SUARARAKYAT.info|| Pekanbaru — Dugaan praktik kotor kembali mencoreng wajah pengelolaan aset negara. Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa (FABEM) Riau membeberkan indikasi penjualan hasil kelapa sawit dari lahan perkebunan eks PT. Duta Palma Nusantara yang telah disita negara dan kini dikelola oleh PT. Agrinas (BUMN) kepada pihak ketiga. Lebih memprihatinkan, di lahan Hak Guna Usaha (HGU) tersebut juga diduga terjadi kegiatan penambangan emas tanpa izin (PETI) yang merusak lingkungan dan melanggar hukum.
Ketua DPW FABEM Riau, Heri Guspendri, menegaskan bahwa praktik tersebut, bila terbukti, merupakan pelanggaran berat terhadap prinsip pengelolaan kekayaan negara. Ia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polda Riau, untuk segera turun tangan dan membuka penyelidikan menyeluruh.
“Aset negara bukan milik pribadi. Jika benar hasil kelapa sawit dijual ke pihak luar, apalagi disertai perusakan lingkungan melalui PETI, ini bukan hanya penyalahgunaan wewenang, tapi potensi kejahatan korupsi yang merugikan negara,” tegas Heri dalam keterangan persnya, Kamis (07/08/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, lahan eks PT. Duta Palma Nusantara yang kini berada di bawah pengelolaan PT. Agrinas seharusnya dikelola secara transparan dan akuntabel untuk memberikan kontribusi nyata pada pendapatan negara, sesuai amanat UUD 1945 Pasal 33. Namun, informasi yang dihimpun FABEM Riau menunjukkan bahwa aliran keuntungan justru mengarah ke pihak-pihak tertentu, bukan ke kas negara.
FABEM Riau menilai tindakan ini mencederai kepercayaan publik terhadap BUMN yang seharusnya menjadi garda depan pengelolaan sumber daya alam untuk kesejahteraan rakyat. Heri juga memperingatkan bahwa jika Polda Riau bergerak lambat, pihaknya siap menggelar aksi massa besar-besaran untuk menuntut penegakan hukum.
Kasus ini bukan hanya soal kerugian negara, tetapi juga mencerminkan lemahnya pengawasan pemerintah terhadap aset strategis di sektor perkebunan. “Negara harus hadir dalam menjaga asetnya. Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas, bahkan siap melakukan langkah hukum bila diperlukan,” tambah Heri.
Di tingkat pusat, Ketua Umum DPP FABEM, Zainuddin Arsyad, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah DPW FABEM Riau. Ia menyebut bahwa indikasi korupsi di tubuh BUMN adalah pengkhianatan terhadap amanat konstitusi.
“Pasal 33 UUD 1945 jelas menegaskan kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Jika ada pihak yang menggarongnya, apalagi di BUMN, itu berarti mereka melawan konstitusi. FABEM dan BEM di seluruh Indonesia harus mulai kritis, bahkan bila perlu, lakukan demonstrasi masif dari hari ke hari,” seru Zainuddin.
DPP FABEM menegaskan akan membangun konsolidasi nasional untuk mengungkap seluruh dugaan penyalahgunaan aset negara di sektor perkebunan dan kehutanan. Langkah ini dinilai penting agar praktik serupa tidak terus terjadi dan merugikan generasi mendatang.
Dengan rencana pelaporan resmi ke Polda Riau dan seruan aksi nasional, kasus ini diprediksi akan menjadi salah satu sorotan publik terbesar terkait pengelolaan aset negara tahun ini. Pertanyaannya, apakah aparat berani membongkar tabir hitam PT. Agrinas, atau justru membiarkannya menjadi preseden buruk bagi pengelolaan kekayaan bangsa?
(Tim)














