SUARARAKYAT.info||Indragiri Hilir – Polemik pengelolaan lahan sitaan kembali mencuat di Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau. Kali ini, sorotan publik tertuju pada lahan perkebunan kelapa sawit seluas 154 hektar yang sebelumnya dimiliki oleh PT Setia Agrido Mandiri di Desa Rambaian, Kecamatan Gaung Anak Serka. Lahan tersebut diketahui merupakan aset sitaan negara yang seharusnya dikelola demi kesejahteraan masyarakat. Namun, dugaan praktik tanpa legalitas resmi kini menyeruak dan menimbulkan tanda tanya besar.jumat (5/9/2025)
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pengelolaan lahan itu diduga dilakukan di bawah kendali PT Agrinas Palma Nusantara. Perusahaan tersebut dikabarkan memperbolehkan adanya kemitraan dengan kelompok tani ataupun koperasi, namun tanpa melalui prosedur Kerja Sama Operasi (KSO) yang sah dan tertulis sebagaimana mestinya.
Dalam perbincangan awak media bersama Kolonel (Purn) Kukuh, selaku Manajer KSO Agrinas Riau, disebutkan bahwa kemitraan bisa dilakukan meski hanya melalui lisan, tanpa perlu ada dokumen KSO tertulis. Pernyataan ini sontak menuai kejanggalan, sebab praktik pengelolaan aset negara semestinya dilandasi legalitas hukum yang kuat, bukan sekadar kesepakatan lisan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jika benar pengelolaan lahan sitaan cukup berdasarkan ucapan tanpa KSO tertulis, maka sangat wajar publik bertanya: ke mana hasil dari pengelolaan sawit itu mengalir? Apakah masuk ke kas negara, ke kantong pribadi, atau hanya berhenti di pihak Agrinas?” demikian sorotan yang berkembang di kalangan masyarakat dan awak media.
Keresahan masyarakat semakin memuncak karena tujuan utama pemerintah menyita aset semacam ini adalah untuk memastikan adanya manfaat nyata bagi rakyat sekitar. Namun, praktik yang diduga berlangsung justru memperlihatkan gejala monopoli baru oleh segelintir pihak. Alih-alih mensejahterakan rakyat, pengelolaan yang tidak transparan justru berpotensi merugikan masyarakat sekitar.
Pihak media dan masyarakat mendesak PT Agrinas Palma Nusantara untuk memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan ini. Kejelasan mengenai status KSO, mekanisme bagi hasil, serta prosedur kemitraan sangat penting untuk memastikan tidak ada praktik gelap dalam pengelolaan lahan sitaan.
Lebih jauh, masyarakat juga meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan menyikapi persoalan ini. Jika benar terdapat praktik manipulasi dan monopoli yang merugikan rakyat, pemerintah diminta mengambil langkah tegas agar pengelolaan aset negara tidak hanya berpindah tangan dari koruptor lama ke penguasa baru, melainkan benar-benar memberi manfaat bagi warga sekitar.
“Hari ini rakyat menagih bukti nyata, bukan lagi janji. Jangan sampai lahan yang disita demi hukum, justru kembali dikuasai oleh pihak-pihak yang jauh dari kepentingan rakyat,” ujar salah seorang tokoh masyarakat setempat.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Agrinas Palma Nusantara belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan kurangnya transparansi dan dugaan pengelolaan tanpa legalitas tertulis tersebut. Publik kini menunggu kejelasan dan keberpihakan pemerintah dalam menyelesaikan persoalan ini.
(Syahwani)














