya sebagai sampling atau bahan percobaan. Faktanya, memang benar Kampus II hanya memiliki izin lingkungan saja,” pungkas Pepen.

Ia bahkan menambahkan bahwa praktik membuka kampus cabang tanpa izin bukanlah hal baru.“Kami membuka kampus cabang mengikuti tren kampus lain yang sudah marak. Sudah menjadi rahasia umum bahwa banyak kampus membuka cabang tanpa izin resmi dari Kementerian atau LLDIKTI,” ujarnya blak-blakan.

READ  Daftar Sekarang! SMAN 1 Simpenan Sukabumi Buka Pendaftaran Siswa Siswi Baru, Cek Informasinya di Sini

Landasan Hukum Jelas: Kampus Tanpa Izin Bisa Dinyatakan Ilegal

Padahal, regulasi pemerintah sangat tegas soal pendirian perguruan tinggi maupun kampus cabang. Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perguruan Tinggi menyebutkan bahwa penyelenggaraan Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU) maupun Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) tetap wajib memiliki izin tertulis berupa Surat Keputusan (SK) atau surat rekomendasi resmi dari Kemendikbudristek/LLDIKTI.

Aturan tersebut diperkuat dengan Surat Edaran Kemenristekdikti Nomor 2 Tahun 2022, yang kembali menegaskan bahwa kampus cabang maupun PSDKU harus tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku.

Jika perguruan tinggi tetap menjalankan kegiatan tanpa izin, statusnya dinyatakan ilegal. Sanksinya pun tidak main-main, mulai dari sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional.

Ancaman bagi Mahasiswa dan Legitimasi Ijazah

Kondisi ini menimbulkan keresahan tersendiri. Pasalnya, mahasiswa yang telah mendaftar dan mengikuti perkuliahan di Kampus II Sukaraja terancam dirugikan, sebab jika kampus dinyatakan ilegal, ijazah yang diterbitkan berpotensi tidak diakui secara resmi.

Di satu sisi, optimisme pengelola kampus patut diapresiasi, namun di sisi lain, lemahnya kepatuhan terhadap regulasi justru bisa menjebak mahasiswa dalam ketidakpastian hukum

Kasus Politeknik ISTIKOM BCI Kampus II Sukaraja membuka mata publik bahwa praktik perguruan tinggi cabang tanpa izin masih marak terjadi. Padahal aturan sudah sangat jelas: tanpa izin LLDIKTI atau Kemendikbudristek, semua aktivitas pendidikan tinggi adalah ilegal.

Jika pemerintah tidak segera turun tangan, risiko terbesar akan ditanggung oleh mahasiswa—generasi muda yang mestinya mendapat jaminan kepastian hukum dan mutu pendidikan

(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PKBM Bintang Mandiri Tersandung Dugaan Penggelembungan Data, Disdik Sukabumi Saling Lempar Bola 
Lulusan Siap Kerja dan Mandiri, Unindra Perkuat Keterampilan Praktis di Tengah Tingginya Pengangguran Produktif
Kodam Kasuari Sapa Generasi Muda Papua Barat Lewat Sosialisasi Penerimaan Catar Akademi TNI TA 2026
Inovasi SAGU dari Poltekkes Sorong Jadi Harapan Edukasi Gizi Tekan Stunting di Sayosa
Disdik Sukabumi Buka Suara Soal Dugaan Manipulasi Data Siswa PKBM, Tegaskan Akan Lakukan Penelusuran dan Tindak Lanjut Hukum
Fakta Baru Skandal Dugaan Pengelolaan Dinasti dan Manipulasi Data Siswa di PKBM Bintang Mandiri Sukabumi Kian Terkuak
Kampus Diminta Adaptif di Tengah Efisiensi Anggaran Negara, Pengabdian Masyarakat Tetap Jadi Prioritas Tridharma
Pimred Suararakyat Siapkan Laporan Pengaduan Dugaan Manipulasi Data Siswa di PKBM Bintang Mandiri Ke Kejari Sukabumi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 03:03 WIB

PKBM Bintang Mandiri Tersandung Dugaan Penggelembungan Data, Disdik Sukabumi Saling Lempar Bola 

Jumat, 10 April 2026 - 06:29 WIB

Lulusan Siap Kerja dan Mandiri, Unindra Perkuat Keterampilan Praktis di Tengah Tingginya Pengangguran Produktif

Kamis, 9 April 2026 - 22:43 WIB

Kodam Kasuari Sapa Generasi Muda Papua Barat Lewat Sosialisasi Penerimaan Catar Akademi TNI TA 2026

Selasa, 7 April 2026 - 10:21 WIB

Inovasi SAGU dari Poltekkes Sorong Jadi Harapan Edukasi Gizi Tekan Stunting di Sayosa

Rabu, 1 April 2026 - 02:00 WIB

Disdik Sukabumi Buka Suara Soal Dugaan Manipulasi Data Siswa PKBM, Tegaskan Akan Lakukan Penelusuran dan Tindak Lanjut Hukum

Berita Terbaru