SUARARAKYAT.info||Jakarta – Suasana haru menyelimuti ruang sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) ketika nama Kompol Kosmas diputuskan untuk menerima sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Rabu (3/9/2025). Mantan Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri itu tampak tak kuasa menahan air mata.
Kasus ini bermula dari insiden tragis saat aksi demonstrasi besar-besaran di kawasan Pejompongan, Jakarta, pada 28 Agustus 2025. Sebuah kendaraan taktis (rantis) jenis Barracuda milik Brimob yang berada dalam komando Kompol Kosmas melindas seorang pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, hingga meninggal dunia. Peristiwa itu sontak memicu gelombang duka dan kemarahan publik setelah rekaman video kejadian menyebar luas di media sosial.
Di hadapan majelis sidang, Kompol Kosmas yang duduk di kursi pesakitan terlihat beberapa kali menutup mata, menunduk, lalu menengadah ke langit-langit ruangan. Tak lama kemudian, air matanya jatuh sembari ia membuat tanda salib di dada.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Yang Mulia, Ketua Sidang Kode Etik. Sesungguhnya saya hanya melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai perintah institusi dan komandan, secara totalitas, untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum, serta keselamatan seluruh anggota yang saya pimpin. Kami semua tahu risikonya sangat besar,” ucap Kompol Kosmas dengan suara bergetar.
Ia juga menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak mengetahui korban meninggal saat kejadian berlangsung. “Saya baru tahu korban meninggal setelah video peristiwa viral di media sosial. Saat itu hati saya berkecamuk, sungguh di luar dugaan kami,” lanjutnya.
Meski demikian, majelis etik tetap menilai tindakan yang dilakukan Kosmas telah mencoreng nama baik institusi. Putusan PTDH pun dijatuhkan. Menanggapi keputusan tersebut, Kosmas menyampaikan permohonan maaf kepada pimpinan Polri dan seluruh rekan seangkatannya.
“Saya mohon maaf sebesar-besarnya. Peristiwa ini berdampak besar bagi institusi yang sudah banyak berkorban menjaga keamanan bangsa. Namun saya tegaskan, bukan itu tujuan kami. Tujuan kami hanya melaksanakan tugas demi negara,” katanya sembari menahan sesak.
Keputusan majelis etik menandai akhir dari perjalanan karier panjang Kosmas di kepolisian. Ia menutup keterangannya dengan menyampaikan akan mempertimbangkan langkah banding setelah berdiskusi bersama keluarga.
“Dengan keputusan ini, saya akan pikir-pikir dulu. Saya akan koordinasi dan bicara dengan keluarga besar. Salam hormat saya, terima kasih,” pungkasnya.
Sementara itu, di luar ruang sidang, suara publik masih terbelah. Sebagian menilai pemecatan Kosmas adalah konsekuensi logis atas hilangnya nyawa Affan Kurniawan. Namun tak sedikit pula yang menyayangkan bila tanggung jawab tidak sepenuhnya dipikul oleh pihak yang memberikan perintah operasi.
Tragedi Pejompongan pun menjadi catatan hitam baru bagi aparat kepolisian di tengah sorotan publik atas penggunaan kekuatan berlebihan dalam menangani aksi unjuk rasa.
(Swd)














