Suararakyat.info.Indragiri Hilir – Konflik agraria kembali mencuat di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau. Kali ini, warga Desa Kuala Sebatu mengungkapkan dugaan penyerobotan lahan oleh pihak perusahaan perkebunan PT SAGM. Tanah yang selama ini mereka kelola dan usahakan sejak bertahun-tahun, kini diduga telah dikuasai sepihak oleh pihak perusahaan tanpa penyelesaian yang jelas dan tanpa realisasi janji pola kemitraan plasma yang dijanjikan sejak awal.
Dalam wawancara dengan wartawan Suara Rakyat, seorang warga berinisial S menyampaikan bahwa dirinya bersama petani lain telah lama menggarap dan mengelola lahan tersebut secara turun-temurun. Bahkan, pada tahun 2012, dirinya telah mengurus dan memiliki surat tanah sebagai bukti legalitas kepemilikan. Tidak hanya itu, mereka juga melakukan kegiatan budidaya seperti penanaman pohon jabun (jati) dan pembangunan parit kebun secara swadaya bersama warga lain menggunakan alat berat (kobelco) pada tahun 2013.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, ketenangan warga terusik ketika pada tahun yang sama, PT SAGM mulai melakukan aktivitas penggarapan di lahan yang diklaim sebagai milik warga tersebut. “Kami sudah lama bertani di lahan itu. Tanah kami tanami, kami rawat. Tapi sejak perusahaan masuk, hak kami diabaikan. Padahal, surat tanah masih kami pegang,” ujar S.selasa (29/7/2025)
Menurut pengakuan warga, pertemuan antara masyarakat dan pihak perusahaan sempat dilakukan di Pekanbaru bahkan hingga ke Jakarta, namun tidak membuahkan hasil konkret. Janji perusahaan untuk menerapkan pola kemitraan plasma, di mana 40% hasil kebun akan menjadi hak petani dan 60% untuk perusahaan, hingga kini tidak pernah terealisasi. “Satu rupiah pun belum pernah kami terima,” tegas S.
Lebih ironis lagi, setiap upaya warga untuk bertemu kembali dengan pihak perusahaan kini kerap dihadapkan dengan sikap menghindar. “Kami datang baik-baik, ingin bicara, tapi mereka justru menutup pintu. Kami merasa dipermainkan,” imbuhnya dengan nada kecewa.
Setelah pemberitaan media Suara Rakyat sebelumnya yang menyorot konflik lahan di wilayah tersebut, masyarakat kini didorong untuk melapor secara resmi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna mengadukan dan mengklarifikasi status hukum tanah mereka. Langkah ini dinilai penting untuk mendesak penyelesaian konflik agraria yang berlarut-larut, sekaligus memastikan perlindungan hukum terhadap petani yang memperjuangkan haknya.
Masyarakat berharap pemerintah, khususnya institusi penegak hukum, turun tangan secara serius dan berpihak kepada rakyat kecil yang selama ini menjadi korban ketimpangan dan dominasi perusahaan besar. “Kami bukan menuntut berlebihan. Kami hanya ingin hak kami kembali. Jangan sampai tanah rakyat diambil, dan rakyat justru dituduh sebagai penyerobot,” tutup S.
Persoalan seperti ini bukan pertama kali terjadi, dan menjadi catatan penting bahwa konflik agraria masih menjadi luka terbuka yang tak kunjung sembuh di berbagai wilayah Indonesia, khususnya di daerah-daerah sentra perkebunan.
(Syahwani)
(Syahwani)














