BPN Inhil Siap Tampung Aduan Warga Terkait Konflik Lahan dan Proses HGU Perusahaan

- Penulis

Jumat, 25 Juli 2025 - 11:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Indragiri Hilir – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menyatakan kesiapannya untuk menampung setiap aduan masyarakat terkait konflik lahan yang berkaitan dengan proses penerbitan Hak Guna Usaha (HGU), terutama jika menyangkut perusahaan-perusahaan yang tengah dalam proses pengurusan izin tersebut.

Hal ini disampaikan dalam sebuah pertemuan yang digelar di ruang rapat BPN Inhil. Hadir dalam pertemuan tersebut Iko Nugroho selaku Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan serta Arif Widiansyah selaku Kepala Seksi Survei dan Pertanahan. Keduanya menjelaskan secara terbuka bahwa proses penerbitan HGU tidak akan serta-merta disahkan tanpa verifikasi dan prosedur yang transparan dan legal.

Pertemuan tersebut juga membahas situasi aktual terkait konflik lahan antara masyarakat dengan PT IJA yang sedang dalam proses pengurusan HGU. Proses pengukuran lahan sendiri, menurut pihak BPN, dilakukan oleh panitia B dari Kantor Wilayah (Kanwil) sebagai bagian dari prosedur formal sebelum HGU dapat diproses lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Apabila masyarakat merasa dirugikan atau memiliki sanggahan terhadap pengajuan HGU suatu perusahaan, silakan sampaikan langsung ke BPN Inhil,” ujar Iko Nugroho.jumat (25/7/2025)

Ia menambahkan bahwa masyarakat juga dapat menyampaikan keberatan tersebut kepada pihak pemohon secara langsung, dengan menyertakan bukti-bukti seperti surat kepemilikan tanah serta kronologi kepemilikan dan riwayat sengketa lahan yang terjadi.

BPN menegaskan bahwa tidak akan ada penerbitan HGU apabila masih terdapat kawasan yang belum dilepaskan dari status kawasan hutan. Selain itu, perolehan tanah oleh perusahaan harus jelas asal-usulnya, termasuk apakah izin lokasi yang dimiliki masih berlaku atau telah kedaluwarsa.

READ  Kick of meeting Pemprov PBD, Mulai Susun Pembangunan Berkelanjutan

Lebih jauh, Arif Widiansyah menekankan pentingnya masyarakat memahami struktur kawasan hutan di Inhil yang telah diatur melalui Surat Keputusan (SK) kawasan hutan tahun 2021. Berdasarkan SK tersebut, kawasan hutan di Inhil terbagi atas beberapa kategori, yakni:

1. Hutan Lindung

2. Hutan Produksi Terbatas

3. Hutan Produksi Tetap

4. Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi

5. Hutan Mangrove, Suaka Alam, dan Kawasan Pelestarian Alam

Pihak BPN berharap agar semua pihak, baik masyarakat maupun perusahaan, dapat bekerja sama menjaga kelestarian hutan serta menempuh jalur administrasi yang benar apabila terjadi konflik. “Mari kita bersama-sama menjaga hutan Inhil dan menciptakan kondisi yang damai tanpa konflik lahan antara masyarakat dengan perusahaan,” pungkas Iko Nugroho.

Langkah proaktif BPN Inhil ini dinilai penting di tengah meningkatnya ketegangan antara masyarakat adat, petani, dan perusahaan perkebunan yang sering kali terjadi akibat tumpang tindih lahan dan ketidakjelasan status hukum atas suatu wilayah.

Dengan membuka ruang pengaduan dan mempertegas mekanisme sanggahan serta pembuktian kepemilikan, BPN Inhil berupaya menjalankan perannya sebagai penengah dan pengayom dalam persoalan agraria di wilayah yang sarat potensi konflik tersebut.

 

(Syahwani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Kota Sukabumi Soroti Sekolah Maung, Minta Pemprov Jabar Jangan Korbankan Akses Siswa Lokal
Perkuat Integritas ASN, Kemenkum Papua Barat Ambil Sumpah PNS dan Angkat 10 Pejabat Fungsional
RSUD Sele Be Solu Kota Sorong Matangkan Persiapan Akreditasi, Kesiapan Capai 80 Persen
Gubernur Papua Barat Daya Resmi Buka Turnamen U-15, Dorong Generasi Muda Lewat Sepak Bola
Keluarga Besar Osok Kabanolo Palang TPA Sorong, Tuntut Pengukuran Ulang Dan Kesepakatan Tertulis
Diduga Settingan Karena Tidak Dibacakan, Rapat Paripurna LKPJ DPR Kota Sorong Menuai Kritik Tajam
Pemprov Papua Barat Daya Gelar FGD, Perkuat Komitmen Lindungi Hutan dan Laut
Imigrasi Sukabumi Perketat Pengawasan TKA di Sektor Tambang, Timpora Libatkan Kecamatan hingga KUA untuk Jaga Stabilitas dan Kelestarian Lingkungan
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:09 WIB

DPRD Kota Sukabumi Soroti Sekolah Maung, Minta Pemprov Jabar Jangan Korbankan Akses Siswa Lokal

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:47 WIB

Perkuat Integritas ASN, Kemenkum Papua Barat Ambil Sumpah PNS dan Angkat 10 Pejabat Fungsional

Selasa, 2 Juni 2026 - 04:34 WIB

RSUD Sele Be Solu Kota Sorong Matangkan Persiapan Akreditasi, Kesiapan Capai 80 Persen

Senin, 1 Juni 2026 - 09:09 WIB

Gubernur Papua Barat Daya Resmi Buka Turnamen U-15, Dorong Generasi Muda Lewat Sepak Bola

Senin, 25 Mei 2026 - 09:43 WIB

Keluarga Besar Osok Kabanolo Palang TPA Sorong, Tuntut Pengukuran Ulang Dan Kesepakatan Tertulis

Berita Terbaru