Forum Advokat Spesialist Tipikor (FAST) Ajukan Permohonan Amnesti untuk Agus Purwoto dan Izil Azhar.

- Penulis

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 10:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

suararakyat info Jakarta — Forum Advokat Spesialist Tipikor (FAST) secara resmi mengajukan permohonan Amnesti kepada Presiden Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk dua klien mereka, yakni Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto dan Izil Azhar, mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Sabang. Surat permohonan tertanggal 1 Agustus 2025 itu didasari pertimbangan yuridis, kemanusiaan, serta preseden hukum serupa yang pernah terjadi di Indonesia.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keterangan tertulisnya, Ketua Umum FAST, RM Tito Hananta Kusuma,S.H.,M.,M menyampaikan bahwa permohonan tersebut diajukan berdasarkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.

 

Menurutnya, Kami menilai tidak adanya niat jahat atau keuntungan pribadi dari klien kami, serta peran strategis keduanya dalam menjaga stabilitas nasional di masa lalu, menjadi alasan kuat untuk mempertimbangkan amnesti,” jelas Tito di Jakarta, Sabtu,2 Agustus 2025.

Dijelaskannya, bahwa Agus Purwoto merupakan mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan di Kementerian Pertahanan RI periode 2012–2016. Ia divonis bersalah dalam kasus pengadaan satelit Kementerian Pertahanan berdasarkan putusan Nomor:76/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt Pst.

FAST menilai Agus hanya menjalankan perintah atasan dan tidak terbukti menerima keuntungan pribadi selama proyek berlangsung.

Sementara itu, Izil Azhar atau yang dikenal sebagai Ayah Merin, adalah tokoh eks-GAM yang dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Sabang. Namun, dalam proses hukum, FAST mengklaim bahwa nama Izil tidak tercantum dalam laporan audit kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta turut berjasa dalam menjaga perdamaian pasca Perjanjian Helsinki 2005.

READ  Uji Fisik Prajurit Yonif 2 Marinir TNI AL Laksanakan Tes Kebugaran Jasmani

Permohonan ini juga menyinggung preseden pemberian amnesti dan/atau abolisi kepada sejumlah tokoh nasional, seperti Hasto Kristiyanto dan Thomas Trikasih Lembong, yang pernah dikaitkan dalam kasus politik dan hukum namun mendapatkan perlakuan khusus atas pertimbangan tertentu.

FAST menilai langkah hukum ini tidak hanya menekankan aspek kepastian hukum, tetapi juga mengedepankan semangat keadilan restoratif.

“Kami percaya bahwa dalam sistem hukum modern, penghukuman bukan satu-satunya cara untuk mencapai keadilan. Dalam kasus ini, pengampunan bisa menjadi wujud dari proses hukum yang inklusif dan berkeadilan,” ujar Tito.

Permohonan ini ditandatangani oleh seluruh jajaran pimpinan FAST, termasuk – Wakil Ketua Umum I , Asghar Djafri,S.H., MH., Wakil Ketua Umum II , Hasan Basri,S.H., MH. , Sekretaris Jenderal, Andi Faisal, SH., MH. , Wakil Sekjend, Mila Ayu Dewata Sari,SE., S.H. , Kepala Bidang Media FAST, Syahrika Wifra,S.H.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Istana Negara maupun DPR RI mengenai tanggapan atas surat permohonan ini.(Dody)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SIDANG PERDANA: PENGGUGAT HADIR, TERGUGAT MENGHINDAR — DUGAAN KURANG ITIKAD BAIK MENGUAT!
Keterangan Foto: Pakar Kebijakan Publik, Prof.DR.H. Paiman Raharjo,M.M.,MSi.
Kuasa Hukum Junaedi, Advokat Eric Sutawijaya, S.H, Menyampaikan Rasa Syukur atas Putusan Bebas Kliennya
Jelang Latihan, Danyonif 2 Marinir Beserta Seluru Prajurit Matangkan Kesiapan Melalui Pengarahan Danpasmar 1
Bisa Kena Pasal Perintangan Peradilan, Sekjen KAKI Minta Kejagung Seret Buzzer Riza Chalid ke Jalur Hukum
Lsm GMBI Jakarta Audensi Dengan Dinas Sosial Pemprov DKI
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Upacara Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Pengabdian
Uji Fisik Prajurit Yonif 2 Marinir TNI AL Laksanakan Tes Kebugaran Jasmani
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 13:04 WIB

SIDANG PERDANA: PENGGUGAT HADIR, TERGUGAT MENGHINDAR — DUGAAN KURANG ITIKAD BAIK MENGUAT!

Senin, 9 Maret 2026 - 05:24 WIB

Keterangan Foto: Pakar Kebijakan Publik, Prof.DR.H. Paiman Raharjo,M.M.,MSi.

Senin, 9 Maret 2026 - 05:21 WIB

Kuasa Hukum Junaedi, Advokat Eric Sutawijaya, S.H, Menyampaikan Rasa Syukur atas Putusan Bebas Kliennya

Jumat, 20 Februari 2026 - 10:07 WIB

Jelang Latihan, Danyonif 2 Marinir Beserta Seluru Prajurit Matangkan Kesiapan Melalui Pengarahan Danpasmar 1

Sabtu, 31 Januari 2026 - 02:47 WIB

Bisa Kena Pasal Perintangan Peradilan, Sekjen KAKI Minta Kejagung Seret Buzzer Riza Chalid ke Jalur Hukum

Berita Terbaru

Uncategorized

Polres Kediri ungkap 5 Kasus curanmor, dan kembalikan ke pemilik

Kamis, 30 Apr 2026 - 09:19 WIB

Uncategorized

Kapolres Kediri Resmikan Renovasi Jembatan Merah Putih Presisi

Kamis, 30 Apr 2026 - 09:09 WIB