SUARARAKYAT.info||Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) mengeluarkan imbauan kepada seluruh perusahaan di ibu kota untuk menerapkan kebijakan work from home (WFH) pada Senin, 1 September 2025. Langkah ini diambil sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi terganggunya aktivitas perkantoran akibat aksi unjuk rasa yang dijadwalkan berlangsung di sejumlah titik strategis Jakarta.
Kepala Disnakertransgi DKI, Syaripudin, menjelaskan bahwa surat edaran mengenai imbauan WFH tersebut sudah disebarkan sejak Jumat pekan lalu. Menurutnya, perusahaan diberi keleluasaan untuk menyesuaikan penerapan kebijakan sesuai dengan kebutuhan operasional masing-masing.
“Imbauan ini sifatnya fleksibel, tidak mengikat. Kami hanya mendorong agar perusahaan mempertimbangkan faktor keamanan dan kenyamanan karyawan dalam bekerja, khususnya jika lokasi kantor mereka berada di sekitar area yang berpotensi terdampak aksi demonstrasi,” ujar Syaripudin dalam keterangan tertulisnya, Minggu (31/8/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, Syaripudin menegaskan bahwa penerapan WFH diprioritaskan bagi perusahaan yang berada di kawasan rawan kemacetan atau yang berdekatan langsung dengan titik konsentrasi massa. Namun, jika kondisi lapangan menunjukkan eskalasi aksi yang semakin meluas, tidak menutup kemungkinan kebijakan ini bisa diterapkan secara lebih luas oleh perusahaan-perusahaan lain.
Meski demikian, pemerintah menyadari tidak semua perusahaan dapat serta merta mengalihkan sistem kerja ke rumah. Bagi sektor usaha yang membutuhkan layanan 24 jam, pelayanan publik, maupun kegiatan yang mengharuskan interaksi langsung dengan masyarakat, Disnakertransgi membuka opsi kombinasi antara WFH dengan bekerja dari kantor.
“Kami memahami ada sektor yang tidak bisa berhenti beroperasi, misalnya rumah sakit, transportasi, dan layanan darurat. Karena itu, pola kerja bisa dikombinasikan sesuai kebutuhan,” jelasnya.
Imbauan ini sekaligus menjadi upaya pemerintah daerah untuk menjaga kelancaran aktivitas masyarakat di tengah situasi sosial yang berpotensi menimbulkan hambatan. Selain itu, langkah ini diharapkan dapat membantu mengurangi kepadatan lalu lintas di sekitar area demonstrasi serta meminimalisasi risiko yang mungkin timbul bagi pekerja.
Dengan demikian, Pemprov DKI menekankan bahwa fleksibilitas dalam pengaturan sistem kerja menjadi kunci agar aktivitas perusahaan tetap berjalan, tanpa mengabaikan aspek keselamatan dan kenyamanan karyawan di lapangan.
(Swd)














