Suararakyat.info.Indragiri Hilir – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menyatakan kesiapannya untuk menampung setiap aduan masyarakat terkait konflik lahan yang berkaitan dengan proses penerbitan Hak Guna Usaha (HGU), terutama jika menyangkut perusahaan-perusahaan yang tengah dalam proses pengurusan izin tersebut.
Hal ini disampaikan dalam sebuah pertemuan yang digelar di ruang rapat BPN Inhil. Hadir dalam pertemuan tersebut Iko Nugroho selaku Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan serta Arif Widiansyah selaku Kepala Seksi Survei dan Pertanahan. Keduanya menjelaskan secara terbuka bahwa proses penerbitan HGU tidak akan serta-merta disahkan tanpa verifikasi dan prosedur yang transparan dan legal.
Pertemuan tersebut juga membahas situasi aktual terkait konflik lahan antara masyarakat dengan PT IJA yang sedang dalam proses pengurusan HGU. Proses pengukuran lahan sendiri, menurut pihak BPN, dilakukan oleh panitia B dari Kantor Wilayah (Kanwil) sebagai bagian dari prosedur formal sebelum HGU dapat diproses lebih lanjut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Apabila masyarakat merasa dirugikan atau memiliki sanggahan terhadap pengajuan HGU suatu perusahaan, silakan sampaikan langsung ke BPN Inhil,” ujar Iko Nugroho.jumat (25/7/2025)
Ia menambahkan bahwa masyarakat juga dapat menyampaikan keberatan tersebut kepada pihak pemohon secara langsung, dengan menyertakan bukti-bukti seperti surat kepemilikan tanah serta kronologi kepemilikan dan riwayat sengketa lahan yang terjadi.
BPN menegaskan bahwa tidak akan ada penerbitan HGU apabila masih terdapat kawasan yang belum dilepaskan dari status kawasan hutan. Selain itu, perolehan tanah oleh perusahaan harus jelas asal-usulnya, termasuk apakah izin lokasi yang dimiliki masih berlaku atau telah kedaluwarsa.
Lebih jauh, Arif Widiansyah menekankan pentingnya masyarakat memahami struktur kawasan hutan di Inhil yang telah diatur melalui Surat Keputusan (SK) kawasan hutan tahun 2021. Berdasarkan SK tersebut, kawasan hutan di Inhil terbagi atas beberapa kategori, yakni:
1. Hutan Lindung
2. Hutan Produksi Terbatas
3. Hutan Produksi Tetap
4. Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi
5. Hutan Mangrove, Suaka Alam, dan Kawasan Pelestarian Alam
Pihak BPN berharap agar semua pihak, baik masyarakat maupun perusahaan, dapat bekerja sama menjaga kelestarian hutan serta menempuh jalur administrasi yang benar apabila terjadi konflik. “Mari kita bersama-sama menjaga hutan Inhil dan menciptakan kondisi yang damai tanpa konflik lahan antara masyarakat dengan perusahaan,” pungkas Iko Nugroho.
Langkah proaktif BPN Inhil ini dinilai penting di tengah meningkatnya ketegangan antara masyarakat adat, petani, dan perusahaan perkebunan yang sering kali terjadi akibat tumpang tindih lahan dan ketidakjelasan status hukum atas suatu wilayah.
Dengan membuka ruang pengaduan dan mempertegas mekanisme sanggahan serta pembuktian kepemilikan, BPN Inhil berupaya menjalankan perannya sebagai penengah dan pengayom dalam persoalan agraria di wilayah yang sarat potensi konflik tersebut.
(Syahwani)














