SUARARAKYAT.info||SUKABUMI – Kehadiran Politeknik ISTIKOM BCI Kampus II Sukaraja menambah daftar panjang perguruan tinggi baru di Kabupaten Sukabumi. Dengan menawarkan program studi Manajemen Keuangan Sektor Publik (S1) dan Bisnis Digital (S1), kampus yang berdiri sejak 2022 ini mengklaim siap bersaing dengan kampus-kampus ternama di wilayah Sukabumi. Namun di balik semangat tersebut, muncul persoalan serius: pelaksanaan kegiatan belajar di Kampus II Sukaraja ternyata belum mengantongi izin resmi dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI).
Kampus cabang ini berlokasi di SMK Hassina, Jl. Raya Cimuncang No. 25, Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi. Salah satu pengurus Kampus II kepada tim investigasi pada Selasa (19/08/2025) menegaskan bahwa meski berstatus cabang, pihaknya berkomitmen memberikan layanan pendidikan terbaik.“Walaupun kami cabang, kami siap memberikan pelayanan pendidikan terbaik bagi mahasiswa. Lokasi kampus kami berdekatan dengan kampus-kampus ternama di Sukabumi, dan kami sering menjalin kerja sama dengan perusahaan lintas sektor untuk meningkatkan mutu pendidikan, terutama bagi masyarakat yang sudah bekerja,” ujarnya optimistis.
Meski demikian, ia mengakui bahwa Kampus II Sukaraja hanya berlandaskan izin dari kampus pusat dan izin lingkungan, tanpa ada izin tertulis dari Kemendikbudristek atau LLDIKTI.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hanya Berbekal Izin Lingkungan
Direktur Utama Politeknik ISTIKOM BCI, Pepen Parlos, membenarkan fakta tersebut. Menurutnya, pendirian kampus cabang ini semata-mata untuk menambah minat mahasiswa dan masih dalam tahap percobaan.“Kampus II Sukaraja memang sudah melaksanakan kegiatan pembelajaran. Namun semua itu hanya sebagai sampling atau bahan percobaan. Faktanya, memang benar Kampus II hanya memiliki izin lingkungan saja,” pungkas Pepen.
Ia bahkan menambahkan bahwa praktik membuka kampus cabang tanpa izin bukanlah hal baru.“Kami membuka kampus cabang mengikuti tren kampus lain yang sudah marak. Sudah menjadi rahasia umum bahwa banyak kampus membuka cabang tanpa izin resmi dari Kementerian atau LLDIKTI,” ujarnya blak-blakan.
Landasan Hukum Jelas: Kampus Tanpa Izin Bisa Dinyatakan Ilegal
Padahal, regulasi pemerintah sangat tegas soal pendirian perguruan tinggi maupun kampus cabang. Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perguruan Tinggi menyebutkan bahwa penyelenggaraan Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU) maupun Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) tetap wajib memiliki izin tertulis berupa Surat Keputusan (SK) atau surat rekomendasi resmi dari Kemendikbudristek/LLDIKTI.
Aturan tersebut diperkuat dengan Surat Edaran Kemenristekdikti Nomor 2 Tahun 2022, yang kembali menegaskan bahwa kampus cabang maupun PSDKU harus tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku.
Jika perguruan tinggi tetap menjalankan kegiatan tanpa izin, statusnya dinyatakan ilegal. Sanksinya pun tidak main-main, mulai dari sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional.
Ancaman bagi Mahasiswa dan Legitimasi Ijazah
Kondisi ini menimbulkan keresahan tersendiri. Pasalnya, mahasiswa yang telah mendaftar dan mengikuti perkuliahan di Kampus II Sukaraja terancam dirugikan, sebab jika kampus dinyatakan ilegal, ijazah yang diterbitkan berpotensi tidak diakui secara resmi.
Di satu sisi, optimisme pengelola kampus patut diapresiasi, namun di sisi lain, lemahnya kepatuhan terhadap regulasi justru bisa menjebak mahasiswa dalam ketidakpastian hukum
Kasus Politeknik ISTIKOM BCI Kampus II Sukaraja membuka mata publik bahwa praktik perguruan tinggi cabang tanpa izin masih marak terjadi. Padahal aturan sudah sangat jelas: tanpa izin LLDIKTI atau Kemendikbudristek, semua aktivitas pendidikan tinggi adalah ilegal.
Jika pemerintah tidak segera turun tangan, risiko terbesar akan ditanggung oleh mahasiswa—generasi muda yang mestinya mendapat jaminan kepastian hukum dan mutu pendidikan
(Tim/Red)














