SUARARAKYAT.info || Sukabumi – Aroma skandal mencuat dari Desa Cibodas, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi. Dunia birokrasi di tingkat desa kembali tercoreng akibat ulah seorang perangkat desa berinisial A, yang diduga kuat terjerat kasus narkoba. Ironisnya, meski sempat diamankan aparat kepolisian pada April 2025 lalu, hingga kini yang bersangkutan masih bebas berkeliaran dan tetap diberi ruang bekerja di pemerintahan desa.selasa (2/9/2025)
Informasi yang dihimpun redaksi menyebutkan, A yang kala itu menjabat sebagai sekretaris desa (Sekdes), kedapatan mengonsumsi narkoba. Ia bahkan sempat dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan. Namun publik dikejutkan dengan fakta bahwa hanya beberapa hari setelah diamankan, A kembali menghirup udara bebas tanpa ada proses hukum yang jelas.
Kini, jabatan Sekdes memang sudah tidak lagi disandangnya. Akan tetapi, alih-alih diberhentikan total, A justru tetap dipertahankan sebagai perangkat desa dengan posisi berbeda sebagai Kasi pemerintah (katanya-red) . Langkah ini menimbulkan sorotan tajam dari masyarakat yang menilai pemerintahan desa Cibodas terkesan melindungi dan menormalisasi tindakan tercela tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Desa Dinilai Abai dan Lempar Bola
Ketika dikonfirmasi awak media terkait keberadaan oknum tersebut, Kepala Desa Cibodas, H. Furqon sapaan akrabnya hanya memberikan jawaban singkat tanpa sikap tegas.
“Iya nanti mungkin orang yang bersangkutan akan memberikan klarifikasi,” tulisnya singkat melalui pesan WhatsApp, setelah berita terkait kasus ini untuk kedua kalinya mencuat.
Respons dingin tersebut justru menambah tanda tanya. Publik menilai kepala desa seperti berupaya menutup mata dan tidak mengambil langkah tegas terhadap bawahannya yang diduga keras telah mencoreng nama baik desa.
“Memindahkan jabatan oknum dari Sekdes ke posisi lain sama saja bentuk pembiaran. Tetap saja dia bagian dari perangkat desa. Padahal jelas-jelas sikapnya sudah mencoreng marwah pemerintahan desa sebagai pelayan masyarakat,” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya disamarkan.
Ditempat terpisah Menanggapi persoalan tersebut, pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi akhirnya buka suara. Melalui Sekretaris Dinas, Nuryamin S.E, M.Si, disampaikan bahwa pihaknya akan segera melakukan langkah koordinasi dengan pemerintah kecamatan.
“Insyaallah, Bidang Pemdes yang menangani teknis Apemdes akan koordinasi dan konfirmasi dengan Pemerintah Kecamatan. Klarifikasi informasi dimaksud sebagai bahan evaluasi pembinaan lebih lanjut sesuai kewenangan dan ketentuan,” ujarnya kepada wartawan.
Pernyataan tersebut memberi sedikit harapan bahwa instansi terkait tidak akan tinggal diam, meskipun publik masih menunggu bukti nyata berupa sanksi yang tegas.
Desa Bersinar Hanya Slogan?
Kasus ini menjadi tamparan keras di tengah program nasional Desa Bersinar (Bersih Narkoba) yang selama ini terus digalakkan pemerintah. Alih-alih menjadi contoh, justru perangkat desa yang seharusnya menjadi teladan malah terjerat praktik tercela.
“Kalau aparat desa saja terlibat narkoba, bagaimana bisa memberi pelayanan yang bersih kepada masyarakat? Bagaimana bisa mengkampanyekan desa bersinar?” kritik seorang aktivis Penggiat anti narkoba Azhar Vilyan saat ditemui di kantornya
Masyarakat kini mendesak Bupati Sukabumi dan aparat penegak hukum agar tidak setengah hati dalam menindak kasus ini. Mereka berharap segera ada langkah tegas berupa pemecatan maupun proses hukum yang terbuka agar kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa tidak semakin runtuh.
Jika tidak, kasus ini dikhawatirkan akan menjadi citra buruk bahwa perangkat desa bisa bebas dari jeratan hukum meski tersandung kasus narkoba, selama mendapat perlindungan dari atasannya.
(Hs/Av)













