Kota Sorong Papua Barat Daya –Sidang Rapat Rapat Paripurna Ke-XXI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Sorong, dengan agenda penetapan calon Ketua definitif dan pengusulan calon Wakil Ketua DPR Kota Sorong melalui mekanisme pengangkatan untuk periode 2024–2029, Rabu (9/9/2025).
Sidang Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kota Sorong, Michael Ricky Taneri, didampingi Wakil Ketua I Syahrir Nurdin Plt Sekretaris DPR Kota Sorong Saul Erens Solosa,

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan keputusan KPU Kota Sorong serta surat masuk dari DPP dan DPD Partai Golkar, ditetapkan: John Lewerisa sebagai calon Ketua DPR Kota Sorong, Adapun calon Wakil Ketua III DPR Kota Sorong dari unsur pengangkatan jalur otonomi khusus sebagai Wakil Ketua II yakni, Robert E.V.D. Malaseme,
Michael Ricky Taneri Wakil Ketua II menegaskan bahwa paripurna kali ini telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Paripurna hari ini berjalan sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2020, serta peraturan lainnya yang berlaku,” Ujar Ricky Taneri.

Ia menambahkan, penetapan calon pimpinan DPR Kota Sorong mengacu pada surat masuk dari DPP Partai Golkar dan kelompok khusus DPRD melalui mekanisme pengangkatan.
Pengumuman ini merupakan bagian dari makanisme penetapan calon pompinan DPRD yang nantinya akan disahkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, ” ujar Solosa.














