Buruh Jadi Tumbal, Kasus PT Boma di Ketapang Disorot Tokoh Adat dan Pengamat Hukum

- Penulis

Kamis, 21 Agustus 2025 - 13:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info||Pontianak-Kasus hukum yang menyeret sejumlah pekerja perakit kayu PT Boma di Ketapang masih menuai sorotan publik. Para tokoh masyarakat adat, termasuk Datok Panglima Bunga Lawai, serta pengamat hukum kebijakan publik Dr. Herman Hofi Munawar menilai penetapan buruh sebagai tersangka justru keliru dan tidak tepat sasaran.

Para pekerja tersebut ditangkap Gakkum KLHK di Terminal Penumpukan Kayu (TPK) PT BSM, saat memindahkan kayu milik PT Boma. Bukti dokumen yang mereka bawa dinyatakan tidak sesuai dengan fisik kayu. Namun, pimpinan PT BSM, Anita, telah mengakui bahwa kayu itu memang milik PT Boma, dan pemindahan dilakukan atas perintah Hermawan, pihak perusahaan.

Para pekerja hanyalah buruh perakit kayu yang bekerja sesuai perintah. Mereka tidak berwenang menentukan legalitas dokumen maupun status kayu. Kesalahan administrasi tidak bisa serta-merta dijadikan tindak pidana,” tegas Dr. Herman (21/8/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Datok Lawai juga meminta aparat penegak hukum, khususnya Pengadilan Negeri Ketapang, agar lebih cermat dan bijaksana. Ia menekankan agar beban kesalahan tidak dibebankan kepada rakyat kecil yang hanya bekerja, sementara pengusaha pemilik modal justru luput dari jeratan hukum.

Selain itu, Datok Lawai mendesak Bupati Ketapang, Alexander Wilyo, turun tangan melindungi masyarakat dari praktik pengusaha nakal. Ia menilai para buruh saat ini ditelantarkan: tidak digaji, tidak diberi uang makan, padahal masih menjaga kayu lok milik PT Boma di sungai maupun di TPK.

READ  Sengketa Lahan di Ketapang: Warga Mengaku Tak Pernah Serahkan Lahan, Tanda Tangan Dipalsukan?

“Sudah sering rakyat kecil yang dikorbankan. Jika ada masalah hukum, yang jadi tumbal selalu pekerja, sementara pemilik perusahaan memperkaya diri dan lolos dari tanggung jawab,” ujar Datok Lawai.

Dr. Herman menilai penerapan Pasal 18 UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan terhadap para buruh adalah kekeliruan nyata. Menurutnya, pasal tersebut seharusnya menyasar pelaku utama, yakni pengusaha atau pihak yang mendapat keuntungan dari kegiatan ilegal.

Ini seperti menghukum kurir pengantar barang karena barangnya bermasalah, sementara pemilik barangnya dibiarkan bebas. Buruh harus dibebaskan, dan pemilik perusahaanlah yang harus bertanggung jawab,” tegas Dr. Herman.

Kasus ini kini menjadi ujian bagi penegakan hukum di Ketapang: apakah keberpihakan aparat benar-benar kepada keadilan, atau justru membiarkan rakyat kecil terus menjadi korban dalam praktik bisnis kayu yang sarat kepentingan.

 

Sumber: Datok Lawai Panglima Bunga, Dr. Herman Hofi Munawar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terima Surat Undangan Klarifikasi dari Polres Dumai, Warga Kuantan Singingi Sampaikan Penjelasan Terbuka dan Minta Pemeriksaan di Wilayah Domisili
Vonis Seumur Jagung, Dugaan Kejahatan Berulang: Residivis Kasus Pukat Harimau Kembali Beroperasi?
Tim Hukum Ajukan Keberatan Administratif atas Pemberhentian Kepala Desa Babakanjaya, Soroti Dugaan Cacat Prosedur dan Pelanggaran Hukum
Di Balik Dugaan Kasus Kematian Agnis Jance Zebua, Publik Pertanyakan Transparansi Penegakan Hukum
Beli 20 Liter Pertalite Berujung Tuntutan Penjara, Kristanto Manullang Pertanyakan Nalar Penegakan Hukum
Peresmian Kantor Advokat Ikhwan, S.H. & Partners serta DPD LBH CCI Meranti, Siap Berikan Pendampingan Hukum bagi Masyarakat
Jelang Operasi Patuh Dofior 2026, Polda Papua Barat Daya Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas
Abang Ijo Wakil Bupati Purwakarta Menyerahkan Kuasa Penuh atas perkara Kasus perdata Rp. 35 Miliar ‎
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:22 WIB

Terima Surat Undangan Klarifikasi dari Polres Dumai, Warga Kuantan Singingi Sampaikan Penjelasan Terbuka dan Minta Pemeriksaan di Wilayah Domisili

Rabu, 24 Juni 2026 - 01:30 WIB

Vonis Seumur Jagung, Dugaan Kejahatan Berulang: Residivis Kasus Pukat Harimau Kembali Beroperasi?

Senin, 22 Juni 2026 - 05:55 WIB

Tim Hukum Ajukan Keberatan Administratif atas Pemberhentian Kepala Desa Babakanjaya, Soroti Dugaan Cacat Prosedur dan Pelanggaran Hukum

Rabu, 17 Juni 2026 - 00:22 WIB

Di Balik Dugaan Kasus Kematian Agnis Jance Zebua, Publik Pertanyakan Transparansi Penegakan Hukum

Selasa, 16 Juni 2026 - 23:38 WIB

Beli 20 Liter Pertalite Berujung Tuntutan Penjara, Kristanto Manullang Pertanyakan Nalar Penegakan Hukum

Berita Terbaru