SUARARAKYAT.info||Jakarta-Kasus dugaan pemerasan terhadap seorang guru honorer SDN 11 Klender, Jakarta Timur, kini tengah menjadi sorotan publik. Guru berinisial AS, yang sehari-hari mengajar dengan penuh dedikasi, melaporkan tindak dugaan pungutan liar oleh tiga oknum anggota unit Ranmor Polres Bekasi ke Unit 5 Paminal Polda Metro Jaya.
Dalam laporan resmi yang didampingi langsung oleh Dr. Bernard BBBBI Siagian, SH, MA.Kp, Ketua DPP GAKORPAN, serta praktisi hukum Dr. Kristanto Manullang, SH, MH, guru AS mengungkapkan bahwa sepeda motor pribadinya jenis Suzuki dengan pelat nomor B disita oleh oknum saat dalam perjalanan menuju sekolah tempatnya mengajar.Rabu (17/9/2025)
Guru AS, yang berdomisili di Bogor, harus menempuh perjalanan cukup jauh setiap hari untuk bisa mengajar di Jakarta Timur. Namun, dedikasinya demi mencerdaskan anak bangsa justru ternodai ketika oknum diduga menahan kendaraannya dan meminta uang tebusan sebesar Rp6 juta agar motor tersebut dilepaskan kembali.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bagi saya, motor ini bukan soal gaya hidup, melainkan sarana penting agar saya bisa mengajar anak-anak. Saya hanya ingin mengabdi maksimal demi pendidikan bangsa. Tapi tiba-tiba kendaraan saya ditahan, lalu diminta uang Rp6 juta. Ini jelas mencederai rasa keadilan,” ujar Guru AS dalam laporannya.
Seluruh bukti dan keterangan yang dimiliki korban sudah diserahkan kepada penyidik Paminal. Menurut penjelasan Dr. Bernard Siagian, kasus ini tidak akan diperpanjang jika pihak kepolisian mengembalikan motor tersebut secara utuh kepada sang guru.
“Kami hanya ingin keadilan ditegakkan. Tidak perlu berlarut-larut, kembalikan saja motor itu kepada pak guru agar beliau bisa kembali bertugas. Jika itu dilakukan, maka laporan ini tidak perlu diperpanjang lagi,” tegas Dr. Bernard.
Kasus ini kini tengah didalami oleh Tim 5 Unit Paminal Polda Metro Jaya, lantai 2, yang menerima laporan resmi dari korban. Pihak DPP GAKORPAN bersama LBH Pers Presisi Polri menegaskan bahwa mekanisme hukum tetap harus berjalan sesuai prosedur.
Guru AS berharap kasus ini menjadi momentum pembenahan institusi agar tindakan oknum tidak merusak nama baik kepolisian yang selama ini dikenal mengedepankan profesionalisme, presisi, dan humanis.
(Dr.Bernard)














