SUARARAKYAT.info||Bekasi – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi memastikan akan mengikuti instruksi Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM), terkait penghapusan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Wakil Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menyampaikan hal itu saat kunjungan kerja di Desa Srimahi, Tambun Utara, Selasa (19/8/2025). “Insya Allah kita akan mengikuti apa yang disarankan oleh Bapak Gubernur,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Asep, kebijakan penghapusan tunggakan PBB diberlakukan bagi warga dengan catatan kewajiban pajak dari tahun 2024 ke bawah. Langkah tersebut diambil lantaran kondisi ekonomi masyarakat saat ini masih terbilang sulit.
“Pertimbangannya, sekarang ini kan secara ekonomi sedang tidak baik-baik saja. Mungkin dengan adanya kebijakan Pak Gubernur, ya kita mengikuti apa yang disarankan olehnya,” kata Asep.
Ia berharap kebijakan pembebasan tunggakan ini dapat membantu meringankan beban ekonomi masyarakat Kabupaten Bekasi. Meski demikian, ia menekankan agar masyarakat tetap taat membayar pajak di tahun-tahun berikutnya.
“Harapannya masyarakat bayar tepat waktu, jangan menunggak lagi. Jangan mentang-mentang digratiskan, ke depannya menunggak lagi,” tegasnya.
(Haris Pranatha)














