Suararakyat.info.Provinsi Riau -Rokok ilegal wilayah Provinsi Riau semakin luas beredar dan berbagai macam jenis mereknya, khususnya di Daerah Provinsi Riau.
Rokok ilegal adalah sangatlah berpengaruh terhadap pendapatan Negara di sektor pajak, karena Bea Cukai merupakan salah satu sumber penyumbang penerimaan Negara paling besar yang memberikan kontribusi terhadap pembangunan. Oleh sebab itu, penggunaan pita cukai palsu, atau foto copy termasuk dalam tindakan merugikan Negara.
Saat ini para mafia rokok ilegal memiliki modus tersendiri dalam melancarkan aksinya, mulai dari Rokok yang menggunakan pita cukai palsu atau yang tidak diproduksi resmi oleh pemerintah, ada juga Rokok yang menggunakan pita cukai bekas, atau pita cukai yang telah dipergunakan di bungkus rokok lama dan dipindahkan ke bungkus rokok baru, Rokok yang tidak memiliki pita cukai atau polos, Serta Rokok yang menggunakan pita cukai berbeda dari ketentuan, yakni yang peruntukannya tidak sesuai (misal jenis produk tidak sesuai) atau yang bukan milik produsen/pabrik yang bersangkutan (bukan haknya). Pada umumnya modus yang digunakan para mafia berupa rokok polos atau tidak dilekati pita cukai, dan ini yang paling banyak ditemukan. Kemudian dilekati pita cukai tapi palsu, seperti menggunakan ‘jempel’ yaitu kertas fotokopi yang seolah-olah digunakan sebagai pita cukai. Selain itu, penggunaan pita cukai bekas dan juga menggunakan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan lainnya. Misalnya pita cukai untuk rokok isi 12 batang digunakan untuk rokok isi 20 batang, pita cukai rokok untuk jenis SKT digunakan untuk rokok jenis SKM.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tentunya Peredaran rokok ilegal ini dapat menimbulkan kerugian bagi Negara karena hilangnya sumber pendapatan yang berasal dari cukai yang seharusnya dibayarkan.
Sejatinya telah diatur sanksi pidana bagi para pengedar rokok ilegal di UU Cukai, yakni UU nomor 39 tahun 2007 s.t.d.d UU nomor 7 tahun 2021. Beberapa sanksi tersebut adalah:
Pasal 55 huruf a dan b UU Cukai
Pasal 55 huruf c UU Cukai
Pasal 54 UU Cukai
Pasal 58 UU Cukai
Namun dari berbagai Pasal dan ancaman hukum yang ada dalam UU Cukai tersebut rupanya tidak membuat Oknum-oknum mafia pengedar rokok ilegal takut, sehingga mereka diduga dengan bebas memasarkan rokok-rokok ilegal di toko-toko kecil.
Saat ini sedang hangat diperbincangkan mengenai rokok ilegal jenis Feloz dan Zeez yang sudah menjamur dan laris diparasan, hampir di setiap warung-warung eceran dan grosir atau toko diberbagai kalangan wilayah kota Kota hingga ke daerah pelosok. Termasuk wilayah kota Pekanbaru, Kampar, Rohul, Rohil, Inhil/Tembilahan. Yang masih wilayah provinsi Riau. padahal sekian lama berlangsung di beritakan diberbagai sosmed, namun penindakan yang dilakukan selama ini dinilai hanya pada kelompok tertentu maka ada istlah Bak Kata, “Hilang Satu Tumbuh Seribu.
Berdasarkan keterangan dari beberapa narasumber, maraknya peredaran rokok tersebut tidak terlepas dari adanya ‘Uang Setoran’ yang dibayarkan oleh pengusaha rokok Ilegal kepada Oknum petugas BC sehingga para pengusaha leluasa mengedarkan rokok ilegalnya.

“Diduga ada oknum Pengawas lapangan BC baik di Kanwil Riau maupun Kota yang menjadi narahubung ke Pengusaha rokok ilegal itu sehingga mereka bebas mengedarkan barangnya” Kata narasumber yang namanya minta dilindungi
Tidak hanya itu, Ia pun mengungkapkan nama pengusaha rokok ilegal yang saat ini barangnya tumbuh subur dan laris manis di pasaran.
“Agen besarnya untuk di wilayah Pekanbaru-kampar yang terkenal itu disebut-sebut salah seorang marga Manik, untuk pemain rokok ilegal namanya sudah tidak asing lagi. “Ungkapnya,kamis (25/07/2025)
Keberadaan BC Kanwil Riau dan Kota Pekanbaru dipertanyakan, Kantor yang dibangun mahal dengan fasilitas lengkap justru seperti ‘macan ompong’ ketika dihadapkan dengan pengusaha rokok ilegal dengan merek tersebut.
“Diduga para Oknum petugas BC ‘Kenyang dan Tidur’ sehingga tidak bisa memutus rantai peredaran rokok itu” Tambahnya
Hingga saat ini belum ada langkah serius dari pihak BC Kanwil Riau dan Kota dalam pemberantasan Peredaran rokok ilegal di Riau, mengenai hak ini Pihak Bea Cukai Kanwil Riau dan Kota masih dalam tahap konfirmasi awak media.
(Athia)














