Komisi V DPR RI Setujui Anggaran Rp2,5 Triliun untuk Kemendes PDT, Dorong Kepastian Hukum Desa dalam Kawasan Hutan

- Penulis

Selasa, 16 September 2025 - 12:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info|| Jakarta-Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui alokasi anggaran sebesar Rp2,5 triliun untuk Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDT) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2026. Keputusan tersebut diambil dalam rapat kerja antara Komisi V dan Kemendes PDT di Senayan, Senin (15/9/2025).

Anggaran yang disepakati ini akan difokuskan pada berbagai program pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, hingga percepatan pengentasan daerah tertinggal. Program-program tersebut diharapkan mampu memperkuat kemandirian desa serta mendorong pemerataan pembangunan di wilayah pedesaan dan kawasan terisolasi.

Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menegaskan bahwa pembangunan desa harus menjadi prioritas karena desa adalah fondasi utama pembangunan nasional. Ia menekankan pentingnya penggunaan anggaran secara efektif, tepat sasaran, dan transparan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Rp2,5 triliun ini harus benar-benar dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat desa. Jangan sampai ada program yang hanya bersifat seremonial, sementara kebutuhan riil masyarakat justru terabaikan,” tegas Lasarus dalam rapat tersebut.

Isu Desa dalam Kawasan Hutan

Selain menyetujui alokasi anggaran, Komisi V juga menyoroti permasalahan status desa yang berada di kawasan hutan atau kawasan lindung. Menurut Lasarus, keberadaan desa di kawasan tersebut kerap menimbulkan persoalan hukum dan sosial, terutama terkait kepastian status tanah, hak tinggal, dan ruang hidup masyarakat desa.

“Banyak desa kita yang sampai hari ini masih masuk kawasan hutan. Ini menimbulkan persoalan hukum bagi warga, terutama saat mereka ingin mengurus sertifikat tanah atau ketika desa ingin mendapatkan akses pembangunan. Oleh karena itu, kami mendorong agar desa-desa tersebut segera dilepaskan dari status kawasan hutan,” ungkap Lasarus.

Menurutnya, pelepasan status desa dari kawasan hutan akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, sekaligus memperlancar pelaksanaan program pembangunan desa. Ia berharap pemerintah bersama kementerian terkait dapat mempercepat proses legalisasi ini agar warga tidak lagi hidup dalam ketidakpastian.

READ  Mendes Yandri Ajak Masyarakat Desa Perangi Narkoba Lewat Program Desa Bersinar, Dorong Optimalisasi Program Cek Kesehatan Gratis Presiden Prabowo

Fokus Program Kemendes PDT

Dalam pemaparan yang disampaikan kepada Komisi V, Kemendes PDT menargetkan sejumlah program prioritas yang akan dibiayai dari anggaran 2026 tersebut, antara lain:

Penguatan kapasitas desa melalui Dana Desa untuk membiayai pembangunan infrastruktur dasar, pemberdayaan ekonomi, dan layanan sosial.

Program percepatan pembangunan daerah tertinggal dengan fokus pada akses jalan, listrik, air bersih, serta fasilitas pendidikan dan kesehatan.

Dukungan terhadap Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) agar menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat desa.

Peningkatan kualitas SDM desa melalui pelatihan dan pendampingan masyarakat.

Menteri Desa PDT dan Transmigrasi yang hadir dalam rapat itu menyampaikan apresiasi atas dukungan DPR RI. Ia berjanji akan memastikan bahwa seluruh program pembangunan dapat berjalan sesuai target dan benar-benar menyentuh masyarakat di tingkat desa.

Harapan Publik

Penyetujuan anggaran ini disambut baik oleh berbagai kalangan, terutama organisasi masyarakat desa. Mereka menilai bahwa Rp2,5 triliun merupakan angka yang cukup signifikan, namun perlu dikawal agar tidak terjadi kebocoran atau penyalahgunaan anggaran.

“Yang terpenting bukan hanya jumlahnya, tapi bagaimana realisasi program di lapangan. Jangan sampai desa tertinggal tetap miskin karena anggarannya tidak dikelola dengan baik,” ujar salah seorang pengamat kebijakan publik yang ditemui usai rapat.

Dengan disetujuinya anggaran ini, diharapkan pembangunan desa dan daerah tertinggal di Indonesia dapat semakin dipercepat. Selain itu, kepastian hukum bagi desa-desa yang berada dalam kawasan hutan juga menjadi agenda mendesak yang harus segera dituntaskan agar warga desa memiliki perlindungan hukum dan dapat hidup lebih sejahtera.

(Swd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kodim 1802/Sorong Percepat Progres Jembatan Perintis Garuda Tahap IV
Karnaval 1000 Profesi Warnai Hari Kartini di Sorong, Perempuan Tunjukkan Peran Strategis
DPR Kota Sorong Dorong Penyelesaian Internal Terkait Pemalangan Kantor Distrik Sorong Barat
Ponpes Dzikir Al-Fath Sukabumi Lepas 55 Mahasantri Bekerja ke Luar Negeri, Turki-Jepang-Madinah
Pangdam XVIII/Kasuari Hadiri Rapat Kerja Pemprov Papua Barat : Perkuat Sinergi dan Stabilitas Daerah
Percepatan Konstruksi Jembatan Garuda Tahap IV, Kodim 1802/Sorong Perkuat Struktur Dasar
Pemkot Sorong Genjot Program Kebersihan Demi Lingkungan Sehat: Langkah Nyata Wujudkan Kota Bersih dan Nyaman
Dinas Sosial Kota Sorong Kunjungi Yayasan Kasih Agape, Siap Perkuat Penanganan ODGJ
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 02:13 WIB

Kodim 1802/Sorong Percepat Progres Jembatan Perintis Garuda Tahap IV

Sabtu, 18 April 2026 - 10:08 WIB

Karnaval 1000 Profesi Warnai Hari Kartini di Sorong, Perempuan Tunjukkan Peran Strategis

Sabtu, 18 April 2026 - 07:59 WIB

DPR Kota Sorong Dorong Penyelesaian Internal Terkait Pemalangan Kantor Distrik Sorong Barat

Sabtu, 18 April 2026 - 00:04 WIB

Ponpes Dzikir Al-Fath Sukabumi Lepas 55 Mahasantri Bekerja ke Luar Negeri, Turki-Jepang-Madinah

Jumat, 17 April 2026 - 13:03 WIB

Pangdam XVIII/Kasuari Hadiri Rapat Kerja Pemprov Papua Barat : Perkuat Sinergi dan Stabilitas Daerah

Berita Terbaru

Berita Daerah

Kodim 1802/Sorong Percepat Progres Jembatan Perintis Garuda Tahap IV

Minggu, 19 Apr 2026 - 02:13 WIB